Cara, Pengertian dan Hukum Sterilisasi
Pengertian Sterilisasi
Sterilisasi merupakan suatu tindakan/ metode yang menyebabkan seorang wanita tidak dapat hamil lagi. Meskipun sterilisasi merupakan tindakan untuk memandulkan wanita atau pria, tetapi tidak dapat disamakan pengertiannya dengan istilah infertilitas, karena istilah tersebut dapat diartikan sebagai berikut:
Infertilitas (kemandulan) menyatakan berkurangnya kesanggupan untuk berkembang biak, tanpa melalui proses operasi.
Jadi perbedaannya adalah sterilisasi merupakan pemandulan dengan cara yang disengaja, tetapi infertilitas merupakan kemandulan yang tidak disengaja. Maka dapat diketahui bahwa infertilitas (kemandulan) menjadi dua macam yaitu:
- Infertilitas primer, adalah kemandulan yang sama sekali tidak pernah hamil
- Infertilitas sekunder, adalah keadaan wanita yang sudah pernah hamil, lalu menjadi mandul karena faktor umur yang sudah lanjut.
Motivasi dan Cara Pelaksanaan Sterilisasi
Dilaksanakannya sterilisasi karena dilandasi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Indikasi medis, yaitu biasanya dilakukam terhadap wanita yang mengidap penyakit yang dianngap dapat berbahaya baginya, misalnya:
1) Penyakit jantung
2) Penyakit ginjal
3) Hypertensi dan sebagainya
- Sosio ekonomi, yaitu biasanya dilakukan, karena suami-istri tidak sanggup memenuhi kewajiban bila mereka melahirkan anak, karena terlalu miskin
- Permintaan sendiri, yaitu dilakukan, karena permintaan oleh yang bersangkutan, meskipun ia tergolong mampu ekonominya. Karena mungkin istri atau suaminya ingin mengarahkan kegiatannya yang lebih banyak diluar rumah tangganya, maka ia tidak ingin mempunyai anak.
Ada beberapa cara yang sering dilakukan dalam proses sterilisasi wanita, antara lain:
- Cara radiasi, yaitu merusak fungsi ovarium, sehingga tidak dapat lagi menghasilkan hormon-hormon, yang mengakibatkan wanita menjadi menupause
- Cara operatif, yang terdiri dari beberapa teknik, antara lain:
1) Ovarektomi, yaitu mengangkat atau memiringkan kedua ovarium, yang efeknya sama dengan cara radiasi
2) Tubektomi, yaitu mengangkat seluruh tuba agar wanita tidak bisa lagi hamil, karena saluran tersebut sudah bocor
3) Ligasi tuba, yaitu mengikat tuba, sehingga tidak dapat lagi dilewati ovum (sel-sel telur)
- Cara penyumbatan tuba, yaitu menggunakan zat-zat kimia untuk menyumbat lubang tuba, dengan teknik suntikan.
Mengenai cara yang biasa dilakukan dalam proses sterilisasi pria, adalah vesektomi, denga teknik membedah dan membuka vas (bagian dalam buah pelir), kemudian di ikat atau di jepit, agar tidak dilewati lagi sperma.
Hukum Sterilisasi
Dari berbagai cara yang dilakukan oleh Dokter Ahli upaya sterilisasi, baik yang dianggapnya aman pemakaiannya, maupun yang penuh resiko, kesemuanya dilarang menurut ajaran Islam, karena mengakibatkan seseorang tidak dapat mempunyai anak lagi.
Pemandulan yang dibolehkan dalam ajaran Islam, adalah yang sifatnya berlaku pada waktu-waktu tertentu saja (temporer) atau istilah مُوَقَّتًا menurut istilah agama, bukan yang sifatnya selama-lamanya atau مُؤَيَّدًا menurut istilah tersebut, artinya, alat konrasepsi yang seharusnya dipakai oleh istri atau suami dalam ber-KB, dalat dilepaskan atau ditinggalkan, bila suatu ketika ia menghendaki anak lagi. Maka alat kontrasepsi berupa sterilisasi, dilarang digunakan dalam Islam, karena sifatnya pemandulan untuk selama-lamanya.
Tetapi kalau kondisi kesehatan istri atau suami yang terpaksa, sehingga diadakan hal yang tersebut, menurut hasil penyelidikan seorang dokter yang terpercaya, baru dibolehkan melakukannya, karena dianggap darurat menurut Islam. Sedangkan pertimbangan darurat, membolehkan melakukan hal-hal yang dilarang, sebagaimana keterangan Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi:
اَلضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاتِ.
Artinya:
“keadaan darurat membolehkan (melakukan hal-hal) yang dilarang (dalam agama).
Demikian artikel mengenai Cara, Pengertian dan Hukum Sterilisasi. semoga bermanfaat
====
silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar
====
Editor : M. Nawir Mansyur