Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Muamalah / Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Musaqah

Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Musaqah

Pengertian,  Hukum, Rukun dan Syarat Musaqah

musaqahMusaqah merupakan salah jenis kegiatan muamalah yang sering terjadi dimasyarakat, seperti halnya muzaraah dan mukhabarah.

Akad musaqah merupakan  peluang bagi orang lain untuk bekerja dan mendapatkan hasil dari pekerjaannya dengan cara yang halal dan diridai Allah swt.. Sedangkan bagi majikan juga merasa sangat terbantu. Islam sangat menganjurkan musaqah karena memberi manfaat sosial yang sangat tinggi.

Pengertian dan dasar hukum Musaqah

Musaqah berasal dari kata al-saqa, yakni seseorang yang bekerja mengurus pohon anggur, kurma, tamar, atau lainnya supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalannya.

Musaqah  secara istilah adalah mempekerjakan manusia untuk mengurus pohon dengan menyiram dan memeliharanya serta hasil yang direzekikan Allah SWT. dari pohon itu untuk mereka berdua (pendapat Syekh Syihab ad-Din al-Qalyubi dan Syekh Umarah).

Dasar hukumnya dalah hadits Nabi saw. riwayat Imam Muslim dari Ibnu Amr, r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda :

اعطى خيبر بشطر مايحرج من ثمراو زرع وفى رواية : دفع إلى اليهود خيبر وارضها على انيعملوها من اموالهم وان لرسول الله صلى الله عليه وسلم شرطها

artinya: “Memberikan tanah khaibar dengan separoh dari penghasilan, baik buah-buahan maupun pertanian (tanaman).” Pada riwayat lain dinyatakan bahwa Rasul menyerahkan tanah khaibar itu kepada Yahudi, untuk diolah dan modal dari hartanya, penghasilan separohnya untuk Nabi.

Rukun Musaqah

Rukun musaqah meliputi beberapa hal:

1)   Antara pemilik kebun dan tukang kebun (penggarap) hendaknya orang yang sama-sama berhak bertasaruf (membelanjakan harta keduanya).

2)   Kebun dan semua pohon yang berbuah boleh diparokan (bagi hasil), baik yang berbuah tahunan (satu kali dalam satu tahun) maupun yang berbuah hanya satu kali kemudian mati, seperti jagung dan padi.

Syarat Musaqah

Syarat musaqah adalah sebagai berikut:

1)   Ahli dalam akad.

2)   Menjelaskan bagian penggarap.

3)   Membebaskan pemilik dari pohon.

4)   Hasil dari pohon dibagi dua antara pihak-pihak yang melangsungkan akad sampai batas akhir, yakni menyeluruh sampai akhir.

Tidak disyaratkan untuk menjelaskan mengenai jenis benih, pemilik benih, kelayakan kebun, serta ketetapan waktu.

Hikmah Musaqah

Memberi kesempatan pada orang lain untuk bekerja dan menikmati hasil kerjanya, sesuai dengan yang dikerjakan. Sementara itu, pemilik kebun/tanah garapan memberikan kesempatan kerja dan meringankan kerja bagi dirinya.

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Pengertian, Hukum, Rukun dan Syarat Musaqah

Nasrulhaq Muiz

User Rating: Be the first one !

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …