Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Pengertian , Rukun dan Yang Membatalkan Ji’alah

Pengertian , Rukun dan Yang Membatalkan Ji’alah

Pengertian Ji’alah

Ji’alah merupakan permintaan agar mengembalikan barang yang hilang dengan jumlah bayaran tertentu.

Misalnya seseorang kehilangan seekor sapi, lalu dia berkata “ barang siapa yang menemukan sapiku dan dia kembalikan kepadaku, akan kubayar sekian”.

Dalam al-Qur’an dengan tegas Allah membolehkan memberikan upah kepada orang lain yang telah berjasa menemukan barang yang hilang. Hal itu ditegaskan dalam al-Qur’an surat Yusuf ayat 72.

قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَن جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ ﴿٧٢﴾   

“Kami kehilangan piala raja maka siapa yang dapat mengembalikannya, maka ia akan mendapatkan bahan makanan seberat beban unta. Dan aku menjamin terhadapnya”. (QS. Yusuf : 72)

Rukun Ji’alah

  1. Lafadz, kalimat hendaknya mengandung arti mengizinkan kepada orang yang akan bekerja dan tidak ditetapkan waktunya.
  2. Yang menjanjikan Upah, yang menjanjikan adalah orang kehilangan atau orang lain.
  3. Pekerjaan ( yaitu mencari sesuatu yang hilang )
  4. Upah, syarat memberi upah dengan sesuatu barang tertentu

Hal yang membatalkan Ji’alah

sayembara-berhadiah-termasuk-bagian-fiqh-jialah-1649Setiap pihak dapat membatalkan perjanjian sebelum bekerja. Jika yang membatalkan orang yang bekerja maka dia tidak berhak mendapatkan upah, sedangkan jika yang membatalkan adalah pihak yang berjanji memberikan upah, maka orang yang bekerja berhak menuntut  upah sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya.

Hikmah Ji’alah

Ji’alah merupakan pemberian penghargaan kepada orang lain berupa materi karena orang itu telah bekerja dan membantu mengembalikan sesuatu yang berharga. Baik itu berupa materi (barang yang hilang) atau mengembalikan kesehatan atau membantu seseorang menghafal al-Qur’an.

Semoga artikel tentang Pengertian , Rukun  dan Yang Membatalkan Ji’alah bermanfaat

====

Silahkan like Facebook Fan Page albadarparepare atau follow twitter ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …