Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Muamalah / Pengertian dan Hukum Menyembelih Binatang Diatas Kuburan

Pengertian dan Hukum Menyembelih Binatang Diatas Kuburan

Review Overview

Pengertian dan Hukum Menyembelih Binatang Diatas Kuburan

User Rating: Be the first one !

Pengertian dan Hukum Menyembelih Binatang Diatas Kuburan

Pengertian Menyembelih Binatang Diatas Kuburan

Menyembelih Binatang Diatas KuburanMenyembelih binatang di atas kuburan, diartikan sebagai penyembelihan binatang, karena dilandasi oleh suatu kepercayaan sebagai orang islam, bahwa binatang yang disembelih itu, dapat menjadi kendaraan orang mati di akhirat.

Akan tetapi orang-orang jahiliyah mengartikannya sebagai sumbangan orang mati, yang berupa daging sembelihan kepada binatang buas beserta burung-burung pemakan bangkai. Hal ini, diterangkan oleh Al-Khathaaby sebagai berikut:

كَانَ اَهْلُ اْلجَاهِلِيَّةِ يَعْقِرُوْنَ الْاِبِلَ عَلَى الرَّجُلِ اْلجَوَّادِ, يَقُوْلُ: خُيَازِيْهِ عَلى فِعْلِهِ, لِاّنَّهُ كَانَ يَعْقِرُ فِى حَيَاتِهِ, فَيَطْعِمُهَا اْلاَضْيَافَ, فَنَحْنُ نَعْقِرُهَا عِنْدَ قَبْرِهِ لِتَأْكُلُهَا السِّبَاعُ وَالطَّيْرُ فَيَكُوْنُ مُطْعِمًا بَعْدَمَمَاتِهِ كَمَاكَانَ مُطْعِمًا فِى حَيَاتِهِ.

Artinya:

“orang-orang jahiliyah sering menyembelih unta (di atas kuburan) orang yang pemurah (di masa hidupnya). Mereka (orang jahiliyah) mengatakan behwa kami melakukannya atas nama perbuatan (orang mati itu), karena dialah yang sering menyembelih (binatang) di masa hidupnya, lalu memberikan kepada tamu-tamu (yang datang). (oleh karena itu), kami pua yang menyembelih binatang di atas kuburannya, agar dapat dimakan oleh binatang buas dan burung. Maka orang mati itu, masih sempat memberi makan setelah ia meninggal, sebagaiman ia sering memberi makan di masa hidupnya”

Orang-orang jahiliyah menyembelih binatang di atas kuburan, bertujuan untuk melanjutkan kebiasaan orang-orang kayanya berfoya-foya di masa hidupnya, dengan menyajikan daging mentah kepada binatang buas dan burung-burung. Akan tetapi, dikalangan sebagian orang islam yang sering menyembelih binatang di atas kuburan, bertujuan untuk menjadikannya sebagai alat transportasi (kedaraan) di akhirat bagi orang mati, dengan menyajikannya kepada tamu-tamu yang datang dari jauh untuk mengadakan ta’ziyah. Kepercayaan mereka menganggap bahwa binatang itu tidak dapat dijadikan alat transportasi oleh orang mati bila tidak disembelih di atas kuburannya. Maka berikut ini, dapat dilihat status hukum yang sebenarnya menurut islam

Hukum Menyembelih Binatang Diatas Kuburan

Banyak di antara penganut agama islam yang masih terpengaruh oleh kepercayaan dan tradisi orang-orang yang hidup sebelum lahirnya islam, karena dianggap bersumber dari agama itu, padahal bertentangan dengannya, misalnya penyembelihan binatang di atas kuburan.

Perbuatan yang dilakukan oleh orang muslim seperti itu, hukumnya makruh dalam islam, karena bisa merusak akidah orang muslim, dan termasuk sikap pemboros yang menjurus kepada pameran kekayaan. Jadi aspek keburukannya sangat banyak, karena itu diterangkan dalam Hadits yang berbunyi:

قَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَعَقَرَ فِى الْاِسْلاَمِ. رواه أبوداود عن أنس.

Artinya:

“bersabda Rasulullah SAW: tidak ada penyembelihan (hewan di atas kuburan) dalam agama islam”. (H.R. Abu Daud yang bersumber dari Anas).

Berdasarkan hadits tersebut di atas, maka Sayyid Saabiq menetapkan makruh hukumnya menyembelih hewan di atas kuburan. Lalu mengemukakan lagi keterangannya sebagai berikut:

نَهَى الشَّرِعُ عَنِ الذَّ جْحِ عِنْدَ اْلقَبْرِ تَجَنُّبًا لِمَاكَانَتْ تَفْعَلُهُ اْلجَاهِلِيَّةُ, وَبُعْدًا عَنِ التَّفَاخُرِ وَاْمُبَاهَاةِ.

Artinya:

“sari’at islam melarang menyembelih (hewan) di atas kuburan, karena (perbuatan itu) mirip dengan perbuatan orang-orang jahiliyah, dan paling tidak, cenderung kepada perlakuan saling menyombongkan dan memamerkan”.

Demikian artikel mengenai Pengertian dan Hukum Menyembelih Binatang Diatas Kuburan, semoga bermanfaat

Editor : M. Nawir Mansyur

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …