Pengertian dan Kehujjahan Saddu Dzariah
Pengertian Saddu Dzariah
Secara bahasa kata Sadd سدّ berarti penghalang atau sumbat dan adz-dzariah (الذّرِيْعَة) berarti wasilah atau jalan ke suatu tujuan.
هي المسئلة التى ظاهرها الاباحة ويتوصل بها الى فعل المحظور
Maka dapat dikatakan bahwa saddu dzari’ah adalah upaya menghambat atau melarang perkara perkara yang asalnya diperbolehkan, namun menjadi wasilah, jalan, atau sarana pendorong untuk menjalankan dan melaksanakan perbuatan perbuatan yang tidak diperbolehkan agama.
Muhammad Abu Zahrah menjelaskan bahwa Dzariah-dzariah itu dalam bahasa ahli-ahli syara (syariyyun) adalah merupakan suatu hal yang dapat menjadi jalan terhadap suatu perkara yang diharamkan atau dihalalkan, kemudian mengambil hukumnya. Kalau jalan yang menuju sesuatu yang diharamkan maka hukumnya haram, jalan yang menuju sesuatu yang dibolehkan maka hukumnya itu mubah, dan suatu hal yang hanya dapat menunaikan sesuatu yang diwajibkan maka hukumnya itupun wajib. Perbuatan zina hukumnya haram, dan melihat aurat orang perempuan dapat mengarah pada perzinahan maka hukumnyapun menjadi haram. Shalat Jum’at hukumnya fardlu, karena itulah meninggalkan jual-beli lantaran untuk menunaikannya maka hukumnya (meninggalkan) menjadi wajib, sebab ia menjadi perantara terhadap shalat jumah itu.
Kehujahan Saddu Dzariah
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang metode saddu dzari’ah ini.
Ulama yang menerima sepenuhnya
Ulama malikiyah dan hanabilah dapat menerima kehujjahan Saddu Dzariah ini sebagai salah satu dalil syara’. Alasan mereka antara lain:
Firman Allah dalam surat An An’am, 6: 108:
وَلَا تَسُّبُوْاالَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ فَيَسُبُّوْااللهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمِ (الانعم 108)
“Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan….(QS: An An’am:108)
Hadits Rasulullah saw.
اَلاَوَاِنَّ حِمىَ اللهِ مَعَاصِيْهِ فَمَنْ حاَمَ حَوْلَ الْحِمىَ يُوْشِكُ اَنْ يَقَعَ فِيْهِ
“Ingatlah, tanaman Allah adalah ma’siat-ma’siat kepada-Nya. Siapa yang menggembalakan di sekitar tanaman tersebut, ia akan terjerumus di dalamnya. (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
الاثم ما حاكفى نفسك وكرهت ان يطلع عليه الناس
وقوله ص م : دع ما يريبك الى ما لا يريبك
Ulama yang menerima secara terbatas
Ulama Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Syi’ah dapat menerima sadd adz-dzari’ah sebagai dalil jika kemafsadatan yang akan muncul itu dipastikan akan terjadi atau paling tidak diduga keras akan terjadi jika sebuah dzari’ah dikerjakan.
Ulama’ yang menolak
Ulama dhohiriyah tidak menerima Saddu Dzariah sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum syara’. Hal ini sesuai dengan prinsip mereka yang hanya beramal berdasarkan nash secara harfiah dan tidak menerima logika dalam masalah hukum.
Demikian sekilas artikel mengenai Pengertian dan Kehujjahan Saddu Dzariah, semoga bermanfaat.