Breaking News
Home / Ulumuddin / Pengertian, Contoh, dan Hukum Qaul Sahaby

Pengertian, Contoh, dan Hukum Qaul Sahaby

Pengertian, Contoh, dan Hukum Qaul Sahaby

Pengertian Qaul Sahaby

Qaulush ShahabyQaul Sahaby yaitu ucapan atau pendapat (fatwa) para shahabat yang diambil untuk ketetapan sandaran hukum bagi kaum muslimin yang berlaku semasanya atau sesudahnya dalam berbagai macam kejadian.

Kedudukan Qaul Sahaby sebagai sumber hukum

Mengenai Qaul Sahaby dalam kedudukannya sebagai sumber hukum terdapat perselisihan pendapat diantara para jumhur ulama atau para mujtahid,seperti:

Menurut imam ahmad bin hambal ,bahwa Qaul Sahaby dapat dijadikan hujjah (sumber hukum) ,bila betul-betul nyata wujudnya dengan alasan perintah rasul:

عليكم بسنّتى وسنّة الخلفاء الرّاشدين. رواه أبو داود

“berpeganglah kamu sekalian kepada cara-caraku dan cara khulafaurrasyidin’.(HR.Abu Daud).

Sebab itu imam ahmad lebih mendahulukan pendapat para shahabat dari pada menggunakan hadits mursal atau hadits dhaif,karena menganggap bahwa pendapat dan ucapan shahabat dituntun dan didukung oleh pergaulan dengan rasulullah saw.dan banyak hafal terhadap qur’an hadits. Begitu pula pendapat qaul qadim imam syafi’i,hanafi dan maliki,mereka mengatakan:

مذهب الصّحابيّ حجّة شرعيّة مقدّمة على القياس

“pendapat shahabat menjadi hujjah syar’iyah (yang harus) didahulukan dari pada qiyas”.

 Pendapat ulama tentang Qaul Sahaby

Para ulama sepakat bahwa pendapat shahabat tidak bisa dijadikan hujjah atas shahabat yang lainnya, karena pada waktu shahabat bila terjadi perselisihan pendapat dan tidak mencapai kesepakatan, mereka melaksanakan ijtihad fardi (ijtihad perorangan).

Menurut pendapat As-Syaukani,bahwa perkataan shahabat tidak bisa dijadikan hujjah sebab kita tidak diperintahkan untuk mengikuti ucapan shahabat,tetapi hanya diperintahkan untuk mengikuti ucapan shahabat,tetapi hanya diperintahkan untuk mengikuti qur’an dan hadits.karena itu pendapat shahabat tidak menjadi hujjah sama sekali,sebagaimana qaul jadid dari imam syafi’i mengemukakan sebagai berikut: “pendapat shahabat secara muthlak tidak dapat dijadikan hujjah”.

Menurut ulama hanafiah,imam maliki dan qaul qadim imam syafi’i,berpendapat bahwa”pendapat shahabat menjadi hujjah syariyah yang harus didahulukan dari pada mendahulukan qiyas”.

Sedangkan menurut sebagian ulama lain berpendapat ,bahwa pendapat shahabat bisa menjadi hujjah apabila pendapat itu didukung oleh qiyas.

Contoh-contoh Qaul Sahaby

  1. Keputusan abu bakar r.a. perihal bagian beberapa orang nenek yang mewarisi bersama-sama ialah seperenam harta peninggalan yang kemudian dibagi rata antar mereka. Terhadap keputusan abu bakar para sahabat tidak ada yang berani membantahnya,tetapi hal itu dianggap sebagai suatu keputusan.
  2. Siti aisyah pernah berkata “kendungan itu tidak berdiam diri dalam perut ibunya lebih sepanjang dua tahun,atas dasar ukuran bayang-bayang benda yang ditancapkan dari dua tahun”.

Keterangan aisyah r.a. bahwa maksimal waktu mengandung itu dua tahun,tidak lebih sedikitpun,bukanlah semata-mata hasil ijtihat atau penyelidikan beliau sendiri,karena itu kalau ketentuan tersebut dapat diterima atau benar,pasti sumbernya dari rasul walaupun yang mengucapkannya itu adalah aisyah sendiri.

Demikian kajian ushul fiqh mengenai Qaul Sahaby, semoga bermanfaat.

======

Silahkan like FB Fanspage : ponpesalbadar  atau  follow twitter : @ponpesalbadar

====

 

Facebook Comments Box

Review Overview

Qaulush Shahaby

M. Arif Haruna dan M Nawir Mansyur

User Rating: Be the first one !

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …