Pengertian dan Hukum Poligami dan Poliandri
Pengertian Poligami dan Poliandri
Istilah poligami berasal dari bahasa inggris “poligamy”, dan disebut تَعَدُّدُ الزَّوْجَاتِ dalam hukum Islam; yang berarti beristri lebih dari seorang wanita. Begitu juga halnya istilah poliandri berasal dari bahasa inggris “polyandry”, dan disebut تَعَدُّدُ اْلاَزْوَاجِ atau تَعَدُّدُ اْلبُعُوْلِ dalam hukum Islam; yang berarti bersuami lebih dari seorang pria. Lalu penulis menarik pengertian bahwa poligami adalah seorang pria yang memiliki istri lebih dari seorang wanita. Sedangkan poliandri adalah seorang wanita memiliki suami lebih dari seorang pria.
Pandangan Bangsa Barat Terhadap Poligami dan Poliandri
Bangsa barat menganggap dirinya anti poligami, tetapi praktek perzinaan dan poliandri tidak dilarangnya. Mereka lebih senang berzina dari pada berpoligami, karena hal itu dianggapnya lebih tepat baginya agar tidak menanggung beban kewajiban rumah tangga. Dan bagi wanitanya, mereka tidak segan-segan dikawin oleh bangsa lain di luar negerinya, padahal ia sudah memiliki suami yang sah.
Masalah poligami inilah yang dijadikannya isu untuk mengolok-olok umat islam, dengan mengatakan bahwa negara-negara yang berpenduduk muslim pada umumnya miskin, tetapi mereka gemar berpoligami, yang mengakibatkan peningkatan kelahiran manusia yang sulit diatasi. Oleh karena itu, orang-orang barat menganggapnya bahwa negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim, pada umumnya miskin dan tidak dapat mengatasi ledakan penduduknya.
Asy-Syekh Thanthaawy Jauhary dalam kitab tafsirnya; mengemukakan hasil penelitian penulis inggris di masa itu, yang mengatakan bahwa orang-orang muslim yang bermukim dibenua Afrika, banyak yang memiliki istri labih dari 10 orang, dengan pendapatan yang sangat minim. Masing-masing istri itu mempunyai banyak anak, padahal kadang-kadang tidak mendapatkan biaya hidup dari suaminya, maka penulis tersebut menganggapnya seperti kehidupan ayam. Selanjutnya, Asy-Syekh Thanthaawy Jauhary mengemukakan kesimpulan dari hasil penelitian penulis tersebut di atas, dengan mengatakan:
وَلَقَدْ بَحَثَ اْلبَاحِثُوْنَ فَوْجَدُوْااَنَّ الَّذِيْنَ يَتَزَوَّجُوْنَ اَكْثَرُ مِنْ وَاحِدَةٍ فِى اْلاِسْلاَمِ لاَيَزِيْدُوْنَ عَنْ حَمْسَةٍ فِى المِائَةِ وَلاَيَنْقُصُوْنَ عَنْ ثَلاَثَةٍ فِى اْلمِائَةِ.
Artinya:
“dan sesungguhnya tim peneliti (bangsa inggris) menemukan data, bahwa orang-orang berpoligami di Negara islam (benua afrika) menunjukkan hasil ang maksimal 5 orang yang berpoligami dalam setiap 100 penduduk, dan minimal 3 orang yang berpoligami dalam setiap 100 penduduk.
Kalau ada di antara orang muslim yang berpoligami lebih dari 4 orang, apalagi kalau ekonominya lemah, maka hla itu termasuk orang yang menyeleweng dari ajaran Islam. Bahkan Asy-Syekh Thanthaawy Jauhary sendiri mengherankan laki-laki yang berpoligami lebih dari satu orang, sedangkan status ekonominya lemah. Sehingga ia mengatakan; bagaimana seorang lakilaki dapat berpoligami, padahal kemampuan tenaga dan ekonominya sangat terbatas.
Cemohan yang dilontarkan orang barat itu, terlalu di ada-adakan, karena dilandasi oleh motif kebencian terhadap orangorang muslim, sehingga mereka mencari-cari kelemahan ajaran Islam dari segi poligami yang dileglisisnya.
Oleh karena itu, perlu dikemukakan disini, hikmah (rahasia) dibolehkannya poligami dalam Islam; antara lain:
- Untuk memberi kesempatan bagi laki-laki memperoleh keturunan dari istri kedua, jika istrinya yang pertama mandul.
- Untuk menghindarkan laki-laki dari perbuatan zina, jika istrinya tidak bisa dikumpuli karena terkena suatu penyakit yang berkepanjangan
- Untuk memberi kesempatan bagi perempuan yang terlantar, agar mendapatkan suami yang berfungsi untuk melindunginya, memberinya nafkah hidup serta melayani kebutuhan biologisnya
- Untuk menghibur perempuan yang ditinggal mati suaminya di medan peperangan, agar tidak merasa kesepian
Dari beberapa hikmah yang telah dikemukakan di atas, memberikan keterangan bahwa poligami yang dibolehkan dalam islam, bertujuan untuk melindungi laki-laki dan perempuan, bukan hanya member peluang bagi laki-laki yang tukang kawin tanpa mau bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup berumah tangga.
Tetapi poliandri dikutuk dalam ajaran Islam dan dinyatakan haram; maka pelakunya diberi ganjaran (sangsi) hokum berupa rajam. Dan kalau terlihat ada seorang Muslimah yang melakukan poliandri, pertanda bahwa ia telah menyelewengkan ajaran agamanya, bukan karena anjuran agama, sebagaimana halnya poligami.
Hukum Poligami
Sepakat Ulama Madzhab menetapkan bahwa laki-laki yang sanggup berlaku adil dalam kehidupan rumah tangga, dibolehkan melakukan poligami sampai 4 istri, berdasarkan pada sebuah ayat yang berbunyi:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا (٣)
Artinya:
“dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (Q.S. An-Nisaa:3)
Dan ada beberapa buah Hadits yang menjadi dasar pendapat tersebut di atas; antara lain:
فَاِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِغَيْلَانِ بْنِ سَلَمَةَ حِيْنَ اِسْلَمَ وَتَحْتَهُ عَشْرُنِسْوَةٍ: اَمْسِكْ اَرْبَعًاوَفَارِقْ سَائِرَهُنَّ. رواه النسائى.
Artinya:
“bahwasanya Rasulullah SAW berkata kepada Ghailaan bin Salamah ketika ia masuk Islam;yang padanya ada 10 istri; milikilah 4 orang istrimu dan ceraikanlah yang lainnya”. (H.R. An-Nasaa’y)
قَلَ نَوْفَلُ بْنِ مُعَاوِيَتَ اَسْلَمْتُ وَتَحْتِى خَمْسُ نِسْوَةٍ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَارِقْ وَاحِدَةً مِنْهُنَّ.
Artinya:
“berkata Naofal bin Mu’awiyah: (ketika) saya masuk Islam dengan memiliki 5 orang istri; Nabi berkata (kepadaku): ceraikanlah seorang dari istri-istrimu itu.
Kalau poligami yang sampai memiliki 4 orang istri disepakati oleh Ulama Madzhab, maka poligami yang lebih daripada itu, menjadi perbedaan pendapat dikalangan Ulama Hukum Islam; antara lain:
- Ada suatu golongan Ulama Hukum Islam yang mengatakan; bahwa boleh seorang laki-laki Muslim memiliki istri sampai 9 orang dengan mengemukakan dua alasan:
a) Mengikuti Sunnah Nabi, dimana beliau memiliki 9 orang istri
b) Huruf وَاوُ pada ayat 3 surat An-Nisaa difahaminya dengan وَاوُ لِلْجَمْعِ (perjumlahan). Maka rumusnya adalah 2+3+4=9.
- Sebagian penganut Madzhab Ash-Zahahiry mengatakan, bahwa boleh seorang laki-laki bersitri sampai 18 orang. Alasan tersebut dikemukakan oleh Imam Al-Qurthuby dalam tafsirnya berbunyi:
وَذَهَبَ بَعْضُ اَهْلِ الضَّاهِرِ اَيْضًا, فَقَالُوْاْبِاِبَاحَةٍ اْلجَمْعِ بَيْنَ ثَمَانِ عَشْرَةَ, تَمَسُّكًامِنْهُ, فَاِنَّ اْلعَدَدَ فِىْ تِلْكَ الصَّيْغِ يُفِيْدُ التِّكْرَارَ وَاْلوَاوَ لِلْجَمْعِ, فَجَعَلَ مَثْنَى بِمَعْنَى اثْنَيْنِ اثْنَيْنِ وَكَذلِكَ ثُلاَثَ وَرُبَاعَ.
Artinya:
“juga pendapat sebagian penganut Madzhab Ash Shaahiri yang mengatakan, (bahwa) boleh beristri sampai 18 orang; karena berpegang (pada alasan) bahwa kata bilangan pada kalimat tersebut, mengandung pengertian untuk penjumlahan. Maka (penganut Madzhab itu) menjadikan (kata bilangan) dua menjadi pengertian dua-dua, demikian juga (kata bilangan) tiga dan empat.
Jadi pendapat tersebut di atas, dapat dirumuskan sebagai: (2+2)+(3+3)+(4+4)=18. Dan jelas pula bahwa pendapat ini, tidak menerima keterangan Hadits yang membatasi hanya 4 orang istri. Oleh karena itu, penulis tidak sependapat dengan hal ini, tetapi mengambil pendapat Imam Madzhab di atas.
Hukum Poliandri
Sepakat Ulama Hukum Islam menetapkan, bahwa perkawinan dengan wanita yang sudah mempunyai suami, tidak sah dan dituntut hukuman rajam, bila terbukti sudah pernah berkumpul. Oleh karena itu, perkawinan tersebut hukumnya haram, karena berdasarkan pada nash Al-Qur’an dan Hadits yang berbunyi:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ (٢٤)
Artinya:
“dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki”
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمّ: مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَلْيَوْمِ اْلاخِرِ فَلاَ يَسْقِى مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ. رواه التر مذى
Artinya:
“bersabda Rasulullah SAW: barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, maka ia tidak boleh menyiram air benih orang lain (maksudnya tidak boleh mengumpuli istri orang lain)” (H.R. At-Tirmidzy.
Demikian artikel mengenai Pengertian dan Hukum Poligami dan Poliandri, semoga bermanfaat
====
Silahkan like FB Fan Page Facebook atau follow Twitter
====
Editor : M. Nawir Mansyur
Santri Senior PP. Al-Badar Parepare