Menikahi wanita Hamil
Menikahi wanita hamil. Berbicara mengenai topik menikahi wanita hamil, maka terkadang akan memunculkan pertanyaan apakah boleh seseorang menikahi wanita hamil dari suami terdahulu sementara belum mengetahui apakah wanita tersebut hamil, dan apakah nasab keturunan anak tersebut dinisbatkan kepada laki-laki yang telah menikahi wanita tersebut.
Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan bahwa penetapan nasab seseorang ditujukan kepada ayahnya, seperti halnya yang dijelaskan oleh sebagian besar kalangan fuqaha menyatakan bahwa Allah mengharamkan menikahi wanita yang masih sah nikahnya dengan seseorang atau dalam keadaan belum ditalak. Akan tetapi hubungan perkawinan akan terputus secara hukum jika diantara mereka meninggal atau suaminya memberi talak dan berlaku masa iddah (menunggu) masa dimana setelahnya laki-laki lain dapat menikahi wanita tersebut.
Hukum Menikahi Wanita Hamil
Sebab pengharaman menikahi wanita hamil agar senantiasa bersih dan menunggu masa iddah usai agar nasab keturunan tidak bercampur sehingga merugikan lelaki yang menikahi sebelumnya dan lelaki akan menikahi wanita hamil tersebut. Sama halnya ketika suami yang kedua mengetahui kehamilan wanita tersebut bukan karenanya, maka haram baginya menasabkan anak yang dikandung tersebut kepada dirinya.
Jika anak terlahir pada masa 6 bulan atau lebih dari saat akad nikah dengan suami yang kedua, nasab anak tersebut ditetapkan kepada suami yang kedua kecuali suami kedua mengingkari dan menafikan anak tersebut berasal dari darah dagingnya.
Akan tetapi jika wanita itu melahirkan dibawah masa 6 bulan, nasab anak tersebut tidak kepada suami yang kedua karena tidak ada keraguan bahwa wanita tersebut dihamili oleh suami kedua karena masa minimal kehamilan adalah selama 6 bulan.
Demikian penjelasan seputar persoalan menikahi wanita hamil, semoga penjelasan ini dapat memberi pemahaman tentang hal tersebut.
====
silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar
====