Pengertian dan Macam Syubhat
Syubhat ialah sesuatu yang masih samar dan dipertentangkan hukumnya berdasarkan dalil – dalil yang ada dalam Kitab dan Sunnah, dan maknanya pun masih diperdebatkan. Berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari Muslim:
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[رواه البخاري ومسلم]
Artinya :
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir r.a,”Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka, barang siapa yang takut terhadap syubhat, berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa dia adalah hati’”(HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi berkata, segala sesuatu dibagi menjadi tiga yaitu :
- Jelas jelas diperbolehkan seperti berbicara, berjalan, dsb.
- Jelas – jelas dilarang seperti berzina, mabuk
- Sedangkan syubhat tidak jelas kebolehan atau tidaknya, sehingga menyebabkan banyak orang tidak mengetahui.
Macam macam Syubhat
Imam Mundzir membagi perkara syubhat kedalam 3 bagian :
- Sesuatu yang haram, namun kemudian timbul keraguan karena tercampur dengan yang halal. Misalnya ada dua kambing, salah satunya disembelih orang kafir, maka tidak diperbolehkan memakan dagingnya kecuali benar-benar diketahui mana kambing yang disembelih orang mukmin.
- Sesuatu yang halal, namun menimbulkan keraguan apakah ia diceraikan atau belum.
- Sesuatu yang diragukan halal haramnya. Maka dalam hal ini diperintahkan untuk menghindarinya seperti ketika Rasulullah menemukan kurma tapi tidak memakan karena takut kurma shadaqah.
Pendapat Mazhab Tentang Syubhat
Imam Suyuthi salah seorang Imam dalam Mazhab Syafi’i dalam kitab Al-Ashbah wan-Nadzair berpendapat bahwa uang yang bercampur antara halal dan haram hukum penggunaannya adalah makruh.
ومنها: معاملة من أكثر ماله حرام، إذا لم يعرف عينه لا يحرم في الأصح لكن يكره، وكذا الأخذ من عطايا السلطان، إذا غلب الحرام في يده، كما قال في شرح المهذب: إن المشهور فيه الكراهة لا التحريم، خلافاً للغزالي
Madzhab Malik sama dengan mazhab Syafi’i bahwa harta yang bercampur antara halal dan haram adalah makruh. Menurut salah satu pendapat dari madzhab Maliki hukumnya haram memakan harta syubhat dan menerima hadiah dari harta syubhat.
Demikian artikel mengenai Pengertian dan Macam Syubhat, semoga bermanfaat.
====
Silahkan like Facebook Fan Page albadarparepare atau follow twitter ponpesalbadar
====