Cara Membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah salah satu dari rukun Islam yang, zakat memiliki posisi fundamen dalam Islam. Zakat secara hukum juga wajib dikeluarkan dari diri setiap muslim, dari anak kecil, anak perempuan walaupun dewasa namun belum berumah tangga. Sebab zakat fitrah juga dikatakan sebagai zakat ru’us.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah Ayat 110 :
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (١١٠)
Artinya : dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.
Dalam ayat yang lain, Allah menjelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 43 :
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (٤٣)
Artinya : dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.
Dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raf 156 :
وَاكْتُبْ لَنَا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ إِنَّا هُدْنَا إِلَيْكَ قَالَ عَذَابِي أُصِيبُ بِهِ مَنْ أَشَاءُ وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُمْ بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ (١٥٦)
Artinya : dan tetapkanlah untuk Kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; Sesungguhnya Kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman: “Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat kami”.
Dalam Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 56 :
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (٥٦)
Artinya : dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.
Saat yang Tepat Membayar Zakat Fitrah
Beberapa kalangan ahli mazhab berbeda pendapat mengenai saat yang tepat membayar zakat fitrah. Adapun perbedaan Imam Madzhab tersebut yaitu :
Imam Hanafi
Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh membayar zakat fitrah sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.
Imam Malik
Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai –paling lambat– terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.
Imam Syafi’i
Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat ‘id. Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada ‘udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar. Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.
Imam Hanbali
Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari ied. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.
Niat dan Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah secara pribadi
نَوَيْتُ أُخْرِجَ ذَكَاةَ الْفِطْرَةِ عَنْ نَفْسِى فَرْضٌا لِلّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati ‘an nafsi fardan ‘alayya lillahi ta’ala
artinya : Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, wajib atasku karena Allah ta’ala.
Doa Membayar Zakat Fitrah Bagi Keluarga :
نَوَيْتُ أُخْرِجَ ذَكَاةَ الْفِطْرَةِ عَنْ نَفْسِى وَاَهْلِى فَرْضٌا لِلّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fithrati ‘an nafsi wa ahli……fardan ‘alayya lillahi ta’ala
artinya : Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah, bagi diriku dan keluargaku (sebutkan namanya satu persatu; istri, anak-anak dan yang menjadi tanggungan) wajib atasku karena Allah Ta’ala.
Sedangkan Doa Membayar Zakat Fitrah Untuk Orang lain :
نَوَيْتُ أُخْرِجَ ذَكَاةَ الْفِطْرَةِ لِ ….. فَرْضٌا لِلّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati li…fardhon lillahi ta’ala
Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah bagi … ( … Namanya) karena Allah ta’ala.
Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah :
اَجَرَكَ الّلهُمَّ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَ بَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ جَعَلَ لَكَ طَهُوْرَ
Ajarakallahu fiimaa a’thaita wa baaraka fiimaa abqaitawa ja’ala laka tohuuraa
artinya : Semoga Allah Membalas apa yang engkau beri dan memberkahi harta yang engkau sisakan dan menjadikannya harta yang bersih untukmu.
Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah :
Sesungguhnya, zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Qs. At-Taubah:60
Berdasarkan ayat tersebut, maka yang ada 8 golongan yang berhak menerima zakat
- Fakir, yaitu orang – orang yang tidak memiliki properti untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dan tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.
- Miskin, yaitu mereka yang memiliki kekayaan tetapi tidak dapat menyediakan untuk kehidupan keluarganya dan pendapatan memiliki pekerjaan tetap tetapi tidak cukup.
- Amil, yaitu mereka yang bertanggung jawab atas sedekah menerima, mengelola dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerima.
- Muallaf, yaitu mereka yang baru untuk agama Islam, imannya masih lemah, sehingga masih membutuhkan bimbingan.
- Budak, budak yang berjanji untuk dibebaskan.
- Garim, yaitu mereka yang memiliki utang banyak untuk kepentingan dan kemajuan Agama Islam, bukan untuk kejahatan.
- Fisabilillah, yaitu mereka yang berperang di jalan Allah.
- Ibnu Sabil, orang yang sedang dalam perjalanan bermaksud baik dan kesulitan perjalanan.
Demikian sekilas mengenai Cara Membayar Zakat Fitrah. Semoga bermanfaat.
====
silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar
====