Pengertian dan Pembagian Tahrim Pengertian Tahrim Tahrim adalah tutntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa. Akibatdari tuntutan tersebut disebut hurmah.adapun perbuatan yang dituntut untuk disebut haram. Contoh tahrim sebagai mana yang dijelaskan Allah swt. Dalam surah al-an’am ayat 151. …وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (١٥١) Artinya : dan janganlah …
Read More »Ulumuddin
Shalat di Atas Kereta, Kapal dan Pesawat
Shalat di Atas Kereta, Kapal dan Pesawat Shalat di Kereta, Kapal dan Pesawat tentu akan menjadi pertanyaan tersendiri seperti bagaimana pelaksanaan dan kebolehannya. Pada dasarnya dibolehkan melaksanakan shalat diatas kapal baik kapal dalam keadaan bergerak / berjalan diatas air ataupun tidak. Jika kapal sedang bersandar atau tidak berjalan, maka pelaksanaan shalat sebagaimana halnya pada saat menunaikan shalat didarat sebab posisi …
Read More »Pengertian, Keutamaan, dan Yang Berhak Mendapat Nafkah
Pengertian, Keutamaan, dan Yang Berhak Mendapat Nafkah Pengertian Nafkah Nafkah merupakan kewajiban yang dibebankan bagi suami untuk istri, dalam pengertian sederhana istri berhak mendapatkan nafkah dari suaminya akibat dari pernikahan yang dilakukan. Selanjutnya istri memiliki kewajiban melayani suami untuk kelangsungan hidup berumah tangga, dan istri taat kepada suami. Keutamaan Nafkah عن طارق المحاربى رضى الله عنه قال : قدمن …
Read More »Pengertian, Rukun, Syarat, dan Cara Rujuk
Pengertian Rujuk Rujuk adalah kembalinya suami kepada istri yang telah dicerai ( bukan talak ba’in ) yang masih berada dalam masa iddah kepada nikah asal yang sebelum diceraikan dalam waktu tertentu. Rukun Rujuk Suami yang merujuk Istri yang dirujuk Ucapan yang menyatakan rujuk Saksi Bersandar pada surah Ath-Thalaq ayat 2 dinyatakan : فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ …
Read More »Pengertian, Rukun, Ucapan, dan Macam Talak
Pengertian Talak Talak (thalaq) berarti melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan sebuah lafazh tertentu. Semisal suami berkata kepada istrinya : “engkau telah kutalak “, dengan ucapan inilah ikatan nikah menjadi lepas, dengan kata lain suami istri bercerai. Terlepas merupakan perbuatan yang dimasukkan kategori halal, namun Allah melalui sabda Nabi Muhammad SAW : عن ابن عمررضى الله عنهما قال …
Read More »Pengertian, Cara, Syarat dan Hukum Waqaf
Pengertian, Cara, Syarat dan Hukum Waqaf Waqaf ( wakaf ) secara lughowi ( bahasa) adalah menahan, secara istilah, waqaf berarti menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk umum tanpa mengurangi nilai harta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Hukum Waqaf Dalam membincang tentang waqaf, paling tidak mempertibangkan dua hal yaitu dasar hukum yang bersifat umum dan yang bersifat khusus. Dasar umum …
Read More »Pengertian, Macam, dan Cara Thaharah
Pengertian, Macam, dan Cara Thaharah Pengertian Thaharah Thaharah menurut bahasa berarti bersuci. Menurut syara’ adalah membersihkan diri, pakaian, tempat, dan benda-benda lain dari najis dan hadas menurut cara-cara yang ditentukan oleh syariat islam. Thaharah (bersuci) merupakan persyaratan dari beberapa macam ibadah. Oleh karna itu bersuci menjadi masalah penting dalam ajaran islam.Tata cara bersuci yang diajarkan islam dimaksudkan agar manusia menjadi …
Read More »Pengertian, Rukun, Syarat, Macam dan Hukum Sulhu
Pengertian Sulhu Sulhu adalah kata yang berasal dari kosakata bahasa arab yaitu as-sulhu berarti memutus pertengkaran, perselisihan, atau perdamaian. Sulhu dalam perspektif Hasbi Ash-Shiddiqie sebagaimana dalam bukunya menjelaskan : عقد يتقق فيه المتنازعان فى حق على ما يرتفع به النزاع Rukun Sulhu Musalih : orang yang melakukan akad perdamaian Musalih ‘anhu : persoalan yang disengketakan. Musalih ‘alaih : hal yang …
Read More »Pengertian, Macam, Rukun, dan Syarat Syirkah
Pengertian Syirkah Syirkah secara kebahasaan adalah percampuran, percampuran dalam hal ini adalah percampuran salah satu dari dua harta dengan harta lainnya tanpa dapat dibedakan antara keduanya. Secara istilah adalah kerjasama untuk mendayagunakan (tasarruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya yakni keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk tasarruf. Pengertian syirkah menurut bahasa dan para ulama fuqaha, kiranya dapat …
Read More »Hukum dan Syarat Berburu Binatang
Hukum dan Syarat Berburu Binatang Hukum Berburu Binatang Berburu binatang dengan binatang bertaring atau burung yang berkuku tajam hukumnya boleh seperti berburu dengan macan tutul dan burung elang. Demikian pula jika berburu binatang menggunakan senjata tajam, senjata api, atau panah yang mata panahnya menggunakan besi atau logam lainnya. Dengan syarat binatang yang diburu adalah binatang yang halal. يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ …
Read More »