Breaking News
Home / Kolom / Kahar Muzakkar ingin membubarkan NU dan DDI

Kahar Muzakkar ingin membubarkan NU dan DDI

kahar muzakkarKahar Muzakkar Mendekati Ulama Aswaja

Kahar Muzakkar dan pengikutnya membangun kekuatan dalam wadah Darul Islam dan Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Sulawesi Selatan dan Tenggara, maka salah satu strategi mereka dalam usaha mendapatkan dukungan rakyat Sulawesi Selatan yang mayoritas penganut paham Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah mendekati tokoh-tokoh agama (ulama) yang menganut faham itu agar dapat bergabung dalam gerakan tersebut, khususnya tokoh agama yang dipandang sebagai Anre Gurutta, ulama Islam yang senantiasa dipandang oleh masyarakat sebagai guru, pembimbing, tempat bertanya semua masalah yang berkaitan dengan urusan keagamaan, dan bahkan tempat menitipkan segala harapan melalui doa-doanya.

Strategi pendekatan DI/TII terhadap tokoh-tokoh sunni menyebabkan beberapa tokoh kharismatik aliran ini akhirnya bergabung ke dalam gerakan DI/TII pimpinan Kahar Muzakkar, seperti: K.H. Abd. Muin Yusuf, K.H. Rahman Matemmang, K.H. Rafi Sulaeman, K.H.M. Junaid Sulaeman, dan khusus K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle bergabung ke DI/TII setelah beliau berhasil diculik sewaktu dalam perjalanan menuju Makassar di daerah Belang-Belang, dalam wilayah Maros, pada tanggal 18 Juli 1955.[1] Penculikan ini dilakukan oleh sekelompok pasukan DI/TII di bawah pimpinan Nurdin Pisok yang berada dalam garis komando Bahar Mattalioe. Oleh Bahar Mattalioe dalam bukunya “Pemberontakan Meniti jalur Kanan” dikemukakan bahwa penculikan ulama dengan maksud memperkuat posisi Majelis Ulama yang dibentuk dalam rangka penerapan syari’at Islam pasca proklamasi integrasi dengan DI/TII Kartosuwiryo pada tahun 1953. Penculikan terhadap K.H. Abd. Rahman Matemmang menurut Bahar Mattalioe adalah atas perintahnya, dan penyergapan terhadap  K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle sewaktu dalam perjalanan di daerah Maros dilakukan oleh sekelompok pasukan DI/TII di bawah pimpinan Nurdin Pisok yang berada dalam garis komando Bahar Mattalioe sebagai komandan Divisi 40.000 DI/TII yang membawahi daerah Selatan. Setelah beberapa saat lamanya K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle berada dalam kekuasaan Bahar Mattalioe, maka datang perintah dari Kahar Muzakkar agar K.H Abd.Rahman Ambo Dalle diserahkan kepadanya.

Pada mulanya tokoh (ulama) Sunni ini, K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle, diposisikan oleh Kahar Muzakkar dalam jabatan sebagai Ketua Dewan Fatwa,[2] suatu peran yang dimaksudkan oleh Kahar Muzakkar agar para ulama yang belum bergabung segera bergabung ke DI/TII, dan dengan demikian DI/TII akan memperoleh dukungan besar dari rakyat yang pada umumnya berfaham sunni, sehingga pedalaman Sulawesi Selatan dan Tenggara dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat berada di bawah kontrol  DI/TII kecuali beberapa daerah kantong-kantong kekuasaan gerombolan TKR dibawah pimpinan Hamid Ali dan Usman Balo serta gerombolan TRI (Tentara Rakyat Indonesia) dibawah pimpinan Andi Makkulau dan Andi Ismail (Puang Milu) yang tidak memiliki ideologi politik yang jelas, kecuali karena ketidakpuasaan terhadap pemerintah.

Kahar Muzakkar dan Faham 9 Istri

Konflik internal di antara beberapa ulama dalam kesatuan DI/TII mulai terjadi setelah datang seorang ulama dari Solo bernama K.H. Maksum yang sengaja didatangkan oleh Kahar Muzakkar untuk melegalisasi beberapa kebijakannya yang kurang disetujui oleh ualama-ulama sunni Sulawesi Selatan. Salah satu fatwa K.H. Maksum yang tidak disetujui oleh ulama-ulama Sulawesi Selatan yang bergabung dalam DI/TII adalah fatwanya yang membolehkan seorang pria menikahi sembilan wanita, tanpa menceraikan lima diantaranya sebelumnya. Fatwa ini ditolerir dan bahkan dipraktekkan oleh Kahar Muzakkar.

Membolehkan menikahi sembilan wanita tanpa ada perceraian diantaranya sebagaimana difatwakan oleh K.H. Maksum ditentang oleh beberapa ulama sunni, seperti: K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle, K.H. Abd. Rahman Matemmang, dan K.H.M. Junaid Sulaeman dalam sebuah musyawarah yang dilaksanakan pada tahun 1957 di lereng Gunung Latimojong, tidak jauh dari Kera, Wajo. Dalam musyawarah tersebut hadir pula Marzuki Usman Menteri Penerangan DI/TII, Mayor M. Tayyib, dan Landong Ngalle, serta ajudan K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle, yakni H. M. Shalih.

Kitab yang menjadi rujukan para peserta musyawarah pada waktu itu adalah tafsir Fathu al-Qadhir juz I halaman 534 karangan Muhammad bin Ali bin Muhammad Asy-Syaukani, dengan membahas tafsiran surah An-Nisa ayat 3 :

فانـكحواماطاب لكم من النسـاء مثنى وثـلث وربع فان خفتم الاتـعدل فواحـدة  ….

Artinya:

“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”

Penjelasan ayat ini dibacakan oleh K.H. Abd. Rahman Matemmang untuk didengar dan dibahas oleh peserta musyawarah. Pada saat sampai pada penjelasan  yang menyatakan :  علي جـوازالاالتسـع باعتبـار الواوالخامعة, فكأنـه قال:انكحـوا مجمـوع هذا العدد المذكـور (……………………….), maka K.H Maksum menepuk paha K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle yang duduk berdampingan dengannya, sebagai isyarat kebenaran fatwanya. Namun demikian, menurut keterangan H.M. Shalih (ajudan K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle), bahwa setelah pahanya ditepuk, maka dengan tenang K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle mempersilahkan K.H. Abd. Rahman Matemmang membaca lebih lanjut tafsir tersebut. Saat sampai pada penjelasan  وانما جاء سبحانه بالواو الجامعة دون أو,لأن التخيير يشعر بأنه لايجـوز إلا أحد الأعداد المذكورة دون غير  (………………………………..) Mendengar penjelasan  tersebut, K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle balik menepuk paha K.H. Maksum sebagai isyarat bahwa inilah pandangan yang benar yang kami pegangi.

Dari peristiwa saling menepuk paha antara K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle dengan K.H. Maksum ini, tersiarlah di kalangan tokoh-tokoh DI/TII dan kalangan pasukan tempurnya bahwa di antara ulama dalam kesatuan DI/TII terdapat perbedaan pendapat. Terjadilah pro dan kontra terhadap kebijakan/keputusan Kahar Muzakkar yang membolehkan memperisteri sembilan orang wanita sesuai dengan fatwa K.H. Maksum berdasarkan pada penafsiran ayat مثـنى (dua), وثـلا ث (tiga), وربـاع (empat) yang jumlahnya 9 orang.

Karena Kahar Muzakkar memihak fatwa ini, tidak lama setelah pertemuan itu selesai, K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle, K.H. Abd. Rahman Matemmang, K.H. Ali Yusuf, dan K.H. Husain serta kalangan militer yang dianggap berafilisiasi dengan para ulama sunni, seperti Kapten Mensong (komandan batalyon 6 DI/TII), Kapten Saleh (saudara Kapten Mensong), dan Kapten Andi Batti (wakil komandan batalyon 6 DI/TII) ditangkap, yang dikenal dengan istilah peristiwa penselonan (pembuangan tawanan dalam lingkungan DI/TII). Mereka semua ditawan di Desa Lambae, Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan tuduhan akan masuk kota bergabung dengan TNI di Tanrutedong, Sidrap. Tuduhan ini dibuat berdasarkan informasi dari Kapten Kahar Jamating (Komandan batalyon 8 DI/TII) yang bermarkas di Awu, Kera, daerah tempat pelaksanaan musyawarah.

Setelah berada di Lambae, Kolaka, sekitar satu tahun dibawa pengawasan Letnan Kolonel Jufri Tambora (saudara kandung isteri Kahar Muzakkar yang bernama Siti Hamie) yang kebetulan bertindak sebagai Komandan Divisi DI/TII daerah Sulawesi Tenggara, barulah datang ajudan Kahar Muzakkar yang membawa perintah untuk mengajak K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle kembali ke Sulawesi Selatan, tapi utusan ini ditanggapi dingin oleh beliau. Tidak lama berselang, datang lagi utusan, yakni Ibu Cory yang tidak lain adalah isteri  Kahar Muzakkar, untuk menyampaikan permintaan atas nama pimpinan DI/TII agar K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle segera kembali ke Selatan guna membangun kekuatan potensi DI/TII dengan merangkul kembali ulama sunni karena gempuran terus menerus dari TNI yang mengakibatkan posisi DI/TII sangat sulit.

K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle sebagai ulama yang disepuhkan di antara ulama-ulama di Sulawesi Selatan bersama B.S. Baranti sebagai ulama yang dituakan oleh Kahar Muzakkar, sangat dibutuhkan kehadirannya di Sulawesi Selatan untuk bertindak sebagai saksi atau pendamping dalam pertemuan yang direncanakan antara DI/TII di bawah pimpinan Kahar Muzakkar dengan pihak TNI yang diwakili oleh Brigjen M. Yusuf selaku Pangdam XIV Hasanuddin untuk membicarakan kesepakatan damai yang dilaksanakan pada tahun 1962 di Bonepute, dalam wilayah Distrik Larompong Luwu.

Ada momen yang tidak jelas dalam pertemuan damai di Bonepute antara Kahar Muzakkar selaku pimpinan DI/TII dengan Brigjen M. Yusuf sebagai Panglima Kodam XIV Hasanuddin yang mewakili pemerintah, yakni ketika kedua tokoh ini bertemu dan berbicara empat mata di tengah lapangan kurang lebih satu jam lamanya. Setelah itu barulah kedua tokoh ini berunding secara resmi. Salah satu keputusan perundingan ini adalah, bahwa semua kesatuan DI/TII akan diintegrasikan ke satuan-satuan TNI atau dikembalikan ke masyarakat sesuai minat profesi masing-masing, kecuali kesatuan Ansharullah sebagai pasukan inti yang pernah dibentuk oleh Kahar Muzakkar sebelumnya.

Apa yang dibicarakan dalam pertemuan Bonepute ternyata kemudian membawa dampak yang tidak sedikit. Tidak berapa lama setelah pertemuan terjadi perluasan wilayah pengaruh TNI, baik melalui tindakan operasi militer maupun karena pembubaran satuan DI/TII di wilayah tertentu. Pengaruh TNI di kalangan rakyat yang semakin meluas disikapi oleh Kahar Muzakkar dengan melakukan rekrutmen besar-besaran ke dalam kesatuan Ansharullah. Dalam situasi pancaroba inilah K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle mencoba melakukan hubungan komunikasi dengan Mayor Andi Patonangi, Kasdim Wajo, pasukan Ex Bataliyon 710 yang masih aktif beroperasi di daerah Siwa, kemudian setelah masuk kota diintegrasikan ke dalam TNI dan diposisikan sebagai salah seorang tim penasehat Operasi Kilat yang ketika itu dibawah pimpinan Kasdam XIV Hasanuddin, Kolonel Sholihin GP.

Secara politik pada masa itu posisi DDI sangat dilematis. Pihak TNI, terutama TNI dari Jawa, mencurigai ada apa dibalik kemiripan nama antara DDI dengan DI. Kecurigaan ini semakin kuat karena K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle sebagai sentral figur DDI yang ketika itu sedang berada dalam lingkungan DI/TII. Pada hal, untuk memaknai apakah ada sesuatu maksud atau tidak ada sesuatu maksud dibalik kemiripan nama itu dapat diterlusuri dari sebab-sebab sehingga K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle menduduki posisi tertentu dalam struktur DI/TII. Sementara itu, beberapa tokoh yang berpengaruh dalam DI/TII kurang percaya kepada warga DDI, karena sistim peribadatan yang dijalankan dalam lingkungan DDI berbeda dengan aturan yang dibuat oleh pimpinan DI/TII. Sisitim peribadatan dalam lingkungan DI/TII cenderung mengikuti faham Wahabi, seperti larangan shalat tarawih dua puluh rakaat.

DDI yang menganut faham Sunni dianggap sebagai organisasi yang tidak mendukung perjuangan DI/TII. Karena itu, dalam garis perjuangan DI/TII yang dituangkan dalam “Piagam Makaloea” yang dicetuskan dalam musyawarah besar DI/TII di Makalua, suatu kampung di dekat Gunung Latimojong, pada tahun 1955 ditetapkan dan dicantumkan dalam pasal 14 bahwa: “semua organisasi massa seperti Persatuan Alim Ulama, Organisasi Tani, Buruh, Pendidikan, Sosial, dan sebagainya, yang bertendensi Mashab dan contra revolusioner, misalnya As’adiah, DDI, SBII, STII, dan sebagainya yang ada dalam masyarakat wajib dilumpuhkan/dilenyapkan”,[3]  dan pada pasal 13 piagam itu dicantumkan juga bahwa: “semua partai politik golongan Islam contra revolusioner (ala Masyumi, Nahdatul Ulama, PSII, dan sebagainya) yang ada dalam masyarakat wajib dilumpuhkan/dilenyapkan.[4]

Keberadaan K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle dalam kekuasaan DI/TII membuat banyak madrasah DDI mengalami kevakuman. Apalagi banyak guru yang dikirim mengajar ke daerah-daerah menjadi korban, entah diculik oleh pasukan DI/TII atau dibunuh oleh pasukan TNI karena dicurigai sebagai anggota DI/TII. Misalnya, M. Jafar, salah seorang guru DDI yang ditugaskan mengajar di Desa Galung, salah satu kawasan pegunungan di Kecamatan Barru, dibunuh oleh TNI karena dituduh sebagai anggota DI/TII. Demikian pula di Baerah, daerah pegunungan yang terletak sekitar lima kilometer sebelah timur Takkalasi, sembilan orang warga DDI ditembak oleh TNI karena dicurigai sebagai penyokong DI/TII. Dalam situasi seperti itu, kiranya wajar jika pasukan TNI sempat mencurigai beberapa anggota  organisasi Islam, seperti: Muhammadiyah, PSII, dan DDI telah memberikan dukungan, baik diam-diam maupun terang-terangan, terhadap gerakan DI/TII.

Selama K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle berada dalam lingkungan DI/TII, tetap saja DDI dapat berjalan dengan baik dengan tampilnya K.H.M. Abduh Pabbajah sebagai Ketua Umum DDI mengantikan kepemimpinan K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle. Kemudian pada periode selanjutnya K.H.M. Abduh Pabbajah digantikan oleh K.H.M. Ali al-Yafie.

Kondisi di mana DDI tidak dipimpin langsung oleh K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle berlangsung hingga tahun 1963, tahun di mana beliau berhasil keluar dari hutan atau lepas dari kendali kekuasaan DI/TII. K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle dapat meloloskan diri dari lingkungan DI/TII bersamaan dengan aktifnya Kodam XIV Hasanuddin dibawah kepemimpinan Panglimanya, Brigjen M. Yusuf, dan Kepala Stafnya, Kolonel Sholihin GP, melancarkan operasi kilat terhadap kesatuan-kesatuan DI/TII, terlebih khusus terhadap pimpinannya, Kahar Muzakkar.



[1]Menurut Anhar Gonggong, kejadian itu adalah rekayasa Kahar Muzakkar untuk menimbulkan efek kegemparan masyarakat Sulawesi Selatan. Lanjutnya, kejadian itu terjadi dalam perjalanan K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle dari Parepare menuju Barru. Lihat Anhar Gonggong, Abdul Qahhar Mudzakkar: Dari Patriot Hingga Pemberontak, (Yogyakarta: Ombak, 2004), hlm. 232-33.

[2]Ketika banyak keingingan Kahar Muzakkar yang berkaitan dengan hukum agama Islam kurang mendapat persetujuan dari K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle, maka Kahar Muzakkar mengganti posisi Ketua Dewan Fatwa dengan mendatangkan K.H. Maksum dari Jawa. Sebelum meninggalkan DI/TII, jabatan terakhir K.H. Abd. Rahman Ambo Dalle dalam struktur DI/TII adalah sebagai Menteri Pendidikan. Untuk keterangan lain, lihat, ibid.

[3]Bahar Mattalioe, Pemberontakan Meniti jalur Kanan, (Jakarta: Grasindo, 1994), hlm. 230

[4]  Ibid., hlm. 230

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Kahar Muzakkar ingin membubarkan NU dan DDI

User Rating: Be the first one !

Check Also

DPR

Tugas, Fungsi dan Wewenang DPR

DPR adalah lembaga negara sebagai lembaga perwakilan. DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai …