Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Syakhsiyah / Pengertian, Proses, dan Hukum Inseminasi Buatan

Pengertian, Proses, dan Hukum Inseminasi Buatan

Inseminasi Buatan Komprehensif

Pengertian Inseminasi Buatan

inseminasi buatanInseminasi Buatan. Kata inseminasi berasal dari bahasa inggris “insemination”, yang artinya pembuahan atau penghamilan. Inseminasi buatan ini, dimasukkan oleh dokter Arab dengan istilah التلقيح  yang berasal dari fi’il (kata kerja) يلقح – لقح menjadi تلقيحا yang berarti mengawinkan atau mempertemukan (memadukan).

Kata التلقيح yang sama pengertiannya dengan perkataan inseminasi buatan, diambil oleh dokter ahli kandungan bangsa Arab dalam upaya pembuahan terhadap wanita yang menginginkan kehamilan. Padahal sebelumnya, istilah itu berasal dari petani kurma yang pekerjaannya menaburkan serbuk bunga jantan kepada bunga betina, agar pohon kurmanya dapat berbuah. Maka bangsa Arab sering mengatakan:

لقح الفلاح نخله

Artinya :

Petani itu telah mengawinkan pohon kurmanya.

Jadi pengertian inseminasi buatan adalah perpaduan sperma pria dengan ovum wanita, untuk maksud pembuahan atau penghamilan.

Sedangkan pengertian bayi tabung adalah peletakan sperma laki-laki dengan ovum perempuan pada suatu cawan pembiakan, sebagai persiapan untuk diletakkannya ke dalam rahim seorang ibu.

Proses Inseminasi Buatan

Sepasang suami-istri yang menginginkan kehamilan, diharapkan selalu berkonsultasi dengan Dokter Ahli dan memeriksakan dirinya: apakah keduanya bisa membuahi atau dibuahi, untuk mendapatkan anak atau tidak. Banyak orang yang sebenarnya memiliki sperma atau ovum yang subur, tetapi justru tidak dapat membuahi atau dibuahi, karena ada kelainan pada alat kelaminnya. Misalnya seorang wanita yang tersumbat saluran sel-sel telurnya dan proses ovulasinya tidak normal, sehingga tidak dapat bertemu dengan sel-sel sperma suaminya ketika mengadakan coitus (senggama).

Ketika terjadi kasus seperti tersebut di atas, maka Dokter Ahli dapat mengupayakannya dengan mengambil telur (ovum) wanita, dengan cara fungsi aspirasi cairan folikel melalui vagina, dengan menggunakan sebuah alat yang disebut “Transvaginal Transculer Ultra Sound”, yang bentuknya pipih memanjang, sebesar dua jari telunjuk orang dewasa.

Perpaduan dua sel  tersebut, lalu disimpan caan pembiakan selama beberapa hari. Kemudian di pindahkan ke dalam rahim seoarang ibu bila sudah kelihatan ada tanda  – tanda akan menjadi bakal janin. Dan perlu diketahui  bahwa inseminasi yang sering di lakukan di negara non- islam, menjadi dua macam:

  1. Inseminasi Heterolog  , yang di sebut juga Artivicial Insemination Donor (AID): yaitu Inseminasi buatan yang bukan berasal dari air mani suami  – istri  yang sah.
  2. Insemilasi Homolog, yang disebut juga Artificial insemination Hunsbad (AIH):yaitu inseminasi  buatan yang berasal dari air mani suami-istri yang sah.

Sejak inseminasi  buatan itu  di masukkan ke dalam rahim seorang ibu, sejak itu pula larangan – larangan dokter harus di patuhi oleh ibu, antara lain:

  1. Tidak boleh bekerja keras.
  2.  Tidak boleh makan dan minum sesuatu yang mengandun alkohol.
  3. Tidak boleh melakukan senggama dengan suami, selama 15 hari sejak insemilasi itu diletakkan dalam rahimnya.

Selama ibu dinyatakan mengandung ,  perkembangan janin dalam rahimnya dapat di pantau  oleh dokter dan bidan, melalui sebuah alat yang disebut Ultra Sound, sehingga letak dan gerak janin itu , dapat terlihat dengan jelas melalui layar alat canggih itu sampai ia lahir.

Hukum Inseminasi Buatan

Upaya inseminasi buatan dan bayi tabung, dibolehkan dalam ajaran islam, manakala perpanduan sperma dengan ovum itu bersumbar dari suami-istri yang sah. Karena upaya semacam itu sama sekali tidak melanggar larangan islam, kecuali hanya menempuh jalan keluar dari kesulitan yang dialami oleh pasangan suami-istri yang menginginkan anak. Jadi sifatnya hanya menghilangkan kesulitan, yang sebenarnya dibolehkan dalam ajaran islam, sebagaimana maksud Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi :

اَلضَّرَرُ يُزَالُ

Artinya:

“mudharat (kesulitan) itu dapat dihindarkan (dalam agama).

Maka kebolehan untuk upaya inseminasi buatan dan bayi tabung, yang bersumber dari zat suami-istri yang sah, berdasarkan sebuah hadits yang berbunyi:

لاَضَرَرَ وَلاَضِرَارَ. روه ابن ماجح عن أبى سعيد الخد رى

Artinya:

“tidak boleh mempersulit diri dan menyulitkan orang lain.”  H.R Ibnu Majjah, yang bersumber dari Abi Sa’id Al-Khudry.

Dan untuk mencegah agar suami-istri tidak mengalami kesulitan akibat tidak dapat hamil dengan cara senggama, maka perlu ditolong oleh Dokter Ahli, dengan cara inseminasi buatan dan bayi tabung, yang diambil dari zat sperma dengan ovum suami-istri yang sah. Tetapi bila zat itu bersumber dari orang lain (bukan suami istri), maka dilarang dalam agama, karena digolongkan perbuatan zina, dan menyulitkan penegakan hukum Islam dalam masalah yang lain, misalnya:

  1. Mengacaukan hukum Islam untuk menentukan  anak perempuan dari hasil inseminasi dan bayi tabung bila ia dikawinkan.
  2. Menyulitkan hukum Islam untuk menentukan hak-hak anak tersebut dalam urusan perwarisan dan sebagainya.

Jadi jelas bahwa inseminasi buatan heterolog (artificial insemination donor) dilarang dalam agama Islam, tetapi inseminasi buatan homolog (artificial insemination husband) dibolehkan, karena benih yang diambilnya berasal dari sperma dan ovum suami-istri yang sah.

Editor : Nawir Mansyur

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter @ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Review Overview

Pengertian, Proses, dan Hukum Inseminasi Buatan

User Rating: Be the first one !

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …