Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Syakhsiyah / Anak Melaksanakan Shalat

Anak Melaksanakan Shalat

Review Overview

Anak Melaksanakan Shalat

M. Afrizal Arif

User Rating: Be the first one !

Kapan Kewajiban Anak Melaksanakan Shalat ?

Anak Melaksanakan ShalatAnak Melaksanakan Shalat berdasarkan para fuqaha jika telah baligh berumur tujuh tahun, jika anak tersebut telah baligh pada usia sepuluh tahun, namun tidak melaksanakan shalat maka orang tuanya  memerintahkan anaknya dengan cara memukulnya jika tetap meninggalkan shalat.

Rasulullah bersabda yang diriwayatkan oleh Imam Tirmizy :

علمواالصبي الصلاة لسبع سنين, واضربوه عليها ابن عشر

          Artinya : ajarilah Anak Melaksanakan Shalat pada usia tujuh tahun, dan pukullah pada usia sepuluh tahun.

Dalam riwayat yang lain :

مروالصبي بالصلاة إزابلغ سبع سنين, وازا بلغ عشر سنين, فالضربوه عليها

Artinya : Perintahkan anak melaksanakan shalat jika telah baligh pada usia tujuh tahun. Dan jika anak baru baligh pada usia sepuluh tahun, maka pukullah agar melaksanakan shalat.

Dalam memberi perintah agar anak melaksanakan shalat, anak wajib shalat jika telah dalam keadaan mumayyiz, mumayyiz artinya anak dengan akal sehatnya dapat membedakan persoalan yang baik dan buruk, jika si anak ternyata dianggap belum mampu membedakan hal tersebut, belum ada kewajiban anak melaksanakan shalat hingga mencapai keadaan  mumayyiz.

Memukul agar anak  melaksanakan shalat

Sebagaimana Imam Nawawi menjelaskan dalam kitabnya bahwa anak laki-laki dan perempuan  jika telah mencapai usia tujuh tahun dan dalam keadaan mumayyiz. Diperintahkan memukulnya jika baligh pada usia sepuluh tahun. Jika keduanya belum mumayyiz, maka anak laki-laki atau anak perempuan belum bisa dipukul karena shalat belum dianggap sah jika belum mumayyiz.

Pengertian memukul disini adalah memberi pelajaran dan membiasakan anak melaksanakan shalat. Bukan pukulan hukuman atau siksaan. Oleh karena itu pukulan dimaksud agar anak melaksanakan shalat, bukan membuat anak sakit atau merusak tubuhnya.

Perintah anak melaksanakan shalat harus dilakukan orang tua si anak, atau kakek, pamannya. Hal ini juga berlaku bagi anak perempuan, diharuskan mengingatkan dan memukul jika meninggalkan shalat.

Al-Quran Karim menampakkan kepada kita bagaimana cara mendidik anak melaksanakan shalat sebagaimana tertuang dalam Surah Taaha ayat 132 :

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لا نَسْأَلُكَ رِزْقًا نَحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى (١٣٢)

Artinya : dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, kamilah yang memberi rezki kepadamu. dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.

Dalam Surah At-Tahrim ayat 6 juga dijelaskan :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلائِكَةٌ غِلاظٌ شِدَادٌ لا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ (٦)

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Dan sebaiknya  memerintahkan anak melaksanakan shalat dengan cara yang baik sebelum memerintahkan anak laki-laki atau perempuan dengan cara memukulnya, dan jika tidak benar dalam pelaksanaan shalat. Sebagaimana firman Allah SWT :

أَتَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ أَنْفُسَكُمْ …..(٤٤

Artinya : Mengapa kamu suruh orang lain (mengerjakan) kebaktian, sedang kamu melupakan diri (kewajiban) mu sendiri

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …