Pengertian Syirkah
Syirkah secara kebahasaan adalah percampuran, percampuran dalam hal ini adalah percampuran salah satu dari dua harta dengan harta lainnya tanpa dapat dibedakan antara keduanya. Secara istilah adalah kerjasama untuk mendayagunakan (tasarruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya yakni keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk tasarruf.
Pengertian syirkah menurut bahasa dan para ulama fuqaha, kiranya dapat dipahami bahwa maksudnya adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya
Adapun yang dasar hukum syirkah oleh para ulama sebagai berikut :
فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (١٢)
Artinya : Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
Dalam hadits Nabi SAW :
اناثالث الشريكين مالم يخن احدهما صاحبه فاذا خانه خرجت من بينهما (رواه ابوداود)
Artinya : Allah taala berfirman, Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selagi masing-masing dari keduanya tidak menghianatinya yang lain, aku keluar dari keduanya. (HR Abu Dawud).
Macam-macam Syirkah
Syirkah terbagi dua macam : yaitu syirkah milk dan uqud.
Syirkah Milk
Syirkah milk adalah kerjasama dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad syirkah yang meliputi dua macam yaitu syirkah milk ikhtiyar dan syirkah milk al-jabr.
Syirkah milk ikhtiyar berarti kerjasama yang muncul karena adanya kontrak antara orang yang bersekutu. Semisal jika dua orang membeli dan keduanya menerima maka jadilah pembeli dan yang diberi wasiat bersekutu diantara keduanya kerjasama milik.
Syirkah milk al-jabr berarti kerjasama yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya, misal dua orang mewariskan sesuatu, maka yang diberi warisan adalah menjadi sekutu mereka.
Syirkah Uqud
Sirkah uqud adalah transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih bersekutu dalam harta dan keuntungannya dan sirkah uqud terbagi dalam beberapa jenis yaitu sirkah inan, mufawwadah, wuju, dan abdan.
Sirkah inan merupakan kerjasama antara dua orang dalam harta untuk berdagang secara bersama-sama dan membagi laba atau kerugian bersama-sama.
Sirkah Mufawwadah merupakan kerjasama dengan cara memiliki kesamaan dalam nominal modal, sharing keuntungan, pengolahan, dan agama yang dianut.
Sirkah Wujuh merupakan kerjasama dua pemimpin yang tidak memiliki modal dalam usaha membeli barang dengan cara tidak tunai, dan akan menjualnya secara tunai ( cash ). Kemudian dibagi diantara mereka dengan kondisi dan syarat tertentu. Namun beberapa ulama melarang pola seperti ini, karena rentan penipuan.
Syirkah Abdan merupakan kerjasama untuk menerima pekerjaan dan akan dikerjakan secara bersama-sama, lalu keuntungan dibagi diantara keduanya dengan menetapkan syarat tertentu.
Rukun dan Syarat Syirkah
1. Dalam perspektif syirkah :
a. Benda yang diakadkan harus dapat diterima sebagai perwalian.
b. Terkait keuntungan pembagiannya harus jelas dan dapat diketahui dua pihak.
2. Dalam perspektif syirkah mal :
a. Modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah uang
b. Modal ada ketika akad syirkah dilakukan
3. Dalam perspektif syirkah mufawwadah :
a. Modal ( pokok harta ) harus sama
b. Bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah
c. Objek akad disyariahkan umum, pada semua macam juaal beli atau perdagangan.
3. Syarat sirkah inan, sama dengan syarat sirkah mufawadah.
Demikian tulisan ini, semoga bermanfaat.
====
silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar
====