Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Muamalah / Pengertian, Hukum, Rukun, Sifat Muzaraah

Pengertian, Hukum, Rukun, Sifat Muzaraah

Review Overview

Pengertian, Hukum, Rukun, Sifat Muzaraah

User Rating: Be the first one !

Pengertian, Hukum, Rukun, dan Sifat Muzaraah

Muzaraah ( Muzara’ah ) disyariatkan Islam dengan tujuan memberi kesempatan kepada orang lain, agar dapat menikmati kekayaan yang ada pada orang lainnya dengan ketentuan bagi hasil sesuai dengan kesepakatan antara dua belah pihak.

Pengertian dan dasar hukum Muzaraah

Muzaraah barasal dari bahasa Arab yang berarti menumbuhkan. Secara istilah para ulama fiqih mendefinisikan sebagai berikut:

1)   Syekh Ibrahim Al-Bajuri berpendapat bahwa muzaraah adalah pekerja mengelola sawah dengan sebagian apa yang dihasilkan darinya dan modal dari pemilik tanah.

2)   Ulama Malikiyah berpendapat muzaraah adalah bersekutu dalam akad.

3)   Ulama Hanabilah berpendapat bahwa pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada orang lain untuk ditanami dan yang bekerja diberi bibit.

Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa muzaraah adalah pemilik tanah menerahkan tanahnya kepada orang lain untuk dikelola dengan bagi hasil, yakni seperdua, sepertiga, atau ebih yang benihnya dari petani.

muzaraahDasar hukum diperbolehkannya muzara’ah adalah adits Nabi :

…. من كانت له ارض فليزرعها او ليمنحها اخاه فإن ابى فليمسك ارضه

 artinya: “barang siapa yang memiliki tanah maka hendakalah ditanami atau diberikan’.”

Rukun dan Sifat Akad Muzaraah

Ada perbedaan pendapat mengenai rukun muzara’ah di antara para ulama:

1)   Ulama Hanabilah berpendapat rukun muzaraah yaitu ijab dan kabul. Boleh dilakukan dengan lafal apa saja yang menunjukkan adanya ijab dan kabul. Bahkan muzaraah sah dilafalkan dengan ijarah.

2)   Ulama Hanafiah berpendapat rukun muzara’ah ada empat, yaitu tanah, perbuatan pekerja, modal, dan alat-alat ntuk menanam.

Setiap muslim yang akan melaksanakan akad muzaraah, harus mengetahui syarat-syarat muzara’ah, antara lain:

1)   ‘Aqidain, yakni harus berakal.

2)   Tanaman, akni disyaratkan adanya penentuan macam apa saja yang akan ditanam.

3)   Perolehan dari hasil tanaman, yaitu:

a)    Bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya (prosentase ketika akad).

b)   Hasil adalah milik bersama.

c)    Bagan antara amil dan malik adalah dari satu jenis barang yang sama.

d)   Bagian kedua belah pihak sudah dapat diketahui.

e)    Tidak disyaratkan bagi salah satunya penambahan yang maklum.

4)   Tanah yang akan ditanami, yaitu tanah tersebut dapat ditanami dan diketahui batas-batasnya.

5)   Waktu, syaratnya adalah:

a)    Waktunya telah ditentukan,

b)   Waktu itu telah memungkinkan untuk menanam tanaman dimaksud, seperti menanam padi waktunya kurang lebih 4 bulan (tergantung teknologi yang dipakainya) atau menurut kebiasaan setempat, dan

c)    Waktu tersebut memungkinkan kedua belah pihak hidup menurut kebiasaan.

6)   Alat-alat muzara’ah disyaratkan berupa hewan atau yang lainnya dibebankan kepada pemilik tanah.

Hikmah Muzaraah

Bumi diciptakan untuk kepentingan manusia, maka manusialah yang harus mengolahnya, menanaminya dengan berbagai jenis tanaman untuk kepentingannya juga sebagai bentuk syukur kepada Allah swt. atas segala karunianya. Maka sangat penring bagi manusia umtuk menuntut ilmu tentang pertanian agar lebih maksimal mandapatkan manfaat dari bumi yang diolahnya dengan cara bertani.

Muzaraah menjadikan pemilik tanah dan penggarap tanah bersinegi untuk bersama-sama mendapatkan bagian atas apa yang sudah disumbangkan kedua belah pihak dengan penuh keikhlasan dan rida atas dasar saling tolong-menolong dan percaya sehingga saling menguntungkan tidak saling merugikan.

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar

====

 

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …