Binatang Yang Diperbolehkan Untuk Qurban ialah binatang yang dapat mendatangkan kelezatan, kenikmatan, banyak dagingnya (gemuk). Binatang itu boleh berupa sapi, unta, domba/kambing, seekor kambing untuk qurban seorang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau untuk tujuh orang.
Dalam hal ini hadits menyatakan sebagai berikut :
عن جابر نحرنا مع رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بالحديبية البدنة عن سبعة والبقرة عن سبعة. (رواه مسلم)
Artinya :
“Dari Jabir, kami telah berqurban bersama Rasulullah SAW. Di Hadibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang”. (HR Muslim).
Binatang yang sah untuk qurban adalah sebagai berikut :
- Kambing domba umur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi disebut Dha’n (ضان)
- Kambing umur dua tahun lebih disebut Ma’z (معز)
- Kerbau atau sapi umur dua tahun lebih
- Unta berumur lima tahun lebih dibamakan ibil (ابل)
Rasulullah SAW bersabda :
عن جابر قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: لاتذبحوا الاّ مسنّة الاّ ان تعسّر عليكم قتذبحوا جذعة من الضّأن (رواه مسلم)
Artinya :
“Dari Jabir Ra, ia berkata : Rasulullahi bersabda : janganlah kamu menyembelih qurban kecuali musinnah. Jika kamu kesulitan untuk mendapatkannya, maka sembelilah Jadza’ah dari kambing”. (HR Muslim).
Yang dimaksud dengan Musinnah ialah binatang yang telah berganti gigi serinya, yaitu bagi kambing dan domba yang telah cukup berumur satu tahun lebih atau unta yang telah berumur lima tahun lebih,. Adapun yang dimaksud Jadza’ah ialah kambing muda yang baru berumur delapan atau sembilan bulan. Jika musinnah tidak didapatkan, maka boleh berqurban dengan Jadza’ah yang dimilikinya.
Rsulullah SAW bersabda :
عن عقبة بن عامر انّه قال: قسّم رسول الله صلّى الله عليه وسلّم ضحاي على اسحابه فبقي جذعة فسألت النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم فقال ضحّ بها انت(رواه الترمذى)
Artinya :
“Dari Uqbah bin Umir ia berkata : Rasulullahi SAW. Telah membagikan hewan qurban kepada para sahabatnya lalu tinggallah seekor Jadza’ah, maka aku bertanya kepada Nabi SAW, kemudian beliau bersabda : berqurbanlah engkau dengan kambing Jadza’ah ini”. (HR At-Tarmudzi)
Sifat-sifat binatang qurban ialah gemuk dan berternak, tidak sakit-sakitan, tidak buta matanya, tidak pincang kakinya, tidak putus tanduknya, tidak sobek telinganya, tidak outus ekornya dan tidak dalam keadaan hamil.
Rasulullah SAW bersabda :
عن البرّاء عازب رضي الله عنه قال : قام فينا رسول الله صلّى الله عليه وسلّم فقال : اربعة لاتجزئ في الضّحايا العراء البّين عورها و المريضة البيّن مرضها والعرجاء البيّن ضلعها والعجفاء الّتى لاتنقى (رواه احمد و الاربعة وصححه الترمذى)
Artinya :
“Dari Barra’ bin Azib Ra, ia berkata : Nabi SAW . berada di antara kami dan bersabda : Empat macam tidak cukupu untuk qurban, buta sebelah yang nyata butanya, sakit yang nyata sakitnya, pincang yang nyata pincangnya dan yang kurus kering yang tidak mempunyai lemak”. (HR Ahmad dan Imam Empat).
Dalam hadis lain dinyatakan sebagai berikut :
عن عليّ رضي الله عنه امرنا رسول الله صلّى الله عليه وسلّم ان نستشرف العين والاذن. ولا نضحّى بعوراء ولا مقابلة ولا مدابرة ولا فرقاء ولا ثرماء (واخرجه الاربعة)
Artinya :
Dari Ali Ra, Rasulullah SAW. Telah memerintahkan kami agar meneliti mata dan telinga, dan tidak boleh berqurban dengan yang buta sebelah, tidak yang terbelah bagian muka dan belakang atau kedua telinganya telah berlubang dan tidak yang ompong gigi depannya”. (HR Ahmad dan Imam Empat).
Imam nawawi berpendapat bahwa qurban yang lebih utama menurut sahabat ialah binatang yang berwarna putih, kemudian yang berwarna kuning, kemudian yang berwarna abu-abu, kemudian yang berwarna belang sebagian hitam dan sebagian putih kemudian berwarna hitam.
======
Silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar
====