Pengertian dan Hukum Nikah Muhallil (Tahlil)
Pengertian Nikah Muhallil
Istilah nikah muhallil ini terdapat dalam hukum Islam, dengan perkataan نِكَاحُ اْلمُحَلِّلِ atau زَوَاجُ التَّحْلِيْلِ kata اَلمُحَلِّلُ atau اَلتَّحْلِيْلُ berasal dari fi’il (kata kerja) Bahasa Arab حَلَّلَ- يُحَلِّلُ menjadi تَحْلِيْلً (mashdar atau kata jadikan) kemudian menjadi مُحَلّلً (isim faa’il) yang artinya orang yang menghalalkan atau memberikan jalan untuk berbuat sesuatu, yang semula telah diharamkan. Lalu Sayyid Saabiq mengemukakan definisinya sebagai berikut:
زَوَاجُ التَّحْلِيْلِ هُوَ اَنْ يَتَزَوَّجَ اْلمُطَلَقَّةَ ثَلاَثًا بَعْدَ انْقِضَاءِ عِدَّتِهَا, اَوْيَدْخُلُ بِهَاثُمَّ يُتَلِّقُهَا لِيُحِلَّهَا لِزَّوْجِ اْلاَوَّلِ.
Artinya:
“perkawinan tahlil (muhallil) adalah (seorang pria) mengawini (wanita) yang sudah ditalak tiga sesudah lepas masa iddahnya. Atau sesudah digaulinya, kemudian ditalak (lagi) untuk menghalalkan bagi suami pertama (mengawininya kembali).
Dari definisi tersebut di atas, maka penulis menarik pengertian bahwa perkawinan muhallil adalah perkawinan seorang pria dengan wanita yang sudah ditalak tiga oleh suaminya. Dan setelah dikumpulinya ia menalaknya lagi, agar suami yang pertama boleh mengawininya kembali.
Sahabat-sahabat yang pernah melakukannya
Ada beberapa macam perkawinan yang merupakan warisan dari masyarakat jahiliah yang telah diuraikan pada pembahasan sebelumnya, maka nikah muhallil juga termasuk warisan dari masyarakat tersebut. Maka sebelum perkawinan ini diharamkan dalam islam, banyak diantara sahabat yang melakukannya, menurut keterangan beberapa ahli hukum Islam, antara lain Ibnu Qudamah dalam bukunya yang berjudul “Al-Mughny” dan sayyid Saabiq dalam bukunya yang berjudul “Fiqhus Sunnah”.
Sahabat-sahabat yang pernah melakukan perkawinan muhallil; antara lain:
- ‘Umar bin Khaththab
- ‘Utsman bin ‘Affan
- Abdullah bin ‘Umar, dan sebagainya.
Ketika Nabi SAW mengharamkan pernikahan tersebut, maka sahabat-sahabat yang pernah malakukannya, berbalik menjadi orang yang sangat melarangnya, sebagaimana keterangan Qabishah bin Jabir, yang mengemukakan salah satu contoh bahwa ia pernah mendengarkan pernyataan ‘Umar bin Khathtab mengatakan: demi Allah, aku tidak dapat memberikan keringanan hukuman bagi pelaku-pelaku nikah muhallil, sehingga muhallil dan muhallalahu (suami kedua dan pertama) akan kuberikan hukuman rajam. Karena hal itu merupakan perkawinan yang mempunyai batas waktu, sehingga hamper sama dengan pelaksanaan kawin mut’ah
Hukum Nikah Muhallil
Sepakat Ahli Hukum Islam menetapkan bahwa nikah muhallil hukumnya haram, dengan mengemukakan dasar-dasarnya pada Hadits yang berbunyi:
عَنْ اَبِىْ هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَعَنَ اللهُ اْلمُحَلِّلَ وَاْلمُحَلَّلَ لَهُ. رواه احمد
Artinya:
“dari Abi Hurairah RA: bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Allah melaknat muhallil dan muhallala lahu (suami kedua dan pertama)”. (H.R. Ahmad).
عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اْلمُحَلِّلَ وَاْلمُحَلَّلَ لَهُ. رواه لتر مزى
Artinya:
“Dari Abdillah bin Mas’ud berkata: Rasulullah SAW melaknat muhallil dan muhallala lahu (suami kedua dan pertama)”. H.R. At-Tirmidzy.
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اَلاَاُخْبِرُكُمْ بِالتَّيْسِ اْلمُسْتَعَارِ؟ قَالُ اْ: بَلى يَارَسُوْلَ اللهِ, قَال: هُوَ اْلمُحَلِّلُ, لَعَنَ اللهُ اْلمُحَلِّلَ وَاْلمُحَلَّلَ لَهُ.
Artinya:
“dari ‘Uqbah bin ‘Amir, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: apakah engkau ingin kuberitahukan tentang kambing jantan pinjaman? Mereka (sahabat) berkata: ya, hai Rasulullah. Nabi berkata: itu adalah Al-Muhallil. (karena itu) Allah melaknat muhallil dan muhallala lahu”. H.R. Imam Hadits yang keempat.
Setelah ditentukan keharaman nikah muhallil, maka tindak lanjut terhadap pelakunya, harus dirajam bila terbukti bahwa telah melakukan senggama, karena pernikahan tersebut termasuk perbuatan zina. Maka hukumnya pun harus disamakan dengan hukum pelaku zina.
Demikian artikel mengenai Pengertian dan Hukum Nikah Muhallil (Tahlil), semoga bermanfaat
====
silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar
====
Editor : M. Nawir Mansyur