Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Annisa / Hukum Wanita Melakukan Shalat Jumat

Hukum Wanita Melakukan Shalat Jumat

Hukum Wanita Melakukan Shalat Jumat

sholat-jamaah-wanitaDalam ilmu fikih, shalat jumat merupakan salah satu kewajiban bagi setiap orang laki-laki muslim, baligh dan memiliki akal sehat ,kewajiban itu di tegaskan oleh Allah dalam surat al jumu’ah

يا ايها الذين امنوا اذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا الى ذكر الله وذروا البيع ذلكم خير لكم ان كنتم تعلمون

Artinya: wahai orang orng yang beriman , apabila di serukan untuk menunaikan shalat jumat, maka bersegeralah kalian untuk mengingat Allah SWT dn tinggalkanlah jual beli, demikian itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya.

Namun kewajiban shalat jumat ini tidak di peruntukkan bagi mereka yang bersetatus wanita , sebab para ulama, khususnya fuqoha’ ( ahli fikih ) menjadikan “ laki laki “ sebagai syarat wajib bagi shalat jumat ( bukan syarat sah nya jumat ). Namun apabila terlanjur ada seorang wanita atau perempuan melakukan shalat jumat, sebagaimana yang di lakukan oleh sebagian golongan, maka hukumnya sah ( dengan catatan sudah memenuhi syarat dan rukun rukun shalat yang sudah di tetapkan ) dan di terima oleh Allah SWT serta di anggap cukup sebagai pengganti shalat dzuhur dalam artian si wanita tersebut tidak usah lagi melakukan shalat dhuhur pada hari itu.

Dalam shalat jumat manusia terbagi menjadi 6 golongan,

1-orang yang wajib shalat jumat serta di anggap dalam hitungan 40 dan di anggap sah shalat jumatnya yaitu orang orang yang memenuhi syarat syarat shalat jumat

2-orang wajib shalat jumat tetapi tidak di anggap  hitungan 40 dan tidak sah shalat jumatnya sepertii orang murtad

3-orang yang wajib shalat jumat dan sah shalatnya tetapi tidak di anggap  dalam hitungan 40 seperti muqim ghairu mustauthin ( orang mukim yang tidak bertanah air (cuman sementara ))

4-orang yang tidak wajib shalat jumat serta tidak di anggap dalam hitungan 40 dan tidak sah shalat jumatnya seperti orang kafir asli, anak kecil yang belum tamyiz, orang gila , orang mabuk selagi tidak ada unsure ta’addi ( sembrono ) dan orang yang mengidap penyakit ayan ayanan

5-orang yang tidak wajib shalat jumat dan tidak di anggap dalam hitungan 40 tetapi sah shalatnya seperti  anak kecl yang sudah tamyiz, budak , wanita , khuntsa dan musafir

6-orang yang tidak wajib shalat jumat tetapi di anngap dalam hitungan 40 dan sah shalat jumatnya seperti orang sakit yang sudah sampai pada tahap di perbolehkan untuk meninggalkan jamaah

Dari sedikit uraian di atas kita bisa mengambil sedikit pemahaman bahwa kewajiban bag seorang perempuan muslimah pada har jumat adalah melaksanakan shalat dzuhur 4 rokaat sepert biasanya, bukan malah shalat jumat ( meskipun sah kalau ia melakukannya )

Mungkin itulah sedikit ulasan tentang hukum wanita melakukan shalat jumat yang bisa di sampaikan melalui tulisan singkat ini, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua . amin ya robbal alamin

Referensi:

1. Kitab yasalunaka fiddini wal hayat karya syekh ahmad asyarbashi
2. Kitab hasyiyah al bajuri karya syekh Ibrahim al bajuri

====

Silahkan bergabung dilaman sosial kami :

Facebook Fanpage

jempol

Twittertwit

====

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …