Hukum Kencing Berdiri
Kencing atau biasa disebut dengan buang air seni ini sudah bukan suatu hal yang asing lagi bagi umat manusia. Setiap manusia melakukan aktivitas ini untuk mengeluarkan sisa-sisa metabolisme tubuh (mengeluarkan kotoran tubuh). Dalam melakukan aktivitas inipun kita dituntut melakukannya dengan benar dan sesuai aturan.
Berikut beberapa hadits yang sering dikutip sebagai dalil berkenaan dengan kencing sambil berdiri, yakni :
- Dari Huzaifah berkata :
كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْتَهَى إِلَى سُبَاطَةِ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا
Artinya : Aku pernah berjalan bersama Nabi SAW, saat kami sampai di suatu tempat pembuangan sampah suatu kaum beliau buang air kecil sambil berdiri (H.R.Muslim)
- Dari Aisyah r.a. berkata :
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُولُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوهُ، مَا كَانَ يَبُولُ إِلاَّ قَاعِدًا.
Artinya : Barangsiapa yang menceritakan kepada kalian bahwa Nabi SAW kencing sambil berdiri maka janganlah kalian percayai, karena beliau tidak pernah buang air kecil kecuali dengan duduk.(H.R. al-Turmidzi dan al-Nasa-i)
- Hadits ِAbu Hurairah beliau berkata :
أن النبي صلى الله عليه وسلم باَلَ قَائِماً مِن جَرَحٍ كَانَ بِمَأبِضهُ
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW kencing berdiri karena ada luka pada ma’bizt-nya (H.R Baihaqi)
- Dari Jabir r.a beliau berkata :
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قَائِمًا
Artinya : Rasulullah SAW melarang seseorang kencing sambil berdiri. (H.R al-Baihaqi)
Imam al-Nawawi telah menyebut beberapa sebab kenapa Nabi Muhammad SAW kencing sambil berdiri berdasarkan hadits shahih riwayat Huzaifah di atas berdasarkan yang dihikayah oleh al-Khuthabi, al-Baihaqi dan lainnya, yakni :
- Menjadi kebiasaan orang Arab melakukan kencing sambil berdiri untuk menyembuhkan sakit tulang sulbi dan kemungkinan Nabi Muhammad SAW sakit tulang sulbi ketika itu. Pendapat ini diriwayat dari Syafi’i.
- Nabi Muhammad SAW kencing sambil berdiri karena sakit ma’bizt (sakit dalam tulang paha). Ini berdasarkan hadits riwayat al-Baihaqi dan lainnya berbunyi :
أن النبي صلى الله عليه وسلم باَلَ قَائِماً مِن جَرَحٍ كَانَ بِمَأبِضهُ
Artinya : Sesungguhnya Nabi SAW kencing berdiri karena ada luka pada ma’bizt-nya (H.R Baihaqi)
Namun hadits ini menurut al-Nawawi dha’if.
- Karena tidak didapati tempat duduk, maka terpaksa berdiri. Hal ini karena ujung tempat pembuangan sampah tersebut tinggi.
- Al-Marizi dan Qadhi Iyadh menyebutkan karena kencing sambil berdiri aman dari keluar hadats dari jalan lain menurut kebiasaan, berbeda halnya kalau kencing sambil duduk. Karena itu umar mengatakan, ” Kencing sambil berdiri lebih bagus bagus dubur.”
- Imam al-Nawawi menambah sebab yang lain, yaitu perbuatan Nabi Muhammad SAW ini hanya sekali, sedangkan adat beliau kencing sambil duduk. Ini menunjukkan bahwa perbuatan ini hanya untuk menjelaskan kepada ummat bahwa kencing sambil berdiri adalah mubah. Nabi Muhammad SAW sering kencing sambil duduk didukung oleh dari Aisyah r.a. berkata :
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُولُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوهُ، مَا كَانَ يَبُولُ إِلاَّ قَاعِدًا.
Artinya : Barangsiapa yang menceritakan kepada kalian bahwa Nabi SAW kencing sambil berdiri maka janganlah kalian percayai, karena beliau tidak pernah buang air kecil kecuali dengan duduk.(H.R. al-Turmidzi dan al-Nasa-i
Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini diriwayat oleh Ahmad bin Hanbal, al-Turmidzi, al-Nasa-i dan lainnya. Isnadnya baik.
Kemudian Imam al-Nawawi menambahkan bahwa telah diriwayat beberapa hadits yang melarang kencing sambil berdiri, namun hadits tersebut dha’if. Setelah itu al-Nawawi mengatakan dan indikasinya beliau setuju dengan pernyataan tersebut, yaitu :
قال العلماء يكره البول قائما إلا لعذر وهي كراهة تنزيه لا تحريم
ِ”Para ulama mengatakan, makruh kencing sambil berdiri kecuali ada uzur, yakni makruh tanzih, bukan tahrim”
Menurut hemat kami, pendapat yang menyatakan makruh kencing sambil berdiri merupakan pendapat yang lebih rajih dari sisi pendaliliannya, sebagaimana sudah dijelaskan oleh al-Nawawi pada point ”e” di atas.
Pendapat yang menyatakan makruh kencing sambil berdiri ini merupakan mazhab Syafi’i sebagaimana telah ditegaskan oleh al-Nawawi dalam Majmu’ Syarh al-Muhazzab sebagai berikut :
فَقَالَ أَصْحَابُنَا يُكْرَهُ الْبَوْلُ قَائِمًا بِلَا عُذْرٍ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ وَلَا يُكْرَهُ لِلْعُذْرِ وَهَذَا مَذْهَبُنَا
ِ”Sahabat kita (pengikut Syafi’i) mengatakan makruh kencing sambil berdiri dengan tanpa uzur sebagai makruh tanzih dan tidak makruh kalau uzur. Ini adalah mazhab kita.”
Semoga bermanfaat, Wallahu A’lam
====
Silahkan like Facebook Fan Page albadarparepare atau follow twitter ponpesalbadar
====