Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Muamalah / Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syarat Wakalah

Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syarat Wakalah

Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syarat Wakalah

wakalahWakalah termasuk salah satu muamalah yang diperbolehkan untuk dilakukan umat islam? Bagaimankah wakalah menurut hukum islam? Ikuti pembahasannya berikut ini.

Pengertian dan Hukum Wakalah

Wakalah menurut bahasa berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian madat. Wakalah menurut istilah para ulama berbeda-beda antara lain sebagai berikut.

Malikiyyah berpendapat bahwa wakalah adalah :

اَنْ يَنِيْب (يُضِيْم) شَخْصٌ غَيْرَه فىِ حَقّ لَهُ يَتَصَرَّ فِيهِ

Artinya:

Seseoarang menggantikan (menepati) tempat yang lain dalam hak (kewajiban), dia yang mengelola pada posisi itu.

Hanafiyyah berpendapat bahwa wakalah adalah :

اَنْ يُضِيمَ شَخْصٌ غَيْرَهُ مَقَامَ نَضْسِهِ فِى تَصَرَّ قٍ

Artinya:

Seseorang menempati diri orang lain dalam tasarruf (pengelolaan).

Iman Taqy ad-Din Abi Bakar Ibn Muhammad al-husaini bahwa wakalah adalah

 

تَفْوِيْضُ  ماَلَهُ فِعْلُهُ مِمَاّ يَقْبَلُ النّيَابَةَ اِلُى غَيْرِهِ لِيَحْفَظَهُ فىِ حَالِ حَيَا تَهِ

Artinya:

Seorang yang menyerahkan harta untuk dikelolanya yang ada penggantinya kepada yang lain supaya menjaganya ketika hidupnya.

  1. Idris Ahmad berpendapat bahwa wakalah adalah seseorang yang menyerahkan suatu urusan kepada orang lain yang dibolehkan oleh syarak, supaya yang diwakilkan dapat mengerjakan apa yang harus dilakukan.dan berlaku selama yang mewakilkan masih hidup.

Dan beberapa defenisi diatas, dapat di ambil kesimpulan bahwa wakalah adalah menyerah diri seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu. Perwakilan berlaku selama yang mewakilkan masih hidup. Adapun dijadikan dasar hukum wakalah adalah firman Allah swt. Dan sunnah Rasulullah saw.

a.       Firman Allah swt

فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًۭا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًۭا مِّنْ أَهْلِهَآ

Artinya :

Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.

b.      Sunnah Rasulullah saw.

اَنْ خَابِرٍرَضِيَ ا للهُ عَنْهُ قاَلَ أَرَدْتُ اخُرُوْجَ إِلَى خَيْبَرَ فَاَتَيْتُ النّبِيَّ  صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فَقَالَ اِذَا أَتَيْتَ وكِيْلىِ بِخَيْبَرَ فَخُذُ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَوَسْقًا

Artinya:

Dari Jabir r.a berkata: aku keluar pergi ke Khaibar, lalu aku datang kepada Rasulullah saw.maka beliau bersabda, “apabila engkau datang pada wakilku di Khaibar maka ambillah darinya 15 wasaq. “(H.R. Abu Daud: 3148)

Rukun Wakalah

Agar perwakilan itu dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syarak, mereka yang berwakalah harus mengikuti rukun sebagai berikut:

  1. Ada yang mewakilkan dan wakil. Anak kecil yang dapat membedakan baik dan buruk dapat (boleh) mewakilkan dalam tindakan-tindakan yang bermanfaat, seperti prwakilan untuk menerima hibah, sedekah, dan wasiat.
  2. Ada suatu yang diwakilkan.

Syarat-syarat sesuatu yang diwakilkan adalah sebagai berikut.

1)      Menerima penggantian, maksudnya boleh diwakilkan pada orang lain untuk mengerjakannya. Tidak sah mewkilkan Sesuatu, seperti shalat, puasa, dan membaca ayat al-Qur’an.

2)      Dimiliki oleh yang berwakil ketika ia berwakil. Oleh karena itu, batal mewakilkan sesuatu yang akan di beli.

3)      Di ketahui dengan jelas. Batal mewakilkan sesuatu yang masih samar, seperti seseorang berkata : “aku jadikan engkau sebagai wakilku untuk menikahkan salah seorang anakku.”

4)      Ada lafal yang menunjukkan rida yang mewakilkan dan wakil menerimanya.

Contoh: orang yang mewakilkan itu berkata, “saya wakilkan atau saya serahkan kepada engkau untuk mengerjakan pekerjaan ini.” Pertanyaan ini tidak membutuhkan Kabul dari pihak yang diwakilkan. Orang yang mewakili tidak boleh mewakilkan kepada orang lain tanpa seizin dari pihak yang pertama mewakilkan.

Syarat-syarat Wakalah

Terselenggaranya wakalah sah apabila memeenuhi persyaratan berikut.

  1. Orang yang mewakilkan adalah orang yang sah menurut hukum.
  2. Pekerjaan yang diwakilkan harus jelas. Tidak boleh mewakilkan pekerjaan kepada orang lain yang tidak jelas.
  3. Tidak boleh mewakilkan dalam hal ibadah karena ibadah menuntut dikerjakan secara badaniyyah dan dilakukan sendiri (seperti shalat, puasa, dan membca ayat al-Qur’an).

Hal-hal yang boleh di wakilkan

Berapa perbuatan yang boleh diwakilkan yaitu ibadah haji, membeli binatang kurban, membagi zakat, dan perniagaan (jual beli).

Berakhirnya Akad Wakalah

Akad wakalah akan berakhir apabila terdapat hal-hal  berikut.

  1. Salah seorang yang berakad gila. Syarat sah akad salah satunya orang yang berakad berakal.
  2. Dihentikannya pekerjaan yang dimaksud.
  3. Salah seorang dari yang berakad meninggalkan karna salah satu syarat sah akad adalah orang yang berakad masih hidup.
  4. Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil, sekalipun wakil belum mengetahui (pendapat syafi’I dan Hambali).
  5. Wakil memutuskan sendiri.
  6. Keluarnya orang yang mewakilkan dari status pemilikan.

Hikmah Wakalah

Hikmah yang diperoleh dari wakalah antara lain sebagai berikut.

  1. Mengajarkan prinsip tolong menolong antara satu dengan yang lainnya untuk tujuan kebaikan, bukan untuk kejahatan atau kemaksiatan.
  2. Mengajarkan kepada manusia untuk merenungi bahwa hidup ini tidak sempurna. Dalam memenuhi kebutuhannya, tidak semua pekerjaan dapat dilakukan atau diselesaikan sendiri. Oleh sebab itu manusia perlu mewakilkan kepada orang lain.
  3. Memberikan kesempatan bagi orang lain untuk melakukan sesuatu sehingga mengurngi pengangguran.

Editor : Azman

======

Silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Pengertian, Hukum, Rukun, dan Syarat Wakalah

M Azman

User Rating: Be the first one !

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …