Breaking News
Home / Pendidikan / Pengertian dan Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian dan Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian Kewarganegaraan

Kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.

Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Dalam arti yuridis dan sosiologis
– Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
– Dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Dalam arti formil dan materil.
– Dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
– Dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

KewarganegaraanPengertian Menurut Para Ahli

1.Daryono
Kewarganegaraan ialah isi pokok yang mencakup hak serta kewajiban warga Negara.Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang didalam satuan politik tertentu (secara khusus ialah Negara ) yang dengannya akan membawa hak untuk dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian ialah disebut dengan warga Negara.

2.Wolhoff
Kewarganegaraan adalah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni ialah sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya dikarenakan kesatuan bahasa kehidupan social-budaya serta kesadaran nasionalnya.
Kewarganegaraan pun memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakana ialah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan.

3.Ko Swaw Sik ( 1957 )

Kewarganegaraan ialah ikatan hukum antara Negara serta seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara Negara yang mendapat status sebagai Negara yang berdaulat serta diakui karena memiliki tata Negara.Kewarganegaraan ialah bagian dari konsep kewargaan .

4.R. Daman

Kewarganegaraan ialah istilah hal-hal yang berhubungan dengan penduduk dalam suatu bangsa.

5.Graham Murdock ( 1994 )

Kewarganegaraan adalah hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur social , politik serta kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.

6.R. Parman

Kewarganegaraan adalah suatu hal-hal yang saling berhubungan dengan penduduk dalam suatu bangsa.

7.Soemantri
Kewarganegaraan adalah sesuatu yang saling berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam suatu hubungan dengan Negara.

8.Mr. Wiyanto Dwijo Hardjono, S.Pd.

Kewarganegaraan adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus ialah Negara) yang dengannya membawa hak untuk dapat berprestasi dalam kegiatan-kegiatan politik.

9.Stanley E. Ptnord dan Etner F.Peliger

Kewarganegaraan adalah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan serta hak-kewajiban warga Negara.

PENENTUAN WARGA NEGARA

Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip internasional dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah :

  • Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
  • Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.

Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :

  • Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
  • Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. (kewarganegaraan orang tua)

Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.

  • Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan Satu.
  • Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya ketika belum berkeluarga.

MASALAH YANG TIMBUL  

Masalah yang paling sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:

  • Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
  • Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
  • Ada juga itilah ketika yaitu multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .

Nah tiga hal ini paling sering terjadi karena adanya perbedaan antara kewarganegaraan orang tuanya dengan asas yang dianut negara tempat kelahirannya.

Facebook Comments Box

Check Also

RPP dan Silabus Tematik Kelas 1 SD Berkarakter

RPP Tematik Kelas 1 SD Berkarakter Bagi yang belum punya perangkat pembelajaran untuk Sekolah Dasar …