Pengertian Operasi Mengganti Kelamin
Operasi ganti kelamin adalah suatu tindakan atau operasi merekonstruksi kembali, dimana seorang laki-laki diubah secara anatomis agar menyerupai seorang perempuan atau sebaliknya. Operasi transeksual yang ditunjang dengan perawatan hormon dan psikoterapi dilakukan untuk menangani kekacauan transeksualisme atau gender dysphoria syndrome yaitu suatu kondisi dimana tampak identitas psikologi dan sosial yang serupa dengan sifat pembawaan dari seks yang berlawanan (meyer, ”psichiatric consideration inthe sexual reagssigment of non-intersex individuals” in clinics in plastic surgery, 1974).
Hukum Mengganti Kelamin
Pada dasarnya mengganti kelamin hukumnya haram, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah An-Nisaa ayat 119 :
وَلَأُضِلَّنَّهُمۡ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمۡ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ وَلَأٓمُرَنَّهُمۡ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيۡطَٰنَ وَلِيّٗا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدۡ خَسِرَ خُسۡرَانٗا مُّبِينٗا ١١٩
Artinya : dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya”. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata
Kalimat فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلۡقَ ٱللَّهِۚ dalam surah an-nisaa yang berarti “mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya” seperti halnya mengubah sifat sifat Nabi Muhammad SAW. Oleh kalangan Yahudi dan Nasrani mereka merubah kitab – kitabnya.
Terkadang seorang laki laki atau perempuan normal yang alat vital bagian dalam maupun luar dalam keadaan normal, namun karena sesuatu hal ingin diubah, maka hukumnya pun tetap haram sebab termasuk mengubah ciptaan Allah SWT dan mengecoh orang lain.
Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya juz III, halaman 1963 mengatakan sebagai berikut:
قَالَ أَبُوْجَعْفَرٍِ الطَّبَرِيُّ:حَدِيْثُ ابْنُ مَسْعُوْدٍِ دَلِيْلٌُ عَلىَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ تَغْيِيْرُ شَيْءٍِ الَّذِيْ خَلَقَ اللهُ عَلَيْهِ بِزِيَادَةٍِ أَوْنُقْصَانٍِ…إِلَى اَنْ قَالَ:قَالَ عِيَاضٌ:وَيَأَْتِى عَلَى مَا ذَكَرَهُ أَنَّ مَنْ خُلِقَ بِأُصْبُعٍِ زَائِدَةٍِ أَوْعُدْوٍِ زَائِدٍِ لاَيَجُوْزُ لَهُ قَطْعُهُ وَلاَنَزْعُهُ ِلأَنَّهُ مِنْ تَغْيِيْرِ خَلْقِ اللهِ،إِلاَّ أنْ تَكُوْنَ هَذِهِ الزَّوَائِدُ مُؤْلِمَةًَ فَلاَ بأْسَ بِنَزْعِهَا عِنْدَ أَبِيْ جَعْفَرٍِ وَغَيْرِهِ. (تفسير القرتبي ١٩٦٣/٣)
Artinya:”Abu Ja’far al-Thabari berkata, hadits riwayat Ibnu Mas’ud adalah sebagai dalil tentang ketidakbolehan mengubah apapun yang telah diciptakan oleh Allah SWT., baik menambah atau mengurangi … Imam Iyadh berkata, bahwa orang yang diciptakan dengan jari-jari berlebih atau anggota tubuh yang berlebih, maka ia tidak boleh memotongnya ataupun mencabutnya, karena yang demikian itu berarti mengubah ciptaan Allah SWT. Kecuali jika kelebihan itu menyakitkan, maka boleh mencabutnya menurut imam abu ja’far dan lainya. (Tafsir Qurthubi 3/1963)[1][2]
Namun jika terdapat hajat syar’iyyah atau hajat yang sangat mendesak, maka dibolehkan untuk melakukan penggantian kelamin, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Mughnil Muhtaj Juz IV halaman 200 dijelaskan bahwa bagi orang yang sudah mandiri ( baligh dan berakal ) sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al-Baghawi dan Al-Mawardi, maka ia diperbolehkan memotong benjolan seperti gondok yang tumbuh diantara kulit dan daging sehingga menjadikan bagian yang berkerut menjadi kendur.dalam pemotongan ini boleh dilakukan sendiri atau orang lain dengan tujuan tertentu yaitu menghilangkan rasa sakit.
Demikian sekilas tulisan mengenai Pengertian dan Hukum Operasi Mengganti Kelamin, semoga bermanfaat.
Silahkan berkunjung ke laman sosial kami
Referensi AHKAMUL FUQAHA Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama’(1926-1999), (Surabaya: Khalista), hlm. 351