Breaking News
Home / Kolom / Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu

Bawaslu  merupakan singkatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah sebagai berikut :

bawasluTugas Bawaslu

Tugas tersebut secara singkat dalam diuraikan sebagai berikut :

    • Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu;
    • Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu;
    • Mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan;
    • Mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen;
    • Memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu;
    • Mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
    • Evaluasi pengawasan Pemilu;
    • Menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu;
    • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Bawaslu

Wewenang Pengawas Pemilu sebagai berikut :

    • Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu
    • Menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang
    • Menyelesaikan sengketa Pemilu
    • Membentuk, mengangkat dan memberhentikan Pengawas Pemilu di tingkat bawah
    • Melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Bawaslu

Kewajiban Pengawas Pemilu sebagai berikut :

    • Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
    • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
    • Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
    • Menyampaikan laporan hasil pengawasan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
    • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Daftar anggota periode 2008 – 2012

  1. Ketua: Bambang Eka Cahya Widodo, S.IP, M.Si
  2. Wahidah Suaib, S.Ag, M.Si
  3. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si
  4. SF. Agustiani Tio Fridelina Sitorus, SE
  5. Wirdyaningsih SH. MH

Daftar anggota periode 2012 – 2017

Berikut ini merupakan daftar 5 anggota Bawaslu yang telah dilantik bersama 7 anggota KPU oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis, 12 April 2012:

  1. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si., Dosen Ilmu Politik. (Ketua)
  2. Nasrullah, S.H., Anggota KPU Provinsi.
  3. Endang Wihdatiningtyas, S.H., mantan Anggota Panwaslu Provinsi.
  4. Daniel Zuchron, Pegiat Pemilu.
  5. Ir. Nelson Simanjuntak, Anggota Tim Asistensi Bawaslu.

Demikian artikel singkat mengenai Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu, semoga bermanfaat.

====

Silahkan berkunjung ke laman sosial kami  likehistory2  atau follow-us-on-twitter

====

Facebook Comments Box

Check Also

DPR

Tugas, Fungsi dan Wewenang DPR

DPR adalah lembaga negara sebagai lembaga perwakilan. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai …