Review Overview
Zakat Kepada Orang Sakit
Zakat Kepada Orang Sakit
Zakat kepada orang sakit mungkin akan bahkan pernah dilakukan sebagian kaum muslimin dengan pertimbangan kemanusian atau kemaslahatan. Allah berfirman dalam surah At-Taubah tentang orang-orang yang berhak menerima zakat
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Taubah: 60)
Filosofi zakat adalah memberi kepeda kaum muslim yang membutuhkan sebagaimana tata urutan yang dijelaskan dalam Al-Quran bahwa yang berhak menerima zakat adalah orang fakir miskin dari kalangan muslim. Dan perumpamaan bahwa zakat itu mensucikan karena zakat diambil dari harta orang muslim yang kaya dan disalurkan kepada kalangan muslim yang fakir miskin.
Orang Sakit Buta Mendapat Zakat ?
Semisal ada orang muslim yang buta matanya sehingga menjadikannya membutuhkan orang lain membantunya melakukan suatu hal dengan tangannya, jika orang muslim yang buta secara ekonomi adalah fakir, maka orang sakit buta tersebut berhak mendapatkan zakat.
Sedangkan sekiranya orang yang menderita sakit buta tersebut kaya, mampu mencari nafkah dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari maka orang sakit tersebut tidak berhak mendapatkan zakat.
Demikian penjelasan mengenai zakat kepada orang sakit, semoga dapat bermanfaat.
======
Silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar
====