Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Hukum Menyentuh Dan Membawa Kitab Tafsir Saat Berhadas

Hukum Menyentuh Dan Membawa Kitab Tafsir Saat Berhadas

Hukum Menyentuh Dan  Membawa Kitab Tafsir Saat Berhadas

Hukum Menyentuh Dan  Membawa Kitab Tafsir Saat BerhadasDalam ilmu fikih , ada beberapa larangan bagi orang orang yang hadas baik hadas kecil maupun hadas besar di antaranya adalah menyentuh atau membawa al qurna  karim. Sebab al quran itu suci dan mulia yang  tidak boleh di sentuh kecuali dalam kedaan suci, sebagai mana firman Allah di dalam surat al waqi’ah ayat 77-79  yang berbunyi :

انه لقران كريم ° في كتاب مكنون ° لا يمسه الا المطهرون

Artinya: dan ( ini ) sesungguhnya al quran yang sangat mulia * dalam kitab yang terpelihara ( lauh mahfudz * tidak ada yang menyentuhnya selain hamba hamba yang di sucikan

Namun pertanyaannya “ bagaimana dengan kitab tafsir yang berisi ayat ayat suci al quran dan tafsirannya  ?? apakah boleh orang yang hadas menyentuh atau membawa  kitab tafsir ?

Dalam kasus ini pernah di kutip dalam kitab حاشية قليوبي و عميرة  Juz 1 halaman 42 cetakan darul kutub bahwa hukum menyentuh dan membawa al quran itu haram apabila al quran lebih banyak dari tafsirnya . untuk lebih jelasnya, simak perincian berikut ini:

  • Menurut Imam Romli, hukum nya haram menyentuh al qurannya saja dalam kitab tafsir yng tafsirannya lebih banyak dari qurannya. Dan haram menyentuh tafsirnya dalam kitab tafsir yang al qurannya lebih banyak dari tafsirnya.
  • Menurut Syekh Khotib , secara mutlak di perbolehkan menyentuh qurnnya saja atau tafsirnya saja dalam kitab tafsir yang tafsirnya lebih banyak dari qurannya.

Keterangan redaksi di atas hanya menyinggung  hukum menyentuh al quran, lantas bagaimana kalau membawanya? Dari pertanyaan ini kita harus tahu tentang titik perbedaan antara menyentuh dan membawa , yaitu kalau memabawa pasti menyentuh sedangkan kalau menyentuh belum tentu membawa. Dari pernyataan kita bisa tahu bahwa hukum membawa itu lebih dari hukum menyentuh. Semoga bermanfaat .!!

 

Ditulis oleh : Ust Jamil Fuady

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …