Pengertian dan Pembagian Tahrim
Pengertian Tahrim
Tahrim adalah tutntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa. Akibatdari tuntutan tersebut disebut hurmah.adapun perbuatan yang dituntut untuk disebut haram. Contoh tahrim sebagai mana yang dijelaskan Allah swt. Dalam surah al-an’am ayat 151.
…وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ (١٥١)
Artinya : dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[518]”. demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
[518] Maksudnya yang dibenarkan oleh syara’ seperti qishash membunuh orang murtad, rajam dan sebagainya.Perbuatan haram adalah perbuatan yang sangat keras hukumnya. Allah swt. Sangat melarang meninggalkan perintah-perintahnya, seperti salat, membayar zakat,berpuasa, dan haji yang mampu.
Agar tidak mendapat siksa dan kutukan dari Allah swt., pebuatan wajib harus dikerjakan sesuai dengan tuntutan yang telah terdapat dalam kitab Allah dan Rasulnya. Selain perbuatan itu, diharamkan bagi setiap muslim melakukan perbuatan zina, mencuri, membunuh, memakan barang yang secara syara’ telah diharamkan seperti memakan daging anjing dan babi.
Pembagian Tahrim
Haram bagi ulama ushul fiqih terbagi menjadi dua, yaitu haram lizati dan haram li gairih.
a. Haram lizati
Haram lizati adalah suatu keharaman dan sejak semula di tentukan oleh syari’at tentang keharamannya. Contoh haram lizati adalah memakan daging anjing dan babi,berjudi, minuman keras, berzinah,mencuri, membunuh, memakan harata anak yatim.
Keharaman dalam contoh tersebut adalah keharaman dalam zat (esensi) pekerjaan itu sendiri. Oleh sebab itu, apabila terjadi transsaksi terhadap perbuatan tersebut, lizatih transaksi itu adalah haram. Sesuatu yang haram tidak boleh dilakukan oleh umat islam.
b. Haram li ghairi
haram li ghairih adalah sesuata yang pada mulanya di syariatkan, namun di ikuti oleh sesuatu yang bersifat mudarat bagi manusia.Oleh karena itu,keharamannya disebabkan adanya mudarat tersebut. Contoh haram li ghairi adalah melaksanakan salat menggunakan sarung yang diperoleh dari perbuatan gasab; melakukan transsaksi jual beli ketika suara azan solat jum’at telah di komandankan; berpuasa pada hari raya idul fitri. Perbuatan salat dan puasa dalam contoh ini menjadi haram karena memakai pakaian hasil gasab. Begitu juga melakukan puasa menjadi haram karena dilakukan pada hari raya idul fitri dalam ketentuan fikih, tidak dibolehkan puasa pada hari raya idul fitri, meskipun perbuatan itu baik dan sangat terpuji.
====
silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar
====