Hukum Merokok Dalam Pandangan Islam
Tekstualitas Hukum Merokok
Hukum Merokok secara literer tidak diketemukan pada masa Rasulullah SAW, dan manusia tidak mengetahu i sejak kapan rokok berada ditengah tengah negara muslim sehingga tidak diketemukan nash baik dalam Al-Qur’an dan Sunnah secara sharih ( jelas ) menunjukkan hukum merokok apakah halal atau haram. Ada kaidah Fiqh mengatakan :
إن الأصل في الأشياء هوالإباحة حتى يرد نص بتحريمها, أو يظهر فيها مضرة تدعو إلى منعها وتحريمها
Berdasarkan pada kaidah fiqh tersebut, beberapa fuqaha dalam membahas hukum merokok :
Pandangan Fuqaha Tentang Hukum Merokok
Pendapat pertama mengatakan bahwa sesungguhnya asal dari hukum merokok adalah mubah, karena ketiadaan nash yang menunjukkan atas keharaman merokok. Akan tetapi sebagian fuqaha berpendapat jika hukum menghisap rokok itu adalah haram atau makruh. Merujuk jika menghisap rokok ( tembakau ) menyebabkan terjadi hal darurat pada kesehatan dan kehidupan penghisapnya dan mudharatnya sangat besar, maka hukum merokok adalah haram, dan jika mudharat yang ditimbulkan lebih sedikit bagi penghisapnya maka hukum merokok adalah makruh.
Sekiranya jika menghisap rokok membebani penghisap rokok dan menjadikannya tidak mampu menafkahi keluarganya, maka sesungguhnya difardhukan bagi penghisap rokok untuk mendahulukan kelangsungan hidup berdasarkan asas darurat terhadap dirinya, istrinya dan anak-anaknya. Maka dalam hal ini wajib baginya menghentikan aktifitas merokok agar memungkinkan pelaksanaan kewajiban ini.
Hal ini terlihat bahwa merokok menunjukkan banyak kemudharatan dan keburukan bagi kesehatan dan tubuh manusia dan dianggap menghambur-hamburkan harta sehingga terkadang dinisbatkan pada kefakiran atau ketiadaan harta bagi penghisap rokok kecuali memang telah memiliki harta yang banyak. Berdasarkan hal ini seyogyanya bagi orang yang memanfaatkan akalnya secara baik tidak melakukan hal yang dianggap mudharat ini dengan cara menafkahkan hartanya dijalan yang baik. Dan Allah bershalawat dan menyampaikan salam kepada Rasulullah SAW hingga dikatakan
المال الصالح للرجل الصالح
Harta yang baik berada ditangan orang yang baik
Demikian sekilas mengenai pandangan agama tentang hukum merokok, semoga bermanfaat.
====
Silahkan like FB Fan Page Facebook atau follow Twitter
====