Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Muamalah / Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Mudarabah

Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Mudarabah

Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Mudarabah

Pengertian Mudarabah

mudarabahMudarabah berasal dari kata الضرب   ( ad-darbu) berarti bepergian atau berjalan untuk urusan berdagang.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-Muzammil ayat 20 :

وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الأرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ ….(٢٠)

Artinya : Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah.

Kalangan Fuqaha menjelaskan bahwa  mudarabah adalah akad antara dua pihak yang saling menanggung. Salah satu pihak ( pemilik modal ) memberikan hartanya kepada pihak lain (pelaku usaha) untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat syarat yang telah disepakati.

Hukum Mudarabah

Dasar hukum mudarabah firman Allah SWT  dalam surah Al-Hadid ayat 11 yaitu :

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ (١١)

Artinya : siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak.

Rasulullah juga menjelaskan dalam haditsnya yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah :

شلاث فيهن البركة البيع الى اجل والمقارضة واخلاط البر بالشعيرللبيت لاللبيع {رواه ابن ماجه }

Artinya : ada tiga perkara yang diberkati; jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga bukan untuk dijual (HR Ibn Majah )

Rukun Mudarabah

Menurut Imam Syafi’i, rukun mudarabah ada 6 yaitu :

  1. Pemilik modal yang menyerahkan barangnya untuk modal usaha
  2. Pengelola barang yang diterima dari pemilik barang
  3. Akad mudarabah antara pemilik dan pengelola barang
  4. Harta pokok atau modal
  5. Pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan keuntungan
  6. Keuntungan
Syarat Mudarabah

Ada beberapa syarat mudarabah yaitu :

  1. Barang modal yang diserahkan pemilik modal berbentuk uang tunai, selain uang tunai tidak diperbolehkan.
  2. Yang melakukan akad mudarabah mampu menyerahkan / mengembalikan
  3. Prosentase pembagian hasil keuntungan antara pemilik modal dan pengelola jelas
  4. Pemilik modal melafalkan ijab, misal aku serahkan modal ini padamu untuk usaha, bila mendapat untuk, laba dibagi dua dengan prosentase yang disepakati.
  5. Pengelola bersedia mengelola modal dari pemilik modal]
  6. Mudarabah berlaku sesama muslim, boleh dengan non muslim dengan syarat modal dari orang non muslim dan yang mengelola orang muslim
  7. Pengelola tidak boleh melakukan mudarabah dengan pihak lain kecuali diizinkan pemilik modal
  8. Keuntungan tidak dibagi selama akad masih berlangsung, kecuali bila kedua pihak sepakat melakukan pembagian keuntungan

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Mudarabah

User Rating: 1.25 ( 1 votes)

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …