Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Syakhsiyah / Cara Qadha Shalat Yang Tertinggal

Cara Qadha Shalat Yang Tertinggal

Cara Qadha Shalat Yang Tertinggal

Cara Qadha ShalatCara Qadha Shalat Yang Tertinggal. Pada dasarnya shalat lima waktu (fardhu) itu sudah ada waktunya yang jelas sesuai dengan firman Allah swt. 68

إِنَّ الصَّلاَةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَابًا مَوْقُوْتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban bagi orang-orang yang beriman yang mempunyai waktu yang telah ditentukan

حَافِظُوْا عَلَى الصَّلوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُوْمُوْا لِلّهِ قَانِتِيْنَ

“Peliharalah shalat-shalat dan shalat yang pertengahan…”
Akan tetapi sekiranya ada di antara kaum muslimin yang tidak sempat melaksanakan kewajiban salat fardhu pada waktu yang telah ditetapkan karena hal-hal tertentu. Dapatkah diqadha dalam arti dilaksanakan pada waktu lain? Dalam hal ini wajib mengqadha shalat fardhu yang tertinggal itu, baik itu tertinggal karena udzur syar’i atau tidak ada (hanya lalai) dengan prinsip dia harus bertobat dan istigfar (minta ampunan dari Allah swt.).

Adapun cara qadha shalat yang tertinggal :

1. Cara qadha shalat jika shalat yang diqadha tidak lebih dari lima salat fardhu. Sebaiknya dalam mengqadha dilakukan secara tertib berurut mulai dari shalat Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya. Dalam kalangan mazhab Syafi’i pelaksanaan secara tertib ini sunat hukumnya. Dan di kalangan mazhab Maliki mengatakan bahwa salat empat rakaat yang diqadha dalam perjalanan (musafir) dapat dilaksanakan cukup dua rakaat.
2. Cara qadha shalat jika shalat fardhu yang diqadha itu lebih dari lima kali salat fardhu, maka tidak diharuskan secara tertib mengerjakannya. Seperti mengerjakan shalat Subuh yang memang menurut waktu yang semestinya, shalat Dzuhur yang diqadha dilaksanakan pada shalat Dzuhur yang hadir (menurut waktu yang semestinya) dan seterusnya dalam beberapa bulan atau menurut berapa tahun yang dirasa oleh yang bersangkutan harus dijalankan.
3. Cara qadha shalat menurut Mazhab Maliki berpendapat bahwa dalam pelaksanaan shalat yang tertinggal (diqadha) didahulukan daripada shalat yang sedang hadir (waktunya). Jika yang diqadha shalat Ashar pada waktu malam, maka cara qadha shalat tetap dengan cara ber-sirri (suara tidak dikeraskan) dan demikian pula jika shalat Subuh diqhasar pada waktu siang hari, maka tetap bacaannya dijaharkan sama kalau melaksanakan shalat Subuh pada waktunya. Cara qadha shalat  ini wajib secara tertib menurut keterlambatan pada diri salat masing-masing, baik qadha itu dalam jumlah sedikit atau banyak. Dan jika pelaksanaannya tidak secara tertib, makruh hukumnya.

Demikian tulisan mengenai Cara Qadha Shalat Yang Tertinggal, semoga bermanfaat.

====

Silahkan berkunjung ke laman sosial kami  likehistory2  atau follow-us-on-twitter

====

 

Facebook Comments Box

Review Overview

Cara Qadha Shalat Yang Tertinggal

User Rating: 2.94 ( 10 votes)

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …