Review Overview
Pengertian dan Hukum Donor Mata
Pengertian dan Hukum Donor Mata
Pengertian Donor Mata
Donor mata diartikan dengan pemberian cornea mata kepada orang yang membutuhkannya, berasal dari mayat yang telah diupayakan oleh dokter ahli, sehingga dapat digunakan oleh orang yang sangat membutuhkannya. Karena itu, dokter Arab menterjemahkannya dengan perkataan pemindahan mata, sebagaimana terlihat pada definisi yang dirumuskan oleh Asy-Syekh Husnain Muhammad Makhluuf yang mengatakan:
نَقْلُ الْعُيُوْنِ هُوَنَقْلُ عُيُوْنِ الْمَوْتى لِتَرقِيْعِ قُرْنِيَةِ اْلاَحْيَاء.
Artinya:
“pemindahan mata adalah memindahkan cornea mata mayat kepada orang hidup (yang membutuhkannya).
Mata Dan Permasalahannya
Bentuk iji mata, hampir menyerupai sebuah benda yang bentuknya bulat-bundar, kecuali disebelah depan biji mata itu yang lebih kuat lengkungannya, karena adanya selaput hitam yang menyembul sedikit. Titik tengah dataran depan dan belakang dinamakan kutub depan dan kutub belakang. Lalu garis yang menghubunghkan kedua titik tersebut, dinamakan poros mata (poros optik).
Adapun unsur-unsur biji mata, terdiri dari beberapa lapis, yaitu:
1) Selaput putih (sclera)
Bagian ini berwarna putih, yang terdapat disebelah luar sekali, hanya sebelah depannya yang berubah corak, yaitu kelihatannya baning, sehingga dapat ditembusi oleh cahaya dari luar. Bagian depan selaput putih itu dinamakan cornea (selaput bening), yang dibungkus lagi oleh selaput biji.
Jika dalam cornea mata terdapat radang atau luka karena zat kapur, lindi atau zat-zat yang membentok, maka ia meninggalkan bekas putih, akibatnya bisa terjadi rabun mata atau kabutan. Hal ini, bisa terjadi tanpa ada kerusakan apa-apa pada laipsan-lapisan mata yang lain. Dan untuk mengatasinya, maka harus mamindahkan cornea mata yang sehat dari orang lain, yang disebutnya sebagai transplantasi cornea.
2) Selaput hitam (choriodea).
Bagian ini banyak mengandung pembuluh-pembuluh darah, yang terletak di tengah-tengah biji mata bagian muka yang berfungsi sebagai lapis makanan bagi mata. Bagian depan selaput mata ini bertambah tebal dan dinamakan corpus cilisare yang mengelilingi pinggir lensa. Dan bagian tengah selaput corpus ciliare ini membentuk selaput pelangi (iris) yang menutupi bagian selaput pelangi (iris) yang menutupi bagian pinggir lensa sebelah depan.
Jikalau selaput pelangi ini terlihat dari depan, maka ditengah-tengahnya terlihat lubang yang dapat diperkecil atau diperbesarkan yang dinamakan pupih atau teleng (anak mata).
Selaput pelangi ini mempunyai serabut otot polos sebagai otot lingkar (sphincter pupillae). Dan dibelakang otot lingkar ini, terdapat otot-otot yang berfungsi sebagai jari-jari roda, yang dinamakan dilatator pupillae. otot lingkar teleng (anak mata) itu menerima saraf sympathis.
Dalam corpus cilare terdapat musculus cilaris yang menerima serabut saraf dari nervus oculomotorius. Pupil (anak mata) dapat diperkecil dan diperbesar oleh pekerjaan otot-otot yang ada dalam iris, yaitu ketika cahaya masuk ke dalam mata, maka pupil itu diperkecil, dan ketika dalam keadaan gelap, maka sebaliknya pupil itu diperbesar.
Kitapun dapat memperkecil pupil itu dengan cara meneteskan obat eserin (physostygmine dan pilo-carpine). Dan dapat pula memperbesarnya dengan cara meneteskannya obat sulfas atropine, hydrochlores cocaine dan mydrine.
3) Selaput jala (retina)
Bagian ini terdapat sebelah dalam sekali, dengan menghadap ke selaput hitam yang terdiri dari apis sel-sel yang mengandung ubar hitam, sehingga bagian kedalam biji mata itu menjadi suatu bilik yang gelap.
Selaput jala ini, sebetulnya lanjutan dari serabut-serabut sarat untuk mata. Sedangkan nervus optocus berfungsi untuk menembus selaput putih dan hitam, lalu menyebar dan ujung-ujungnya menuju ke lapisan sebelah luar dari selaput jala. Dan di sinilah ia mempunyai sel-sel ganglionnya yang mengirimkan dendrit-dendritnya ke sel-sel pancaindera.
Pada sel pancaindera ini, terdiri dari batang-batang dan pancang-pancang yang berada dekat lapis selaput hitam. Lalu bersama-sama dengan nervus opticus, ikut pula pembuluh-pembuluh darah. Di tempat nervus opticus masuk ke dalam biji mata, kelihatan selaput jala itu putih, dan tempat itu dinamakan bintik buta yang letaknya sebelah tengah dari kutub belakang biji mata. Dan disebelah bintik buta itu terdapat bintik kuning yang mempunyai lekuk di tengah-tengahnya, yang disebut lekuk sentral.
Jika kita menetapkan pemendangan pada suatu benda, maka gambar bendanya tiba di tempat ini. Sehingga kita dapat melihat dengan jelas, karena di sana banyak terdapat sel-sel pancaindera. Maka arah sinar cahaya dalam hal ini ditentukan oleh garis lihat yang melewati lekuk sentral itu.
Hukum Donor Mata
Masalah donor mata, termasuk salah satu keberhasilan teknologi dalam ilmu kedokteran, yang dapat mengatasi salah satu kesulitan yang dialami oleh orang buta.
Dan yang menjadi masalah dalam hukum islam, karena cornea mata yang dipindahkan kepada orang buta, adalah berasal dari mayat, sehingga terjadi dua pendapat di kalangan fuqaha. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkannya dengan mengemukakan alasan masing-masing, misalnya:
1) Bagi ulama yang mengharamkannya, mendasarkan pendapatnya pada hadits yang berbunyi:
اِنَّ كَسْرَ عَظِمْ اْلمَيِّتِ مِثَلُ كَسْرِ عَظْمِهِ حَيَّا. رواه أحمد وأبوداود وابن ماجه عن عائسة
Artinya:
“sesungguhnya pecahnya tulang mayat (bila dikoyak-koyak), seperti (sakitnya dirasakan mayat) ketika pecah tulangnya di waktu ia masih hidup”. (H.R. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majjah, yang bersumber dari ‘Aisyah.
2) Bagi ulama yang membolehkannya, mendasarkan pendapatnya pada hajat (kebutuhan) orang yang buta untuk melihat. Maka perlu ditolong agar dapat terhindar dari kesulitan yang dialaminya, dengan cara mendapatkan donor mata dari mayat.
Penulis lebih cenderung memilih pendapat yang kedua dengan alasan bahwa kesulitan yang dialami oleh manusia, boleh diupayakan untuk dihilangkannya, sebagaimana maksud Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi:
اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ.
Artinya:
“kesulitan (yang dialami oleh manusia), boleh diupayakan untuk mendapatkan kemudahan”
Kesulitan yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah kebutaan, yang sebenarnya dapat diatasi dengan cara transplantasi cornea mata. Dan untuk menghindarkan manusia dari kesulitan yang dialaminya, maka Al-Qur’an memberikan petunjuk umum yang terdapat pada ayat yang berbunyi:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ (٧٨)
Artinya:
“dan dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan suatu kesulitan untuk kamu dalam agama”. (Q.S. Al-Hajj:78)
Dalam hadits juga terdapat petunjuk umum yang berbunyi:
يَسِّرُوْ اَوَلاَ تُعَسِّرُوْا. رواه أحمد عن أبى هريرة.
Artinya:
“bersikap mudahlah (dalam menjalankan agama), dan janganlah engkau mempersulit”
Kedua nash tersebut, sangat luas jangkauan maksudnya. Tidak hanya meliputi upaya-upaya untuk mencari jalan keluar bila seseorang dalam keadaan sulit, tetapi meliputi aspek-aspek sosial lainnya, misalnya ketidakrelaan ahli waris myata bila cornea mata mayat tersebut diambil untuk dipindahkan kepada orang yang membutuhkannya. Dan untuk menghilangkan kesulitan yang mungkit dapat dialami oleh tim dokter ketika mengambil cornea mata mayat, maka lebih afdhal bila calon donatur mata menyatakan dirinya bersedia menyumbangkan cornea matanya bila ia meninggal. Tentu saja, harus dilengakapi dengan keterangan-keterangan yang dapat menjamin kepastian hukumnya, agar kemudian hari tidak terjadi perdebatan yang sengit antara tim dokter dengan ahli waris mayat.
Demikian artikel mengenai Pengertian dan Hukum Donor Mata, semoga bermanfaat.
====
Silahkan berkunjung ke laman sosial kami atau
====
Editor : M. Nawir Mansyur