Hukum Pakai Cincin Akik
Dewasa ini, mayoritas penduduk Indonesia terkena penyakit demam batu akik, mulai dari rakyat jelata sampai ke orang-orang yang berkelas di kantor pemeritahan. Insiden semacam tidak di sia siakan oleh para pedagang batu akik untuk meraup keuntungan. Kini Banyak di temukan para pedagang batu akik yang bertebaran di mana mana ,mulai di pinggir jalan sampai ke toko toko besar. Batu akik memang keren dan anggun jika di pasang jari manis kita, namun yang perlu di pertanyakan “ apakah boleh memakai cincin batu akik dalam ajaran islam? Tentu hal semacam ini perlu ada ssedikit kajian hukum secara fikih.
Jika melihat sejarah islam masa awal, ada beberpa riwayat yang menceritakan bahwa nabi Muhammad SAW memakai cincin yang terbaut dari perak, riwayat ini di kemukakan oleh imam muslim
عن انس بن مالك قال كان خاتم رسول الله صلى الله عليه وسلم من ورق وكان فصه حبشيا-رواه مسلم
Dari anas bin malaik R.a beliau berkata “ cincin Rosululloh SAW itu terbuat dari perak dan mata cincinny itu mat cincin habasyi”
Begitulah bunyi hadis yang di riwayatkan oleh imam muslim tentang cincin nabi Muhmmad SAW. Para ulama menjelaskan bahwa yng di maksud mata cincin habasyi di atas adalah jenis batu akik dari pertambangan batu yang berd di derah habasyi, yaman. Namun pendapat lain mengatakan bahwa cincin nabi muhammad SAW berwarna hitam seperti warna kulit orang orang habasyi. Di sisi lain ada juga sebagian ulama yang mengtakan bahwa cincin nabi muhammad SAW adalah batu akik zamrud yang berasal dari habasyi yang di percaya biasa bisa mnjernihkan mata dan menrangkan pandangan, sebagaimana keterangan di bawah ini.
وفي المفردات نوع من زبرجد ببلاد الحبش , لونه الحضرة ينقى العين ويجلو البصر
“ dalam kitab mufradat ( batu cincin asal habasyi ) adalah jenis batu zamrud yang berasal dari habasyi yng memiliki wrna hijau dan di percaya bisa menjernihkan mata dan menerangkan pandangan”
Lantas apakah riwayat ini bisa di jadikan landsan hukum memakai cincin batu akik?
Imam syafi’i sedikit menjelaskan kepada kita melalui kitab induknya yaitu “al umm “ bahwa tidak makruh bagi sorang laki laki memakai batu cincin zamrud, yaqut dan sejenisnya dengan catatan tidak berlebihan dan bukan untuk menyombongkan diri. Namun untuk hukum memakai cincin yang terbuat dari perak itu bukan hanya boleh, bahkan di sunnat kan. Keterangan semacam ini di sampaikan oleh syekh ibrahim al bajuri dalam kitabnya “ al bajuri ( syarahnya fathul qarib ) “ tapi yang perlu di perhatikan oleh para pecinta batu akik adalah semua khasiat yang di miliki oleh batu tidaklah pernah lepas dari kekuatan Allah SAW, bukan murni dari batu akik tersebut. Dalam beberapa kitab tauhid di jelaskan bahwa barang siapa yang meyakini sesuatu memiliki manfaat dan bisa memberi pengaruh yang murni karena sesuatu tersebut (bukan karena Allah SWT ) ,maka orang tersebut di anggap kafir alias murtad. Semoga bermanfaat.!
Silahkan like Facebook Fan Page albadarparepare atau follow twitter ponpesalbadar