Review Overview
Hukum dan Syarat Berburu Binatang
Panduan bagi yang sering beraktifitas outdoor seperti Berburu Binatang
Hukum dan Syarat Berburu Binatang
Hukum Berburu Binatang
Berburu binatang dengan binatang bertaring atau burung yang berkuku tajam hukumnya boleh seperti berburu dengan macan tutul dan burung elang.
Demikian pula jika berburu binatang menggunakan senjata tajam, senjata api, atau panah yang mata panahnya menggunakan besi atau logam lainnya.
Dengan syarat binatang yang diburu adalah binatang yang halal.
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ (٤)
Artinya : mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang Dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu[399]. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu[400], dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepaskannya)[401]. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat cepat hisab-Nya.
Tafsir ayat :
[399] Maksudnya: binatang buas itu dilatih menurut kepandaian yang diperolehnya dari pengalaman; pikiran manusia dan ilham dari Allah tentang melatih binatang buas dan cara berburu. [400] Yaitu: buruan yang ditangkap binatang buas semata-mata untukmu dan tidak dimakan sedikitpun oleh binatang itu. [401] Maksudnya: di waktu melepaskan binatang buas itu disebut nama Allah sebagai ganti binatang buruan itu sendiri menyebutkan waktu menerkam buruan.Syarat Binatang Yang Dipakai Berburu
- Syarat sebagaimana penjelasan Surah Al-Maidah, binatangnya harus terpelajar, jika disuruh memburu dia pergi, kalau dilarang ia berhenti.
- Jika ia mendapatkan hasil buruannya, ia tidak mau memakannya, kalau hasil buruan masih hidup, wajib disembelih dulu.
- Melepaskan binatang buruan dengan membaca basmalah
Hasil binatang berburu yang ditangkap
- Jika hasil binatang yang ditangkap menghilang, dan lama baru terdapat, maka boleh dimakan asal belum membusuk. Sebagaimana sabda Rasulullah :
اذ رميت بسهمك فغاب عنك فادركته فكله مالم ينتن
Artinya : jika engkau melepaskan busur panahmu, lalu binatang yang ditangkap itu hilang, kemudian engkau dapati. Maka makanlah asal belum membusuk. ( HR Muslim )
- Jika binatang yang ditangkap yang diburu dengan tongkat berujung besi atau logam lainnya, lalu binatang tersebut terkena dengan ujung besi itu, maka tidak halal dimakan, kecuali jika benar-benar dengan ujung besi itu.
اذااصبت فكل,واذا اصبت بعرضه فقتل فانه وقيد فلا تكل
Artinya : Kalau kamu dapat mengenai binatang itu tepat diujungnya, maka makanlah, dan kalau kena sasarannya, tetapi kena dengan tangkainya sampai mati, maka binatang itu mati terpukul, maka jangan kamu makan. (HR Bukhari)
Demikian penjelasan mengenai hukum dan syarat berburu binatang.
=====
Al-Badar, menjelang bulir wudhu dhuhur menyentuh tubuh
Silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar
====