Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi atau jasa disebut juga زكاة كسب العمل yang berarti mengeluarkan sebagian harta dari hasil gaji, komisi atau bayaran suatu pekerjaan atau profesi, baik sebagai karyawan, dokter, konsultan, pengacara, penjahit, pemborong, kontraktor, makelaran, pengajar dan lainnya, baik itu pegawai negeri atau swasta. Diwajibkan mengeluarkan zakat setelah mencapai satu nishab dan memenuhi syarat dengan niat zakat karena Allah.
Istilah ‘zakat profesi’ sebenarnya tidak dikenal di zaman Rosulullah dan diliteratur kitab salaf, bahkan sebagian fuqaha’ salaf tidak menyebutkannya sebagai harta yang wajib dizakati. Karena harta yang wajib dizakati secara eksplisit hanya meliputi beberapa macam yaitu harta 1. Masyiyah (hewan ternak); 2. Naqd (emas dan perak); 3. Zuru’ (hasil pertanian); 4. Tsimar (buah-buahan); 5. ‘Arudl Al-Tijarah (harta dagangan); 6. Ma’dan (hasil pertambangan emas dan perak); 7. Rikaz (temuan harta dari pendaman orang jahiliah); 8. Madu. Sedangkan ‘penghasilan profesi’ tidak disebutkan dalam macam-macam harta tersebut.
Namun, sebagian ulama’ mutaakkhirin memasukkan penghasilan dari sebuah profesi sebagai harta yang wajib dizakati, karena setiap seorang muslim yang memiliki harta lebih dari kebutuhan dan mencapai satu nishab, maka itu ada hak orang lain dan harus diambil sebagian sebagai zakat. DR. Yusuf al-Qordlowi menyebutnya sebagai “al-mal al- mustafad” (harta yang diambil faidah), sedangkan DR. Wahbah al-Zuhaili menamakannya “ Zakat kasbi al-amal wa al-mihan al-hurrah (harta hasil pekerjaan dan profesi bebas).
Ada beberapa macam profesi yang mungkin dapat menjadi sumber zakat profesi, antara lain :
- Profesi dokter yang dapat dikategorikan sebagai the medical profession
- Profesi pekerja teknik / insinyur yang dapat dikategorikan sebagai the engineering profession
- Profesi guru, dosen, guru besar atau tenaga pendidik yang dapat dikategorikan sebagai the teaching profession.
- Profesi advokat, konsultan, wartawan dan sebagainya.
Hukum Zakat Profesi
Ketentuan hukum mengenai Kewajiban zakat profesi berdasarkan perintah umumnya ayat:
خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةٗ تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ١٠٣
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui
Dalam ayat yang lain juga dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 267 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِۖ وَلَا تَيَمَّمُواْ ٱلۡخَبِيثَ مِنۡهُ تُنفِقُونَ وَلَسۡتُم بَِٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغۡمِضُواْ فِيهِۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ ٢٦٧
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.
Dari makna yang terkandung dari ayat kedua tersebut diatas, para fuqaha menetapkan adanya kewajiban mengeluarkan zakat profesi yang digali dari kata من طيبت ماكسبتم diartikan sebagai penghasilan dan hasil usaha profesi atau dari hasil jasa seseorang.
Dalam menentukan nishab zakat profesi ada sebagian ulama’ yang menqiyaskannya dengan pertanian (zuru’) dan ada yang dengan perdagangan (tijarah). Karena ada kesamaan antara keduanya yaitu sama-sama hasil dari sebuah pekerjaan. Jadi, jika diqiyaskan dengan pertanian, maka berarti nishabnya sama dengan harga 815, 758 kg beras dan zakat yang harus dikeluarkan 5%, dan dikeluarkan setiap masa panen. Tetapi jika diqiyaskan dengan perdagangan maka nishabnya sama dengan harga emas 90 gram dan zakat yang harus dikeluarkan 2,50%, dikeluarkan setiap satu tahun sekali (haul).
Cara menghitung zakat profesi, hendaknya seorang muzakki menjumlah semua penghasilan kemudian kalau sampai satu nishab dikeluarkan sebagian hartanya sesuai dengan ketentuan. Mengeluarkan zakat seharusnya setiap tahun sekali, namun boleh dicicil (ta’jiluzzakat) dan dibayar setiap menerima gaji dengan prosentase yang ditentukan[1]. (baca: al-Zuahily.DR Wahbah. al-Fiqh aL-Islami wa Adillatuh: II/865).
Demikian tulisan mengenai Pengertian dan Hukum Zakat Profesi. Semoga bermanfaat.
Silahkan berkunjung ke laman sosial kami