Pengertian, Dasar Hukum, dan Jenis Bank Bank termasuk persoalan yang baru di kenal dalam khazanah hukum islam. Para ulama sepakat tidak menolak kehadirannya di lingkungan umat islam, dengan mempertimbangkan manfaat yang diberikannya. Pengertian Bank Menurut undang-undang nomor 7 tahun 1992, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup …
Read More »Ulumuddin
Pengertian dan Hukum Poligami dan Poliandri
Pengertian dan Hukum Poligami dan Poliandri Pengertian Poligami dan Poliandri Istilah poligami berasal dari bahasa inggris “poligamy”, dan disebut تَعَدُّدُ الزَّوْجَاتِ dalam hukum Islam; yang berarti beristri lebih dari seorang wanita. Begitu juga halnya istilah poliandri berasal dari bahasa inggris “polyandry”, dan disebut تَعَدُّدُ اْلاَزْوَاجِ atau تَعَدُّدُ اْلبُعُوْلِ dalam hukum Islam; yang berarti bersuami lebih dari seorang pria. Lalu penulis …
Read More »Pengertian dan Hukum Nikah Muhallil (Tahlil)
Pengertian dan Hukum Nikah Muhallil (Tahlil) Pengertian Nikah Muhallil Istilah nikah muhallil ini terdapat dalam hukum Islam, dengan perkataan نِكَاحُ اْلمُحَلِّلِ atau زَوَاجُ التَّحْلِيْلِ kata اَلمُحَلِّلُ atau اَلتَّحْلِيْلُ berasal dari fi’il (kata kerja) Bahasa Arab حَلَّلَ- يُحَلِّلُ menjadi تَحْلِيْلً (mashdar atau kata jadikan) kemudian menjadi مُحَلّلً (isim faa’il) yang artinya orang yang menghalalkan atau memberikan jalan untuk berbuat sesuatu, yang …
Read More »Pengertian, Macam, dan Hukum Nikah Mutah
Pengertian, Macam, dan Hukum Nikah Mutah Pengertian Nikah Mutah Nikah Mutah / kawin kontrak atau kawin perjanjian, merupakan tradisi masyarakat jahiliah, yang disebut dalam Hukum Islam sebagai istilah نِكَاحُ اْلمُتْعَةِ atau زَوَاجُ اْلمُتْعَةِ kadang-kadang juga disebut اَلزَّوَاجُ اْلمُؤَقَّتُ (perkawinan temporer) atau اَلزَّوَاجُ اْلمُنْقَطَعُ (perkawinan terputus). Lalu definisinya dirumuskan oleh beberapa Ahli, antara lain: Ibnu Qudamah mengatakan: نِكَاحُ اْمُتْعَةِ اَنْ يَتَزَوَّجَ …
Read More »Perkawinan Antar Agama
PERKAWINAN ANTAR AGAMA Pengertian Perkawinan Antar Agama Perkawinan antar agama, dapat diartikan sebagai perkawinan dua insan yang berbeda agama, kepercayaan atau paham. Membicarakan perkawinan antar agama, penulis membatasinya hanya pada perkawinan seorang Muslim atau Muslimah dengan Ahlul Kitab (Yahudi, Nasrani, dan Majusi), yang disebut dengan istilah: اَلتَّذَ وُّجُ بِاَهْلِ الْكِتَابِ dengan membicarakan perkawinan antar kepercayaan, yang dibatasi hanya perkawinan seorang …
Read More »Pengertian, Hukum, dan Macam Riba
Pengertian, Hukum, dan Macam Riba Riba merupakan salah satu usaha mencari rezeki dengan cara yang tidak benar dan di benci oleh Allah swt. Praktik riba lebih mengutamakan keuntungan diri sendiri mengorbankan orang lain. Para ulama menantang keras. Mereka menyebutnya sebagai perilku jahiliyah. Di tangguhkan piutangnya dan penundaan tempo ini menentukan pula akan tambahan dari besar jumlah piutang itu, sekian kali …
Read More »Cara, Niat dan Doa Shalat Istisqa
Shalat istisqa / istisqo adalah memohon kepada Allah swt turunnya hujan karena kebutuhan air sangat mendesak. Dengan demikian shalat istisqa berarti shalat yang dilakukan dalam rangka memohon hujan kepada Yang Maha Kuasa. Shalat Istisqa hukumnya sunnah muakkadah berdasarkan hadits nabi : خرجرسولاللهصلىاللهعليهوسلميستسقيفجعلالىالناسظهرهواستقبلالقبلةوحولرداءه Rasulullah saw. keluar meminta hujan, beliau memunggungi jama’ah dan menghadap kiblat, mengubah posisi selendangnya, (HR. Muslim) Cara Shalat …
Read More »Menikahi Wanita Hamil
Menikahi wanita Hamil Menikahi wanita hamil. Berbicara mengenai topik menikahi wanita hamil, maka terkadang akan memunculkan pertanyaan apakah boleh seseorang menikahi wanita hamil dari suami terdahulu sementara belum mengetahui apakah wanita tersebut hamil, dan apakah nasab keturunan anak tersebut dinisbatkan kepada laki-laki yang telah menikahi wanita tersebut. Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan bahwa penetapan nasab seseorang ditujukan kepada ayahnya, seperti halnya yang dijelaskan oleh …
Read More »Pengertian, Cara, dan Hukum Khitan Perempuan
Khitan Perempuan – Pengertian, Cara, dan Hukum Pengertian Khitan Perempuan Khitan perempuan adalah terjemahan dari bahasa Arab ختان الأنثى atau ختان البنات ( khitan anak perempuan). Dan dikatakan juga خفض البنات ( khitan perempuan menurunkan kepekaan alat kelamin perempuan). Karena dengan mengkhitankan anak perempuan, berarti kepekaan alat kelaminnya tidak terlalu tinggi, sehingga libido (kekuatan seksualnya) dimasa remaja dapat terkendalikan. Tetapi Al-Mawardhy merumuskan definisi khitan perempuan sebagai …
Read More »Cara Membersihkan Najis Anjing
Cara membersihkan najis anjing Cara membersihkan najis anjing dikalangan para fuqaha setidaknya terbagi dalam tiga kelompok pendapat. Imam Malik berpendapat bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja, Imam Hanafi berpendapat bahwa yang najis dari anjing hanyalah air liurnya, mulutnya dan kotorannya. Bagian-bagian yang lain tidak najis. Sedangkan Imam Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa seluruh tubuh anjing itu …
Read More »