Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Hukum Musik Dalam Pandangan Al-Ghazali

Hukum Musik Dalam Pandangan Al-Ghazali

Hukum Music Dalam Pandangan Al-GhazaliMusik adalah salah satu dari sekian banyak seni yang mendapat perhatian lebih dari berbagai kalangan. Musik juga merupakan salah satu bentuk untuk mengekspresikan perasaan yang sedang di alami oleh para musisi mulai dari sedih, senang dan lain sebagainya

Musik merupakan suara yang di susun sedemikian rupa sehingga mengandung irama, lagu dan keharmonisan terutama suara yang di hasilkan dari alat alat yang menghasilkan irama. musik telah di dengar lama yaitu sejak 180.000 hingga 100.000 tahun yang silam oleh manusia.waktu sangat lama. Music banyak memiliki variasi , ada yang beraliran pop, rock, jazz,blues, classical,dangdut dan lain sebgainya.

Hukum Musik Dalam Pandangan Al-Ghazali

Dalam kitab ihya’ ulumuddin , hujjatul islam abu hamid atau yang lebih familiar dengan sebutan “ al ghozali “ menyisipkan satu bab khusus yang mengkaji seputar kesenian, termasuk seni musik. Menurut beliau tidak ada satu pun dalil l quran dan hadis yang melarang music secara shorih atau jelas, mekipun ada hadis yang melarang malahi ( alat music tertentu ) semisal seruling itupun bukan karna faktor alat music itu sendiri, melainkan ada hal lain yang menyebabkan haram.yaitu di antaranya  music biasa di mainkan di tempat2 maksiat dan juga music seingkali membuat para pendengarnya menjadi lupa dan lalai kepada Allah SWT sehingga menurut al ghazali mendengarkan music hukum nya tidak jauh beda dengan suara yang bersumber dari mkhluk hidup atau benda mati lannya yaitu boleh selagi tidk ada hal lain yang bisa menyebabkan haram sebagaimana yang di sebut di atas.

Seni music sudah hampir mentradisi di kalangan para sahabat dan para tabiin seperti Abdullah bin zubair , mughirah bin syu’bah dll, orang orang hijaz dan madinah termasuk abu tholib al makki ( salah satu ulama yang memperbolehkan musik ) pun biasa merayakan hari hari besar dengan pagelan music.

Namun tidak sedikit ulama yang mengharamkan musik seperti imam syafi’I, qodhi abu tayyib dan imam malik, beliau ( imam malik ) sangat melarang terhadap music, menurutnya “ jika seseorang membeli budak perempuan, ternyata budak tersebut seorang penyanyi maka si pembeli berhak untuk mengembalikannya sebab termasuk aib atau cacat.

Itulah sekilas perbedaan pedapat para ulama tentang hukum music dalam pandangan islam,namun perbedaan pendapat tersebut bukan lah sebuah kekurangan bagi kita umat islam,malinkan sebuah rahmat seperti sabda  nabi Muhammad SAW “ perbedaan pendapat yang terjadi di antara umat ku adalah rahmat “. semoga sedikit uraian di atas bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya bagi penulis.

Ditulis oleh : Ust Jamil Fuady

====

Silahkan like FB Fan Page FB Fan Page atau follow Twitter PP. Al-Badar

====

 

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …