Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Syakhsiyah / Pengertian, Waktu dan Cara Membagi Qurban

Pengertian, Waktu dan Cara Membagi Qurban

Pengertian Qurban

qurbanQurban disebut juga udhhiyyah (الا ضحية) yaitu binatang ternak yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah), yang diniatkan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Berqurban hukumnya sunnat muakkad (sunnah yang tidak dianjurkan oleh Rasulullah). Allah SWT berfirman :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (١)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (٢)إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ (٣)

Artinya :

1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak.

2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah

3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang terputus (dari rahmat Allah (Q.S Al-Kautsar: 1-3).

 

Rasululah bersabda :

عن ابى هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: من وجد سعة فلم يضحّ فلا يقربنّ مصلاّنا(رواه احمد وابن ما جه)

Artinya :

“dari Abu Hurairah R.A, ia berkata Rasulullah SAW bersabda : siapa yang mempunyai kemampuan untuk berqurban dan ia tidak mau berqurba, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami”. (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda :

قال النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم: امربالنّحر وهوسنّة لكم (رواه الترمزى)

Artinya :

“Nabi SAW. Telah bersabda : aku disuruh menyembelih qurban dan( qurban itu) sunnah bagi kamu”. (HR At-Tarmidzi)

Waktu Pelaksanaan Qurban

Waktu pelaksanaan qurban ialah sesudah shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan tiga hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Berkhirnya pada hari tasyrik yang berakhir sampai terbenam matahari. Rasululah SAW bersabda :

من ذبح قبل الصّلاة فانّما يذبح لنفسه ومن ذحب بعد الصّلاة والخطبتسن فقد اتمّ نسكه واصاب سنّة المسلمين. (رواه البخارح)

Artinya :

“Siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat Idul Adha,maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang menyembelih qurban sesudah shalat Idul Adha dan dua kutbah, maka sesungguhnya ia telah menjalankan aturan islam”. (HR Al-Bukhari).

Dalam hadis lain Rasulullah bersabda :

كلّ ايّام التّشريق ذبح (رواه احمد)

Artinya :

“Semua hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah) adalah (waktu) menyembelih qurban”. (HR Ahmad).

Cara Membagikan Daging Qurban

Apabila qurban adalah qurban nadzar (yang hukumnya wajib), maka seluruh daging qurban wajib dibagikan kepada fakir miskin dan yang berqurban tidak boleh memakan daging itu. Jika qurban adalah qurban sunnah (qurban biasa), maka daging qurbannya dapat dibagi tiga bagian yaitu :

  1. 1/3 dari daging qurban sunnah untuk yang berqurban dan keluarganya
  2. 1/3 dari daging qurban untuk disedekahkan kepada fakir miskin
  3. 1/3 dari daging qurban disimpan dahulu untuk disedehkankan kepada orang-orang yang membutukannya. Allah SWT berfirman :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (٢٨)

Artinya :

Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (Q.S Al-Hajj 28).

 

Ayat lain mengatakan sebagai berikut :

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ (٣٦)

Artinya :

“maka makanlah sebagian dan berikanlah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta”. (Q.S Al-Hajj 36 )

 

Dalam suatu hadis Rasulullah SAW bersabda :

قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: انّما نهيتكم من اجل الدّافّة الّتي دفّت علسكم فكلوا وتصدّقوا وادّخروا. (رواه ابو داود)

Artinya :

“ Rasulullah SAW. Telah bersabda : sesungguhnya kami telah melarang kamu sekalian (untuk memakandaging qurban setelah lewat tiga hari) karena untuk diberikan kepada orang-orang lemah yang datang kemudian, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah”. (HR  Abu Dawud).

Daging qurban tidak boleh dijual termasuk kulitnya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW :

لا تبتاعوا لحوم الهدي والاضاحي وكلوا وتصدّقوا وستمتعو ا بجلودها ولا تبيعوها (رواه احمد)

Artinya :

“janganlah kamu menjual daging denda haji dan daging qurban, dan makanlah, sedekahkanlah dagingnya itu serta ambillah manfaat kulitnya dan jangan engkau menjual kulitnya”. (HR Ahmad).

 

Ditulis oleh : M Nawir Mansyur

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …