Pengertian Urf
Urf ( ‘urf ) menurut para ahli ushul adalah:
العرف هوماتعارفه النّاس وسارواعليه من قبل اوفعل اوترك
“susuatu yang telah terkenal jelas yang biasa dijadikan oleh orang banyak,baik perkataan,maupun perbuatan atau meninggalkan”.
“kebiasaan dalam jual beli dengan jalan serah terima tanpa menggunakan ijab kabul,menyerahkan uang dan menerima barang itu sudah dianggap kebiasaan walaupun dengan tidak dengan kata-kata ijab dan qabul,tersebutlah dalam qaidah:
- لاينكر تغيّرالاحكام بتغيّرالازمان
“tidak dapat dipungkiri bahwa perbuatan hukum (berhubungan) dengan perbuatan masa”.
- العادةشريعة محكّمة
“adat kebiasaan itu adalah syari’at yang dapat dijadikan sebagai hukum”.
- استعمال النّاس حجّة يجب العمل بها
“perbuatan manusia yang telah tetap dikerjakannya, wajib beramal dengannya.”
Perbedaan urf dan ijmak
- Urf, yaitu adanya persamaan atau persesuaian yang terjadi dalam kalangan orang banyak baik dalam kata-kata maupun perbuatan.
- ‘Urf, dianggap ada walaupun persesuaian itu seluruhnya atau sebagian saja.
- ‘Urf, dapat berubah menurut perubahan adat itu sendiri.
Sedangkan ijmak adalah:
1) Hanya terjadi jika ada kebulatan dikalangan para pendapat mujtahidin saja.
2) Hanya terjadi dengan adanya kebulatan pendapat semua ahli ijtihad,jika terdapat perbedaan ahli ijtihad walaupun satu orang,maka ijma tidak ada.
3) Hukum yang didasarkan atas ijma sama kuatnya dengan nash dan tidak berubah,tetapi antara ‘urf dan ijma bukan merupakan lapangan ijtihad.
Macam-macam Urf
Jika ditinjau dari segi baik dan buruknya ‘urf (diterima atau tidaknya), urf itu dibagi dua,yakni:
1) ‘Urf shahih yaitu yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan denga nash syara’,seperi membiasakan wakaf barang atau tanah.
2) ‘Urf fasid,yaitu yang bertentangan denga nash syara,dan ‘urf ini tidak bisa diterima,seperti membiasakan perjanjian yang bersifat riba.
Jika ditinjau dari segi macamnya dibagi dua pula,yaitu:
1) ‘urf qauly,yaitu kebiasaan yang berupa perkataan,seperti: kalimat “lahmun” (لحم) artinya daging tetapi dalam perkataan ini daging ikan tidak termasuk,walaupun sudah dimaklumi bahwa ikan itu ada dagingnya. Lagi pula tidak ada perkataan mau membeli daging ikan itu.
2) ‘urf amaly,yaitu kebiasaan yang berupa perbuatan,seperti kebiasaan jual beli tanpa mengadakan sighat jual beli tapi cukup dengan menyerahkan uang dan menerima barang,jual belinya sudah dianggap sah.
- Jika dilihat dari segi berlakunya, inipun dapat dibagi dua:
1) ‘urf ‘aam,yaitu urf yang dapat berlaku untuk seluruh tempat dan waktu,seperti menitipkan barang dengan memberi uang jagaan kepada yang dititipi.
2) ‘Urf khas,yaitu adat yang berlaku hanya untuk sesuatu tempat,seperti penyerahan uang mahar,ada yang sebelum dilaksanakan aqad,bersama-sama dengan penyerahan barang (uang),ada pula secara tersendiri bersama-sama dengan waktu mengadakan aqad nikah,atau juga seperti yang berlaku dikalangan pedagang,mereka memberi hadiah sebagai balas jasa kepada langganan.
Kedudukan Urf Sebagai Sumber Hukum
‘urf yang shahih dapat dijadikan dasar pertimbangan bagi para mujtahid atau para hakim dalam menentukan hukum,dengan alasan bahwa syari’at islam dalam mengadakan hukum juga memperhatikan adat kebiasaan (‘urf) yang berlaku pada masyarakat arab.
Ulama malikiyah banyak menetapkan hukum yang berdasrkan kepada perbuatan penduduk madinah,dengan ketentuan tidak bertentangan dengan syara’,sedangkan imam syafi’i yang terkenal dengan qaul adin dan qaul jadidnya,itu timbul karena pengalaman imam syafi’i ketika di bagdad yang berbeda dengan adat yang ada dimesir.
Sebaliknya ‘urf yang fasid tidak bisa diterima karena bertentangan dengan nash,seperti kebiasaan orang mekah jika bertawaf tidak berpakaian,atau mengawini ibu sendiri/ibu tiri yang suaminya telah meninggal.
Menurut jumhur ulama mereka mengatakan:
المعروف عرفاكالمشروط شرطاوالثّابت بالعرف كالثّابت بالنّصّ
“apa yang terkenal sebagai ‘urf sama dengan yang ditetapkan sebagai syarat,dan sesuatu yang tetap karena urf sama dengan yang tetap karena nash”.
====
Silahkan like FB Fan Page Facebook atau follow Twitter
====
Review Overview
M Arif Haruna & M Nawir Mansyur