Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Muamalah / Pengertian dan Hukum Keluarga Berencana

Pengertian dan Hukum Keluarga Berencana

Review Overview

Pengertian dan Hukum Keluarga Berencana

User Rating: Be the first one !

Pengertian dan Hukum Keluarga Berencana

Pengertian Keluarga Berencana

Pengertian dan Hukum Keluarga BerencanaIstilah kelurga berencana (KB), merupakan terjemahan dari bahasa inggris “Family Planning”, yang dalam pelaksanaannya di Negara-negara barat mencakup dua macam metode (cara) yaitu:

  1. Planning Parenthood

Pelaksanaan metode ini menitik beratkan tanggung jawab kedua orang tua untuk membentuk kehidupan rumah tangga yang aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia. Walaupun bukan dengan jalan membatasi jumlah anggota keluarga. Hal ini lebih mendekati istilah Bahasa Arab تَنْظِيْمُ النَّسْلِ (mengatur keturunan)

  1. Birth Control

Penerapan metode ini menekankan jumlah anak, atau menjarangkan kehamilan, sesuai dengan situasi dan kondisi suami-istri. Hal ini lebih mirip dengan istilah Bahasa Arab تَحْدِيْدُ النَّسْلِ (membatasi keturunan). Tetapi dalam prakteknya de negara barat, cara ini juga membolehkan pengguguran kandungan (abortus dan menstrual regulation), pemanduan (infertilitas) dan pembujangan اَلتَّبَتُّلُ. Untuk menjelaskan pengertian Keluarga Berencana di indonesia, maka penulis mengemukakannya dengan pengertian umum dan khusus, yaitu:

  1. Pengertiab Umum

Keluarga berencana ialah suatu usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedemikian rupa, sehingga bagi ibu maupun bayinya, dan bagi ayah beserta keluarganya atau masyarakat yang bersangkutan, tidak akan menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut.

  1. Pengertian Khusus

Keluarga berencana dalam kehidupan sehari-hari berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan, atau pencegahan pertemuan antara sel mani dari laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar persetubuhan. Dari pengertian tersebut diatas, dapat dikatakan bahwa keluarga berencana adalah istilah yang resmi digunakan di Indonesia terhadap usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan keluarga, dengan menerima dan mempraktekkan gagasan keluarga kecil yang potensial dan bahagia.

Keluarga Berencana dan Kependudukan

Pertambahan penduduk di Indonesia, semakin lama semakin menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan, karena tidak sesuai dengan peningkatan perekonomian Negara. Pertambahan penduduk lebih capat, sedangkan perekonomian Negara jauh lebih ketinggalan daripadanya. Kalau hal tersebut di atas tidak segera ditanggulanginya, maka akan berpengaruh negative terhadap pembangunan Nasional, karena pemerintah bisa kewalahan menyediakan sarana perekonomian, fasilitas kesehatan, sarana pendidikan, tempat wisata dan lain sebagainya. Dengan menyadari ancaman yang bakal terjadi, maka pemerintah menjadikan Program Keluarga Berencana sebagai bagian dari pembangunan Nasional, yang kegiatannya dimulai sejak Pelita 1 yang lalu.

Dalam kegiatan selanjutnya, keluarga berencan di Indonesia mengalami proses yang tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi di Negara-negara yang sedang berkembang lainnya, yaitu sangat ditentukan oleh alas an kesehatan. Tetapi perkembangan selanjutnya, semakin disadari lagi, bahwa permasalahannya bertambah luas, dimana keluarga berencana dianggap sebagai salah satu cara untuk menurunkan angka kelahiran, sebagai suatu sarana untuk mangendalikan pertambahan penduduk yang semakin pesat.

Sejak tahun 1957, sudah ada perkumpulan swasta yang bergerak di bidang keluarga berencana (KB), yang bernanama “Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)”. Tetapi ketika itu, pemerintah belum melembagakannya, karena factor suasana politik yang belum memungkinkannya.

Ketika tahun 1967, baru terlihat ada persiapan-persiapan menuju kepada pelaksanaan program tersebut, dan sejak itu pula, pemerintah mulai mendorong masyarakat Indonesia, untuk menciptakan iklim yang dapat menguntungkan pelaksanaan program KB secara nasional. Maka pada tahun 1968, Presiden mengintruksikan kepada Menteri Negara Kesejahteraan Rakyat, melalui SK. Presiden No. 26 Tahun 1968, yang bertujuan untuk membentuk suatu lembaga resmi pemerintah, yang bernama “Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN)”, yang betugas untuk mengkoordinir kegaiatan Keluarga Berencana. Kemudian pada Tahun 1969, program tersebut mulai dimasukkan ke dalam program pembangunan Nasional pada pelita 1.

Dan kira-kira satu tahun sesudahnya, maka pemerintah menganggap perlu membentuk suatu Badan Pemerintah, yang diberi nama dengan “Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)”, yang bertugas untuk mengkordinir semua kegiatan KB di Indonesia. Maka sejak itu pula, masalah kependudukan di Indonesia sudah bisa dikendalikan dengan baik. Serta seluruh lembaga pemerintah dan swasta, mangambil bagian untuk menyukseskan pembangunan Nasional di bidang kependudukan.

Apabila laju pertumbuhan penduduk sudah dapat dikendalikan dengan program KB, maka pemerintah sudah bisa mengupayakan peningkatan kualitas penduduk, dengan cara menyediakan fasilitas perekonomian, kesehatan, pendidikan dan sebagainya, sehingga pada masa yang akan dating, penduduk Indonesia semakin tinggi kualitas hidupnya dan semakin maju tingkat kecerdasannya.

Hukum Keluarga Berencana

Dalam pembahsan ini, penulis hanya meninjau status hukumnya menurut islam, dengan mendasarkan kepada nash Al-Qur’an dan Hadits serta logika (dalil aqli).

Pelaksanaan KB dibolehkan dalam ajaran islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Artinya, dibolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak, kesehatan dan pendidikannya agar menjadi akseptor KB. Bahkan menjadi dosa baginya, jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya, yang akhirnya menjadi beban yang berat bagi masyarakat, karena orang tuanya tidak menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan pendidikannya. Hal ini berdasarkan pada sebuah ayat Al-Qur’an yang berbunyi:

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا (٩)

Artinya:

“dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar”.(Q.S An-Nisaa:9).

Ayat ini menerangkan bahwa kelemahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik dan kelemahan intelegensi anak, akibat kekurangan makanan yang bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya. Maka disinilah peranan KB untuk membantu orang-orang yang tidak dapat menyanggupi hal tersebut, agar tidak berdosa dikemudian hari bila meninggalkan keturunannya.

Dalam ayat lain disebutkan juga:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ (٢٣٣)

Artinya:

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan”

Ayat ini menerangkan bahwa anak harus dususukan selama dua tahun penuh. Karena itu, ibunya tidak boleh hamil lagi sebelum cukup umur bayinya dua tahun. Atau dengan kata lain, penjarangna kelairan anak minimal tiga tahun, supaya anak bisa sehat dan terhindar dari penyakit, karena susu ibulah yang paling baik untuk pertumbuhan bayi, dibandingkan dengan susu buatan.

Mengenai alat kontrasepsi yang sering digunakan ber-KB, ada yang dibolehkan dan ada pula yang diharamkan dalam Islam. Selanjutnya, alat kontrasepsi yang dibolehkan adalah:

  1. Untuk wanita, seperti:

1)      IUD (ADR)

2)      Pil

3)      Obat Suntik

4)      Susuk

5)      Cara-cara tradisional dan metode yang sederhana, misalnya minum jamu dan metode klender (metode ogino knans).

  1. Untuk pria, seperti:

1)      Kondom

2)      Coitus Interruptus (azal menurut islam).

Cara ini disepakati oleh Ulama Islam bahwa bolah digunakan, berdasarkan dengan cara yang telah dipraktekkan oleh para sahabat Nabi semenjak beliau masih hidup, sebagaimana keterangan sebuah hadits yang bersumber dari jabir, berbunyi:

كُنَّا نَعْزِلُ عَلىعَهْدِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْقُرْانُ يَنْزِلُ. متفق عليه

وَفِى لَفْظٍ اجَرَ: كُنَّا نَعْزِلُ فَبَلَغَ ذلِكَ نَبِىَّ اَللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَنْهَنَا. رواه مسلم عن جابر أىضا.

Artinya:

“kami pernah melakukan ‘azal (Coitus Interruptus) di masa Rasulullah SAW, sedangkan Al-Qur’an (ketika itu) masih selalu turun. H.R. Bukhary-Muslim. Dan pada hadits lain mengatakan: kami pernah melakukan ‘azal (yang ketika itu) Nabi mengetahuinya, tetapi ia tidak pernah melarang kami. H.R.Muslim, yang bersumber dari jabir juga.

Hadits ini menerangkan bahwa boleh melakukan cara trasepsi berupa Coitus Interruptus, karena tidak ada ayat yang melarangnya, padahal ketika sahabat melakukannya, Al-Qur’an masih selalu turun. Karena itu, seandainya perbuatan tersebut dilarang oleh Allah, maka pasti ada ayat yang turun mencegah perbuatan itu. Begitu juga hanya dengan sikap Nabi ketika mengetahui, bahwa banyak diantara sahabat yang melakukan hal tersebut, maka beliau pun tidak melarangnya, pertanda bahwa malakukan ‘azal (Coitus Interruptus) dibolehkan dalam islam untuk ber-KB.

Sedangkan alat kontrasepsi yang dilarang dalam Islam, adalah:

  1. Untuk wanita, seperti:

1)      Menstrual Regulation (MR) atau pengguguran kandungan yang masih muda

2)      Abortus atau pengguguran kandungan yang sudah bernyawa

3)      Ligasi tuba (mengikat saluran kantong ovum) dan tubektomi (mengangkat tempat ovum). Kedua istilah ini disebut sterilisasi.

  1. Untuk pria, seperti vesektomi (mengikat atau memutuskan saluran sperma dari buah zakar). Dan cara ini juga disebut sterilisasi, selanjutnya, mengenai alasan-alasan sehingga alat konrasepsi tersebut dilarang dalam islam, dapat dilihat bagian yang lain dari tulisan ini.

Adapun dasar dibolehkannya KB dalam islam menurut dalil aqli, adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk yang di idam-idamkan oleh bangsa dan negara. Sebab kalau pemerintah tidak melaksanakannya, maka keadaan rakyat di masa akan datang, dapat menderita. Oleh karena itu, pemerintah menempuh suatu cara untuk mengatasi ledakan penduduk yang tidak seimbang dengan pertumbuhan perekonomian Nasional, dengan mengadakan program KB, untuk mencapai kemaslahatan seluruh rakyat. Upaya pemerintah tersebut, sesuai dengan Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi:

تَصَرُّفُ الْاِمَامِ عَلَىالرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِاْلمَصْلَحَةِ.

Artinya:

“kebijaksanaan Imam (pemerintah) terhadap rakyatnya bisa dihubungkan dengan (tindakan) kemaslahatan.

Pertimbangan kemaslahatan ummat (rakyat), dapat dijadika dasar pertimbangan untuk menetapkan hukum islam menurut Madzhab Maliky, yang disebutnya sebagai Mashlahah Mursalah atau Istishlah. Tentu saja, dinegara Indonesia yang tercinta ini, pemerintah sebagai pelaksana amanah rakyat, berkewajiban untuk melaksanakan program KB, sesuai dengan petunjuk GBHN. Maka program tersebut hukumnya boleh dalam islam, karena pertimbangan kemashlahatan ummat (rakyat).

Demikian artiekl mengenai Pengertian dan Hukum Keluarga Berencana, semoga bermanfaat.

Editor : M. Nawir Mansyur

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …