Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Jual Beli
Pengertian Jual Beli
Jual beli secara istilah adalah pertukaran barang dengan barang atau barang dengan uang. Imam Nawawi menjelaskan dalam Kitab Al-Majmu’ bahwa jual beli merupakan pertukaran harta dengan harta kepemilikan.
Hukum Jual Beli
Dasar hukum merujuk pada firman Allah SWT :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا …..(٢٧٥)
Artinya : Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..
Rasulullah SAW juga ketika ditanya tentang pencaharian yang lebih baik, Rasul menjawab “ seorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur “
Rukun Jual Beli
Jumhur ( Mayoritas Ulama ) sepakat bahwa rukunnya meliputi beberapa hal diantaranya :
- Ba’i’ (penjual)
- Musytari’ (pembeli)
- Shigat (Ijab Kabul)
- Ma’qud ‘alaih (Benda atau Barang)
Agar terlaksana dan sah, penjual dan pembeli harus memenuhi syarat :
- Berakal
- Dilakukan atas kehendak sendiri
- Tidak mubazir
- Baligh
Syarat Jual Beli
- Syarat terjadinya akad
Menurut Mazhab Hanbali, Apabila syarat terjadinya akad tidak terpenuhi maka menjadi batal
- Syarat Sahnya akad
Syarat terbagi menjadi 2 bagian, yaitu umum dan khusus.
Syarat Umum
Syarat umum adalah syarat yang berhubungan dengan semua bentuk jual beli yang telah ditetapkan oleh syarat dan terhindar dari kecacatan, ketidakjelasan, keterpaksaan, pembatasan dengan waktu, penipuan, kemadharatan, dan persyaratan yang merusak lainnya.
Syarat Khusus
Syarat khusus adalah syarat yang hanya ada pada barang tertentu, seperti :
- Barang yang diperjualbelikan harus dapat dipegang
- Harga awal harus diketahui
- Serah terima benda dilakukan terpisah
- Terpenuhi syarat penerimaan
- Harus seimbang dengan ukuran timbangan, jika jual beli yang menggunakan timbangan.
- Barang yang diperjualbelikan sudah menjadi tanggung jawabnya. Tidak boleh menjual barang yang masih berada ditangan penjual.
Syarat Terlaksananya akad
- Benda dimiliki oleh ‘akid
- Pada benda tidak terdapat hak milik orang lain, tidak boleh menjual barang gadai dan sewaan karena barang tersebut bukan miliknya kecuali telah mendapat persetujuan dari pemiliknya.
Syarat Terlaksananya akadpun terbagi dua : nafaz dan mauquf.
- Jual beli nafaz adalah yang dilakukan orang yang telah memenuhi syarat dan rukunnya, sehingga menjadi sah.
- Jual beli mauquf adalah yang dilakukan orang yang tidak memenuhi nafaz yaitu bukan milik dan tidak kuasa melakukan akad seperti jual beli fudul (milik orang lain tanpa ada izin)
====
silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar
====