Pengertian Kepolisian
Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) dikatakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. ( Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 5 ayat (1) ).Polri yang dikenal dewasa ini adalah Kepolisian yang telah dibentuk sejak tanggal 19 Agustus 1945, Polri mencoba memakai sistem kepolisian federal membawah di Departemen Dalam Negeri dengan kekuasaan terkotak-kotak antar provinsi bahkan antar karasidenan. Maka mulai tanggal 1 Juli 1946 Polri menganut sistem Kepolisian Nasional (The Indonesian National Police). Sistem kepolisian ini dirasa sangat pas dengan Indonesia sebagai negara kesatuan, karenanya dalam waktu singkat Polri dapat membentuk komando-komandonya sampai ke tingkat sektor (kecamatan). Dan sistem inilah yang dipakai Polri sampai sekarang.
Tugas Polri
Tugas kepolisian adalah merupakan bagian dari pada Tugas Negara dan untuk mencapai keseluruhannya tugas itu, maka diadakanlah pembagian tugas agar mudah dalam pelaksanaan dan juga koordinasi, karena itulah di bentuk organisasi polisi yang kemudian mempunyai tujuan untuk mengamankan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berkepentingan, terutama mereka yang melakukan suatu tindak pidana.
Menurut G. Gewin (Djoko Prakoso,1987:136) Tugas Polisi adalah sebagai berikut :
“Tugas polisi adalah bagian daripada tugas negara perundang-undangan dan pelaksanaan untuk menjamin tata tertib ketentraman dan keamanan, menegakkan negara, menanamkan pegertian, ketaatan dan kepatuhan”.
Tugas polisi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Polisi Negara Republik Indonesia, telah ditentukan didalamnya yakni dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961, (1985 : 2) menyatakan sebagai berikut :
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut Kepolisian Negara ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas memelihara keamanan dalam negeri.
(2) Kepolisian Negara dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi hak-hak asasi rakyat dan hukum negara.
Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 dalam butir 31 butir a (Djoko Prakoso.1987:183) menyebutkan tugas dari kepolisian adalah sebagai berikut :
“Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat Polri bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan : segala usaha dan kegiatan sebagai alat negara dan penegak hukum terutama dibidang pembinaan keamanan da ketertiban masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 dan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1969”.
Dari berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tugas Polisi Republik Indonesia seperti yang disebutkan di atas, maka jelaslah bahwa tugas Polisi Republik Indonesia sangat luas yang mencakup seluruh instansi mulai dari Departemen Pertahanan Keamanan sampai pada masyarakat kecil semua membutuhkan polisi sebagai pengaman dan ketertiban masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas dan membina keamanan dan ketertiban masyarakat, Polisi Republik Indonesia berkewajiban dengan segala usaha pekerjaan dan kegiatan untuk membina keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi sebagai pengayom masyarakat yang memberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak terlepas dari suatu aturan yang mengikat untuk melakukan suatu tindakan dalam pelaksanaan tugasnya yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 pada Bab III, bahwa kewajiban dan wewenang kepolisian dalam menjalankan tugasnya harus bersedia ditempatkan di mana saja dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Wewenang Kepolisian ( Polri )
Sebagai wujud dari peranan Polri dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
- menerima laporan dan/atau pengaduan;
- membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum;
- mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
- mengawasi aliran yang dsapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
- mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
- melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
- melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
- mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
- mencari keterangan dan barang buktu;
- menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
- mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
- memberikan bantuan penamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
- menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang:
- Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya;
- Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
- Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor;
- Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
- Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam;
- Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;
- Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
- Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
- Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
- Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
- Melaksnakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
- Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
- Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
- Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
- Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
- Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
- Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
- Mengadakan penghentian penyidikan;
- Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
- Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana;
- Memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
- Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf 1 adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut:
- Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
- Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
- Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
- Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
- Menghormati hak asasi manusia.
Demikian artikel mengenai Pengertian, Tugas dan Wewenang Kepolisian ( Polri ), semoga bermanfaat.
====
Silahkan like FB Fan Page atau follow Twitter PP. Al-Badar
====