Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Cara, Syarat, Hukum Adzan dan Iqamah

Cara, Syarat, Hukum Adzan dan Iqamah

Review Overview

Cara, Syarat, Hukum Adzan dan Iqamah

User Rating: Be the first one !

Cara, Syarat, Hukum  Adzan dan Iqamah

adzanAdzan dan Iqamah merupakan syariat yang telah berlangsung sejak tahun pertama Hijrah, sebuah hadits Rasulullah SAW menjelaskan faktor yang menjadi penyebab disyariatkannya adzan dan iqamah.

كان المسلمون يجتمعون فيتحينون الصلاة وليس ينادى بها احد, فتكلموا يوما فى ذلك, فقال بعضهم : اتخذواناقوسا مثل   ناقوس النصارى, وقال بعضهم : بل قرنا مثل قرن اليهود فقال عمر : اولا تبعثون رجلا ينادى بالصلاة, فقال  رسول الله صلى الله عليه وسلم : يا بلال قم فنادى بالصلاة

Artinya : pada waktu itu orang-orang  Islam berkumpul dan mengira ngirakan waktu shalat dan taka da seorangpun yang menyerukan, pada suatu mereka membicarakan hal itu. Maka diantara mereka ada yang berbicara : pergunakan saja genta seperti loncengnya nasrani. Berkata seorang yang lain lebih baik enggunakan tanduk seperti sangkakala yahudi. Maka umar berbicara : mengapa tidak disuruh saja orang menyeru untuk shalat. Lalu Rasulullah bersabda : Wahai Bilal, bangkitlah dan serukan shalat. ( HR Bukhari dan Ahmad )

عن عبدالله بن زيد بن عبد ربه قال: طاف بى-وانا نائم- رجل فقال : تقول الله اكبر الله اكبر, فذكرالأذان- بتربيح التكبير بغير ترجيح, والإقامة فرادى, الاقد قا مات الصلاة – قال : فلم اصبحت اتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : انها لرؤيا حق

Dari Abdillah bin Zaid Ra berkata : ketika saya sedang tidur ( saya melihat dalam mimpi ) ada seorang laki-laki berkeliling sambil berkata : Allahu Akbar, Allahu Akbar. Kemudian Abdullah bin Zaid menyerukan adzan dengan empat takbir tanpa diulang. Lalu ia iqamah dengan satu kali- satu kali kecuali lafadz Qadqaamatish Shalaah. Lalu setelah pagi saya menghadap Rasulullah SAW, maka Rasulullah bersabda : sesungguhnya mimpi itu adalah mimpi yang benar.

Adapun mengenai adzan shubuh dilakukan penambahan lafadz :

الصلاة خير من النوم

Hukum Adzan dan Iqamah

Ada perbedaan pandangan di kalangan imam mazhab mengenai hukum adzan dan iqamah, namun mayoritas imam mazhab menerangkan bahwa hukum keduanya adalah sunah muakkad.

Syarat Adzan dan Iqamah

  1. Tertib setiap bagiannya
  2. Orang yang adzan laki-laki
  3. Muslim
  4. Berakal
  5. Mumayyiz

Catatan : sah anak kecil melakukan adzan jika telah mampu membedakan yang suci dan tidak, serta saat melakukan adzan tidak disyaratkan untuk suci.

Cara Adzan dan Iqamah

Lafadh Adzan terdiri dari 17 kalimat :

اَللهُ اَكْبَر  (Allah Mahabesar) اَللهُ اَكْبَر (Allah Mahabesar)
اَللهُ اَكْبَر  (Allah Mahabesar) اَللهُ اَكْبَر (Allah Mahabesar)

أشْهَدُ أنَّ لآ إلَهَ  إلا الله  (Aku bersaksi bahwa Tiada Tuhan selain Allah)
أشْهَدُ أنَّ لآ إلَهَ  إلا الله  (Aku bersaksi bahwa Tiada Tuhan selain Allah)

أشْهَدُ أنَّ مُحََمََّدَ رَسُولُ الله  (Aku bersaksi Muhammad utusan Allah)
أشْهَدُ أنَّ مُحََمََّدَ رَسُولُ الله  (Aku bersaksi Muhammad utusan Allah)

Rendahkan dengannya sauramu dan angkat suaramu sewaktu bersyahadat yaitu:

أشْهَدُ أنَّ لآ إلَهَ  إلا الله  (Aku bersaksi bahwa Tiada Tuhan selain Allah)
أشْهَدُ أنَّ لآ إلَهَ  إلا الله  (Aku bersaksi bahwa Tiada Tuhan selain Allah)

أشْهَدُ أنَّ مُحََمََّدَ رَسُولُ الله  (Aku bersaksi Muhammad utusan Allah)
أشْهَدُ أنَّ مُحََمََّدَ رَسُولُ الله  (Aku bersaksi Muhammad utusan Allah)

حَيَّ عَلىَ الصَلاَة (Mari kita shalat)
حَيَّ عَلىَ الصَلاَة(Mari kita shalat)

حَيَّ عَلىَ الْفَلاَح (Mari kita menuju kemenangan)
حَيَّ عَلىَ الْفَلاَح (Mari kita menuju kemenangan)

Jika adzan subuh kamu tambah dengan kalimat

اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْم(Shalat itu lebih baik dari pada tidur)
اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْم(Shalat itu lebih baik dari pada tidur)

اَللهُ اَكْبَر  (Allah Mahabesar)
اَللهُ اَكْبَر  (Allah Mahabesar)

لآ إلَهَ  إلا الله (Tiada Tuhan selain Allah) (HR Muslim dan Abu Daud)
Lafadh Iqamah

Iqamah merupakan tanda akan didirikan shalat, lafadh iqamah terdiri atas 11 kalimat:

اَللهُ اَكْبَر  (Allah Mahabesar)
اَللهُ اَكْبَر  (Allah Mahabesar)

أشْهَدُ أنَّ لآ إلَهَ  إلا الله  (Aku bersaksi bahwa Tiada Tuhan selain Allah)
أشْهَدُ أنَّ مُحََمََّدَ رَسُولُ الله  (Aku bersaksi Muhammad utusan Allah)

حَيَّ عَلىَ الصَلاَة(Mari kita shalat)

حَيَّ عَلىَ الْفَلاَح (Mari kita menuju kemenangan)

قَد قَامَتِ الصَّلاَةْ  (Shalat didirikan)
قَد قَامَتِ الصَّلاَةْ  (Shalat didirikan)

اَللهُ اَكْبَر (Allah Mahabesar)
اَللهُ اَكْبَر (Allah Mahabesar)

لآ إلَهَ  إلا الله (Tiada Tuhan selain Allah)

Yang Dilakukan Saat Mendengar Adzan dan Iqamah

1. Orang yang mendengar adzan atau iqamah menjawab apa yang diucapkan orang yang adzan atau iqamah kecuali pada lafadz  :

الْفَلاَح /  حَيَّ عَلىَ الصَلاَة : maka dijawab dengan lafadz لاحول ولاقوة الا بالله

2. Ketika adzan shubuh jika terdengar lafadz : الصلاة خير من النوم   dijawab dengan :

صدقت وبررت وانا على ذلك من الشاهدين

3. Saat mendengar iqamah, menjawab seperti halnya menjawab adzan, terkecuali ketika lafadz  قَد قَامَتِ الصَّلاَةْ hendaknya dijawab dengan :

اقامهاالله وادامها مادامت السموات والارض وجعلنى من الصالحين

Doa Sesudah Adzan

اَللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ، وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ، آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ، وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُوْدًا الَّذِيْ وَعَدْتَهُ إِنَّكَ لاَ تُخْلِفُ الْمِيْعَادَ

Ya Allah, Pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan shalat (wajib) yang didirikan, Berilah Al-Wasilah (derajat di Surga, yang tidak akan diberikan selain kepada Nabi saw) dan fadhilah kepada Muhammad. Dan bangkitkan beliau sehingga bisa menempati maqam terpuji yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak menyalahi janji.

Sunat Saat Mengumandangkan Adzan dan Iqamah

  1. Bersuci
  2. Menghadap kiblat
  3. Bersuara yang bagus dan nyaring

Semoga tulisan mengenai Cara, Syarat, Hukum Adzan dan Iqamah  ini bermanfaat.

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …