Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Muamalah / Pengertian dan Hukum Mendirikan Bangunan Diatas Kuburan

Pengertian dan Hukum Mendirikan Bangunan Diatas Kuburan

Pengertian dan Hukum Mendirikan Bangunan Diatas Kuburan

Pengertian Mendirikan Bangunan Diatas Kuburan

Mendirikan Bangunan Diatas KuburanMendirikan bangunan di atas kuburan, diartikan sebagai upaya membangun di atas kuburan secara berlebih-lebihan dengan menelan biaya yang cukup banyak.

Membangun suatu yang megah di atas kuburan, dilandasi oleh keinginan untuk memberitahukan masyarakat luas, bahwa yang dikuburkan itu adalah seorang yang terhormat dan berwibawa di masa hidupnya. Keinginan tersebut selalu dikaitkan dengan keturunan yang telah ditinggalkannya, agar masyarakat luas dapat menghormati orang tuanya yang telah meninggal itu. Bahkan tidak sedikit orang yang membangun kuburan keluarganya, karena untuk menyaingi bangunan yang ada di atas kuburan orang lain, tetapi motif kedunianlah yang diutamakan.

Orang yang berekonomi tinggi, tidak sulit membangun sesuatu yang megah di atas kuburan, karena segala sarana yang diperlukan untuk membangun, mudah didapatkannya. Akan tetapi hokum islam tidak hanya meninjau aspek itu saja, tetapi segala segi persoalan yang berkaitan dengan pembangunan di atas kuburan itu diperhatikannya. Maka berikut ini dapat dilihat status hukumnya dalam islam.

Hukum Mendirikan Bangunan Diatas Kuburan

Untuk mengetahui status hukum islam mengenai pembangunan di atas kuburan, maka dapat dikemukakan keterangan Asy-Syaukany yang mengatakan:

اِنَّ رَفْعَ اْلقُبُوْرِ زِيَأدَةَ عَلَى الْقَدْرِ اْلمَأْذُنُوْنِ فِيْهِ مُحَرَّمٌ, وَقَدْصَرَّحَ بِذلِكَ اَصْحَابُ اَحْمَدَ وَجَمَائَتٌ مِنْ اَصْحَابِ الشَّافِعِىِّ وَمَالِكٍ, وَالْقَوْلُ بِأَنَّهُ غَيْرُ مَحْضُوْرٍلِوُقُوْعِهِ مِنَ السَّلَفِ وَاْلخَلَفِ بِلاَنَكِيْرٍ.

Artinya:

“bahwasanya meninggalkan permukaan kuburan, melebihi daripada ketentuan yang telah dibenarkan (dalam islam) termasuk diharamkan. Hal ini dipertegas oleh pengikut imam Ahmad bin Hanbal, golongan dari pengikut Imam Safi’iy dan pengikut Imam Malik. (lalu ada lagi pendapat lain) yang mengatakan bahwa hal itu tidak haram (makruh hukumnya), sesuai dengan penetapan ulama salaf dan khalaf tanpa adanya penolakan”.

Ada sebuah hadits yang menerangkan tentang larangan membangun bangunan di atas kuburan, yang dijadikan dasar bagi Ulama Hukum Islam untuk menetapkan haram atau makruhnya melakukan hal tersebut, hadits yang dimasudkan itu berbunyi:

لاَتَدَعْ تِمْثَالاً اِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَقَبْرًا مُشْرِفًا اِلاَّسَوَّيْتَهُ. رواه مسلم عن على

Artinya:

“janganlah engkau meninggalkan patung, kecuali (sebelumnya) harus engkau memusnahkannya. Dan jangan pula engkau meninggalkan (permukaan) kuburan, kecuali engkau harus meratakannya”. (H.R. Muslim yang bersumber dari Ali)

Berdasarkan hadits tersebut, maka Ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah memahaminya denganharam, sedangkan sebagian Ulama Salaf dan Khalaf memahaminya makruh.

Maka penulis lebih condong kepada pendapat yang menetapkannya makruh, dengan alasan bahwa kuburan muslim tidak boleh disamakan dengan kuburan orang-orang Romawi dan Persia, yang dibangun dengan megah, lalu ditempati penyembah. Karena itu, dikhawatirkan kalau kuburan muslim yang telah dibanguni di atasnya, ditempati menyembah dan meminta sesuatu oleh kaum muslimin yang masih awam pengetahuannya tentang masalah agama. Jadi penulis memahami huruf “Laa Naahi” pada hadits tersebut di atas, dengan maksud dimakruhkan hukumnya membangun suatu di atas kuburan.

Untuk menunjukkan bahwa tanah itu pernah ditempati menguburkan mayat, maka dalam ajaran islam dibolehkan memberikan tanda, dengan menancapkan sebuah batu atau kayu di atasnya. Hal ini diterangkan oleh Ibnu Qudaamah dalam kitab Al-Mughny, juz II halaman 420, dengan mengemukakan dasarnya dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, yang mengatakan bahwa Nabi SAW pernah memerintahkan hal seperti itu di atas kuburan Utsman bin Mazh’uun.

Demikian artikel Pengertian dan Hukum Mendirikan Bangunan Diatas Kuburan, semoga bermanfaat.

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Mendirikan Bangunan Diatas Kuburan

Editor : M. Nawir Mansyur

User Rating: Be the first one !

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …