Pengertian Talak
Talak (thalaq) berarti melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan sebuah lafazh tertentu. Semisal suami berkata kepada istrinya : “engkau telah kutalak “, dengan ucapan inilah ikatan nikah menjadi lepas, dengan kata lain suami istri bercerai.
Terlepas merupakan perbuatan yang dimasukkan kategori halal, namun Allah melalui sabda Nabi Muhammad SAW :
عن ابن عمررضى الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ابغض الحلال الى الله الطلاق
Artinya : Dari Ibnu Umar RA berkata : Rasulullah SAW bersabda : diantara hal yang halal namun dibenci Allah adalah Thalaq. (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Rukun Talak
Adapun rukunnya ada tiga yaitu :
- Suami yang mentalak dengan syarat akil baligh
- Istri yang ditalak
- Ucapan yang digunakan untuk mentalak.
Ucapan ( sighat ) talak
Ucapan atau sighat saat melakukan talak terhadap istri ada dua :
- Ucapan sharih (jelas) dan tegas maksudnya untuk mentalaq. Jatuh jika seseorang telah mengucapkan dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat untuk mentalak istrinya.
- Talak artinya mencerai
- Memisahkan diri (firaq)
- Lepas
- Ucapan kinayah yaitu ucapan yang tidak jelas maksudnya, mungkin ucapan itu maksudnya lain, ucapan kinayah memerlukan adanya niat. Jika disertai niat maka talaknya sah, dan jika tanpa niat maka talaknya belum jatuh. Ucapan kinayah antara lain :
- Pulanglah engkau kepada ibu bapakmu
- Kawinlah engkau dengan orang lain.
- Saya sudah tidak hajat lagi padamu.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
عن ابى هريرة رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ثلاث جدهن جد وهزلهن جد : النكاح والطلاق والرجعة
Artinya : Dari Abu Hurairah RA berkata : Rasulullah SAW bersabda : ada tiga perkara, bila disungguhkan jadi, dan bila dimain-mainkanpun tetap jadi yaitu nikah, talaq, dan rujuk. (HR Imam Arba’ah)
عن ابى هريرة رضى الله عنه عن النبى صلى الله عليه وسلم قال : ان الله تعالى تجاوز عن امتى ما حدثت به انفسها مالم تعمل او تكلم
Artinya : Dari Abu Hurairah RA bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku apa yang terkandung didalam hatinya, namun belum dikerjakan atau dikatakan dengan lisannya. ( HR Bukhari dan Muslim ).
Macam – Macam Talak
- Raja’i adalah dimana suami bisa rujuk ( ruju’ ) kembali pada bekas istrinya dengan tanpa perlu melakukan perkawinan baru (aqad) asal istrinya masih dalam masa iddah seperti talaq satu dan dua.
- Ba’in adalah suami tidak boleh rujuk kembali kepada bekas istrinya dengan melakukan akad pernikahan yang baru. Talak ba’in terbagi menjadi dua, yaitu :
- Ba’in Sughra (kecil) seperti khulu’ dan mentalak istrinya yang belum dicampuri.
- Ba’in Kubra (besar) yaitu talak tiga
والله تعالى أعلم
========
Silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar
====
Review Overview
Pengertian Talak
Rukun Talak
Ucapan (sighat) Talak
Macam-Macam Talak
Lengkap
Penjelasan detail mengenai Talak