Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Annisa / Adab Perempuan Saat Masa Iddah

Adab Perempuan Saat Masa Iddah

Adab Perempuan Saat Masa Iddah

masa iddahSetiap mahluk yang berpasangan suatu saat akan berpisah dari pasangannya, begitu pula pasangan suami-istri suatu saat akan terpisah baik karena cerai atau meninggal dunia. Ada kekhususan dalam agama terkait dengan perempuan yang sudah menjadi istri. Ada tahapan yang harus dijalani yaitu masa iddah.

Sebagaimana penjelasan Zakariya Al-Anshary mendefinisikan iddah bahwa : “ iddah adalah masa menunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya atau karena menjalankan perintah Allah atau karena sedih / berkabung atas meninggalnya suaminya”.

مدة تتربص فيها المرأة لمعرفة براءة رحمها أو للتعبد أو لتفجعها على زوج

Beberapa dalil yang  diperpegangi oleh kalangan ulama tentang kewajiban masa tunggu ( iddah ) bagi seorang perempuan yang berpisah dengan suaminya baik dalam keadaan meninggal atau ditinggal mati suaminya, sesuai dengan Penjelasan Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW :

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ …..(٢٢٨)

Artinya : wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142].  (QS Al-Baqarah ayat 228 ).

[142] Quru’ dapat diartikan suci atau haidh.

قال النبي صلى الله عليه وسلم : فانتقلى الى أم كلثوم فاعتد عندها

Artinya : Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah binti Qais ra : pindahlah kamu dirumah Ummi Kaltsum dan beriddahlah kamu disana ( HR Ahmad dan Nasai ).

Perempuan yang dalam masa iddah tidak diperkenankan melakukan beberapa hal, larangan ini sesuai firman Allah SWT dalam surah At-Talaq ayat 1 :

لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ … (١)

Artinya : janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang[1482].

Macam Macam Iddah

Paling tidak ada dua sebab yang menyebabkan seorang harus melalui masa iddah, karena ditinggal mati suaminya dan bercerai.

Iddah Karena Ditinggal Mati Suami

Masa iddah karena ditinggal mati suami terbagi menjadi 2 keadaan :

Jika perempuan tersebut hamil, maka batas masa iddahnya adalah ketika ia melahirkan, berdasarkan :

وَأُولاتُ الأحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ .. (٤)

Artinya : dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS At-Thalaq 4).

Jika wanita tersebut tidak hamil, maka masa iddahnya adalah selama empat bulan sepuluh hari, sebagaimana penjelasan dalam surah Al-Baqarah ayat 234 :

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا …(٢٣٤)

Artnya : orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.

Iddah Karena Cerai

Masa iddah bagi wanita yang bercerai dengan suaminya dapat dibedakan dalam tiga keadaan :

  1. Jika perempuan tersebut hamil maka masa iddahnya hingga melahirkan
  2. Jika perempuan tersebut sudah dewasa, maka masa iddahnya adalah tiga kali suc dari haidh.
  3. Jika perempuan tersebut belum dewasa (belum menstruasi) atau sudah henti menstruasi (menopause) maka masa iddahnya selama tiga bulan.

Adapun sekiranya wanita yang dicerai belum pernah digauli oleh suaminya, maka tidak ada masa iddah baginya, atau dengan boleh menikah setelah dicerai suaminya.

====

Silahkan like FB Fan Page Facebook atau follow Twitter

====

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …