Pengertian dan Hukum Memperingati Haul
Pengertian Haul
Haul adalah kata serapan yang berasal dari kata bahasa Arab al-haul yang berarti tahun. Dalam bab zakat sebagaimana kita jumpai dalam literatur-literatur fiqih, haul menjadi syarat wajibnya zakat hewan ternak, emas, perak, serta harta dagangan. Artinya, kekayaan tersebut baru wajib dikeluarkan zakatnya bila telah berumur satu tahun.
Dari hal itu tampak adanya kesesuaian antara makna lughowi haul dengan acara ‘haul’ dimaksud. Sebab, dalam kenyataannya acara haul dilakukan satu tahun sekali, pada hari kematian /wafatnya orang yang di hauli. Jika kita perhatikan, muatan peringatan haul tidak lepas dari tiga hal.
Cara dan Hukum Haul
Pertama, tahlilan dirangkai doa kepada si mayit. Kedua, pengajian umum yang kadang dirangkai dengan pembacaan secara singkat sejarah orang yang di hauli, yang mencakup nasab, tanggal lahir atau wafat, jasa-jasa, serta keistimewaan yang kiranya patut diteladani. Ketiga, adalah sedekah, baik diberikan kepada orang-orang yang berpartisipasi pada dua acara tersebut, atau diserahkan langsung ke rumah masing-masing. Status hukum tiga hal tersebut, dengan sendirinya akan menentukan hukum haul.
- Tahlil/baca Al-Quran/mendoakan mayit.
Mayoritas ulama dari empat mazhab, sebagaiman diterangkan Syeikh KH.Ali Ma’sum Al-Jogjawi (dari jogakarta) dalam kitab Hujjah Ah Assunnah wa Al-jam’ah, berpendapat pahala ibadah atau amal saleh yang dilakukan orang yang masih hidup bisa kepada kepada mayit. Pengertian atau amal saleh di sini umum, mencakup bacaan Al-Quran, dzikir, sedekah dan lain-lain. Mendoakan juga berguna baginya. Mendoakan orang yang telah meninggal jelas berbeda dengan berdoa kepadanya.Yang pertama berarti memintakan kepada Allah Swt. Agar mendapat pengampunan, tempat yang layak di akhirat atau agar di bebaskan dari siksa. Hal itu tentu saja diperbolehkan. Bahkan, termasuk beberapa amal jariyah yang pahalanya terus mengalir adalah anak saleh yang mendoakan orang tuanya.Sedang yang kedua, berdoa kepada si mayit, jelas dilarang dan bisa menjurus kepada perbuatan syirik (surat Yunus ayat 106).
وَلَا تَدۡعُ مِن دُونِ ٱللَّهِ مَا لَا يَنفَعُكَ وَلَا يَضُرُّكَۖ فَإِن فَعَلۡتَ فَإِنَّكَ إِذٗا مِّنَ ٱلظَّٰلِمِينَ ١٠٦
Berdoa atau meminta sesuatu pada mayit berbeda pula dari tawassul (surat Al-Maidah ayat 35) :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَٱبۡتَغُوٓاْ إِلَيۡهِ ٱلۡوَسِيلَةَ وَجَٰهِدُواْ فِي سَبِيلِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٣٥
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan
- Pengajian
Pengajian merupakan salah satu dakwah billasan (dengan ucapan). Untuk memberikan wawasan, bimbingan dan penyuluhan yang bertujuan meningkatkan kualitas ketakwaan kaum muslimin, dengan jalan memperluas pemahaman mereka tentang ajaran agamanya. Peningkatan iman dan takwa diharapkan akan mendorong melakukan amal saleh, baik ibadah ritual, individual, maupun sosial.
Dari sana pula diharapkan moralitas dan etika dikalangan masyarakat meningkat. Pola dakwah dalam bentuk pengajian memiliki beberapa kelebihan, di sampinng kekurangan. Kelebihannya, peserta tak perlu mengeluarkan biaya, dapat menampung jumlah yang banyak dari berbagai lapisan, temanya bisa disesuikan dengan kebutuhan masyarakat setempat, dan pesan-pesanya disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami dan dicerna sesuai kadar intelektual pesertanya.
Melihat tujuan-tujuan tersebut, kita tidak perlu memper-masalahkan status hukum pengajian, asal pesan-pesan yang di sampaikan tidak menyimpang dari ajaran Islam. Pengajian termasuk pelaksanaan amal ma’ruf nahi munkar.
- Sedekah
Adapun sedekah yang pahalanya di berikan/hadiahkan kepada mayit, pada dasarnya diperbolehkan. Karena hal itu termasuk amal saleh, seperti disinggung di atas.
Dari keterangan tersebut, jelas aktivitas dalam rangkaian upacara haul dibenarkan adanya. Maka dengan sendirinya haul itu sendiri tidak dilarang.
Dalam Fatawi Kubra II/18 dijelaskan bahwa yang dilarang itu adalah :
ويحرم الندب على البكاء كما فى الأذكار وجزم به فى المجموع وصوبه الأسنوي … الى ان قال .. ويؤيده قول ابن عبد السلام أن بعض المراثى حرام كالنوح لما فيه من التبرم بالقضاء الا إذا ذكر مناقب عالم ورع او صالح للحث على سلوك طريقته وحسن الظن به بل هي حينئذ بالطاعة اشبه لما ينشأ عنها من البر والخير ومن ثم ما زال كثير من الصحابة وغيرهم من العلماء يفعلونها على ممرالإعصار من غير إنكار
Diharamkan meratapi orang mati disertai tangisan sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Adzkar dan Al-Majmu’ dan dibenarkan oleh Imam Al-Asnawi… hal ini diperkuat oleh pernyataan Ibnu Abdussalam, bahwa sebagian ratapan itu haram, seperti menjerit karena hal ini berarti tidak rela dengan takdir Allah SWT. Kecuali jika dibacakan manaqib ( Biografi dan Sejarah hidup ) orang alim dan saleh untuk mendorong agar mengikuti pola lakunya, dan berbaik sangka. Dalam hal ini lebih menyerupai amal ketaatan karena dapat menumbuhkan kebaikan. Oleh karenanya sebagian besar dari kalangan sahabat serta para ulama senantiasa melakukannya sepanjang masa tanpa ada yang mengingkari.
Demikian sekilas tulisan mengenai Pengertian dan Hukum Memperingati Haul, semoga bermanfaat.
Referensi
- KH Sahal Mahfudz , Solusi Problematika Aktual Hukum Islam
- Nahdlatul Ulama : nu.or.id