Breaking News
Home / Ulumuddin / Zakat Barang Terpendam Dan Hasil Tambang

Zakat Barang Terpendam Dan Hasil Tambang

Zakat Barang Terpendam Dan Hasil Tambang

Pengertian Barang Terpendam dan Barang Hasil Tambang

Secara bahasa, barang terpendam atau harta karun berasal dari kata rikaz (رِكَاز) bermakna :

المـدْفُونُ فِي الأرْضِ إِذَا خَفِيَ

Sesuatu yang terpendam di dalam tanah dan tersembunyi.

Ada juga yang mengatakan bahwa makna rikaz itu sama dengan makna kanz (كَنْز), yaitu :

المـال الَّذِي دَفَنَهُ بَنُو آدَمَ فِي الأْرْضِ

Harta yang dipendam oleh manusia di dalam tanah

Selain makna itu, kata rikaz juga berasal dari kata rikz (رِكْز) yang artinya suara yang tersembunyi, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :

أَوْ تَسْمَعُ لَهُمْ رِكْزًا

Adakah kamu melihat seorangpun dari mereka atau kamu dengar suara mereka yang samar-samar? (QS. Maryam : 98)

Sedangkan barang hasil tambang secara bahasa berasal dari kata المعدن  bentuk jamaknya adalah المعادن yang berarti menetap pada suatu tempat.

Adapun pengertian barang terpendam atau harta harun ( rikaz ) adalah :

مَا دَفَنَهُ أَهْل الْجَاهِلِيَّةِ

Harta benda yang dipendam oleh orang-orang jahiliyah (bukan muslim)zakat barang terpendam dan hasil tambang

Jumhur ulama menetapkan bahwa yang dimaksud dengan rikaz adalah benda-benda berharga peninggalan zaman kerajaan-kerajaan di masa lalu yang tidak memeluk agama Islam. Benda-benda itu bisa saja berbentuk emas, perak atau benda lain yang berharta seperti guci, piring, marmer, logam, permata, berlian, kuningan, tembaga, ukiran, kayu dan lainnya. Semua itu termasuk jenis harta rikaz yang ada kewajiban zakatnya.

Namun mazhab Asy-Syafi’iyah dalam pendapatnya yang baru (qaul jadid) hanya mengkhususkan emas atau perak saja yang termasuk rikaz. Di luar emas dan perak dalam pandangan mazhab ini bukan termasuk harta rikaz. Alasannya, karena rikaz termasuk al-mal al-mustafad yang didapat dari dalam bumi, sehingga harus ada ketentuan dalam urusan zakatnya.

Sedangkan pengertian  barang hasil tambang atau ma’adin adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan mempunyai nilai berharga. Barang tambang di sini bisa berupa emas, perak, besi, minyak bumi, aspal dan sebagainya. Paling tidak ada beberapa pengertian para ulama terkait barang yaitu :

  1. Mazhab Hanbali mengartikan barang tambang sebagai harta yang dikeluarkan dari dalam bumi yang diciptakan Allah SWT, yang bukan dari jenis bumi itu sendiri, bukan pula harta yang sengaja dipendam yang berwujud padat maupun cair.
  2. Menurut mazhab Syafi’i barang tambang adalah harta yang dikeluarkan dari suatu tempat yang diciptakan Allah SWT dan hanya khusus berkaitan dengan emas dan perak. Barang tambang lainnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
  3. Menurut mazhab Hanafi barang tambang, rikaz dan harta terpendam adalah sama yaitu setiap harta yang terpendam dibawah bumi.
  4. Menurut mazhab Maliki barang tambang adalah harta yang diciptakan oleh Allah SWT di dalam tanah, baik berupa emas, perak maupun lainnya, dan untuk mengeluarkan barang tambang diperlukan pekerjaan yang berat dan proses pembersihan yang terus-menerus.

Menurut beberapa ulama Terdapat tiga jenis kepemilikan barang tambang yaitu :

  1. Barang tambang yang didapatkan dari tanah yang tidak dimiliki oleh seseorang. Harta itu dimiliki oleh pemerintah, harta tersebut dibagikan kepada kaum muslimin atau disimpan di baitul mal untuk kemaslahatan umat dan bukan untuk kepentingan pemerintah.
  2. Barang tambang yang didapatkan dari tanah yang dimiliki oleh seseorang. Harta ini dapat dimiliki pemerintah dan juga pemilik tanah.
  3. Barang tambang yang didapatkan dari tanah yang dimiliki bukan oleh seseorang, misalnya tanah penaklukan, maka kepemilikannya oleh pemerintah.

Ketentuan Zakat Barang Terpendam dan Hasil Tambang

Untuk menentukan kadar zakat dan nishab kedua macam benda tersebut terdapat beberapa pendapat ulama yang membedakan ketentuan zakat keduanya :

Ketentuan Zakat Barang Terpendam / Rikaz ( Harta Karun )

Zakatnya adalah 20% dengan syarat cukup nisab yaitu sama dengan nishab emas dan perak, dan tidak di syaratkan Haul

عَنْ أَبِي هرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : فِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ (رواه الشيخان)

Dari Abu Hurairah ra: sesungguhnya Nabi saw bersabda: ”Zakat rikaz seperlima” (HR Bukhari Muslim)

Syaratnya

1)     Harta itu terpendam di tanah hak miliknya

2)     Benda yang terpendam harus benda pusaka Jahiliyyah dengan ciri-ciri tertentu, jika harta terpendam itu berupa benda pusaka muslimin maka wajib diserahkan ke Baitulmal

Ketentuan Zakat Hasil Tambang

Allah berfirman:

يأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنْفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ – البقرة ﴿٢٦٧﴾

Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Qs al-Baqarah ayat 267)

عَنْ بِلاَل بِنْ الحَارِث رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَخَذَ مِنَ الْمَعَادِنِ الْقَبَلِيَّةِ الصَّدَقَةَ (أبو داود)

Dari Bilal bin Al-Harist ra: sesungguhnya Rasulallah saw telah mengambil zakat dari barang tambang (HR Abu Dawud)

Tambang adalah emas dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula baik benda padat maupun benda cair, seperti emas, perak dan minyak dengan syarat cukup satu nisab, dan tidak di syaratkan sampai Haul.

Syaratnya hanya satu yaitu nishab saja

  • Tambang emas nishabnya sama dengan nishab emas yaitu 20 Dinar emas (96 gram) dan jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% atau 1/40
  • Tambang perak nishabnya sama dengan nishab perak yaitu 200 Dirham perak  (672 gram) dan jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% atau 1/40
  • Harta terpendam nishabnya sama dengan nishab emas dan perak yaitu 20 Dinar emas (96 gram) emas atau 200 Dirham perak (672 gram) dan jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya 20% atau 1/5

Permasalahan saat ini

Sebenarnya banyak perusahaan di Indonesia yang bergerak dibidang pertambangan tetapi perusahaan tersebut mungkin saja belum menunaikan zakatnya meskipun pemiliknya orang islam, masih lebih besar kesadaran mengeluarkan pajak dibanding zakat pada bidang ini. kesadaran pajak karena merupakan kewajiban yang ditentukan negara, sementara mengeluarkan zakat terutama pada bidang ini sangat ditentukan pada kesadaran beragama. semoga kesadaran beragama kian tumbuh dikalangan pengusaha muslim terutama yang bergerak dibidang pertambangan.

Demikian tulisan mengenai Zakat Barang Terpendam Dan Hasil Tambang. Semoga bermanfaat.

Silahkan berkunjung ke laman sosial kami  likehistory2   follow-us-on-twitter

 

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …