Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Annisa / Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. Seringkali kita melihat seseorang sampai berusaha mengikuti gaya dan penampilan orang yang diidolakan agar Nampak kelihatan trendy dan kekinian atau dengan alasan tertentu sehingga memakai rambut palsu atau wig. Lalu timbul pertanyaan apakah ada hukum menggunakan rambut palsu atau wig ?

Sesungguhnya Islam memerintahkan wanita agar senantiasa menutupi tubuhnya dengan tidak memperlihatkan aurat kepada orang asing yang bukan mahramnya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 59 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٩

Artinya : Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Pada Surah An-Nur ayat 31 dijelaskan :

…. وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ ٣١

Artinya : … “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.

Adapun rambut palsu adalah kebodohan buatan yang ditujukan pada aspek penggunaan yang populer digunakan oleh perempuan. Sebagian diantaranya digunakan untuk perhiasan dan kecantikan dan agar wanita nampak kelihatan lebih muda dan dapat lebih dekat dengan yang muda, atau minimal tidak mendapat celaan.

Namun selamanya penggunaan rambut palsu akan cenderung mendatangkan fitnah, oleh karena itu penggunaannya tidak diperbolehkan dalam Islam meskipun dikatakan dapat menutupi kecacatan bagian kepala wanita yang menggunakan. Itulah jawaban bahwa hal yang pertama adalah menutupi kepala dari penglihatan sebagaimana biasanya seorang wanita muslimah menutupi kepalanya sehingga menimbulkan ketertarikan atau syahwat.

 

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Menghajikan Orang Yang Sudah Meninggal

Banyak orang semasa hidupnya berkeinginan dan berniat melaksanakan ibadah haji, namun hingga ajal tiba Allah …