Perbedaan Adalah Rahmat Allah
Salah satu konsekuensi penggunaan akal dalam menganalisa dan mengistimbath hukum, menempatkan para mujtahid pada posisi terhormat karena kemampuan ijtihadnya. Sabda Rasulullah saw. :
اَلْحَاكِمُ فَاجْتَـــهَدَثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ أَجْــرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ ثُـمَّ اَخْطَأَ فَلَهُ أَجْــرٌ. (صحيح مسلم، الجزء الثاني، ٦٢)1.
“Hakim yang berijtihad kemudian ijtihadnya benar, maka dia mendapat dua pahala. Dan jika dia memutuskan sesuatu melalui ijtihad kemudian salah, maka ia tetap mendapat pahala”. (Shahih Muslim, juz II,hal. 62)
Pengakuan terhadap hasil ijtihad para imam mujtahid membuka peluang adanya perbedaan pendapat di kalangan mereka dan perbedaan pendapat di kalangan orang yang menggunakan hasil ijtihad mereka. Hasil ijtihad biasanya disebut mazhab, yang berarti jalan pikiran (mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali).
Perbedaan pendapat adalah rahmat Allah swt. bagi umat Islam dalam mencari alternatif pilihan dari hasil pemikiran para mujtahid sesuai dengan hati nurani dan tingkat kecerdasan mereka dalam memahami persoalan sejauh dalam konteks : [اِخْتِــلاَفُ اْلأَئِمَّة رَحْمَـــةٌ](perbedaan pendapat di kalangan para imam mujtahid adalah rahmat), bukan perbedaan di kalangan orang awam berdasar pada pendapat masing-masing.
Dilihat dari segi kualitas pemahaman para pengikut mazhab, ada yang dikategorikan dalam posisi mukallid (taklid), yakni mengikuti suatu mazhab semata-mata karena yakin kebenaran mazhab itu, walaupun tidak mengetahui dalil yang digunakan imam mazhabnya dan ada yang disebut muttabi’ (ittiba’) yaitu mengikutri sesuatu ijtihad imam mazhab tertentu dengan mengetahui dalil-dalil yang digunakan imamnya dalam masalah tertentu.
Bagi mereka yang tidak mengikuti salah satu dari mazhab yang ada (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) menggunakan pendekatan lain melalui istinbath tersendiri dalam memecahkan suatu masalah sebagai acuan dan rujukan untuk dipedomani keputusannya terhadap sesuatu yang memerlukan pencerahan sesuai kebutuhannya.
Di sini tampak bahwa baik mazhab maupun hasil keputusan melalui pendekatan tertentu suatu kelompok merupakan konsekuensi bagi adanya pengakuan terhadap ijtihad baik itu ijtihad perorangan (fardiyyah) maupun ijtihad kelompok (jam’iyyah) sebagai salah satu sumber hukum dalam Islam setelah Al-Qur’an dan Hadis.
Muaz bin Jabal, ketika diutus ke Yaman, dijelaskan dalam salah satu hadis telah terjadi dialog antara dia dengan Rasulullah saw. tentang cara memutuskan permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan tugas pemerintahan dan menegakkan syariat Islam, sebagai berikut :
أَنَّ الرَّسُوْلَ صلى الله عليه وسلم لَمَّا اَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَـاذًا إِلَى الْيَمَنِ، قَالَ: كَيْفَ تَقْضِى إِذَا عُرِضَ لَكَ الْقَضَاءُ؟ قَالَ: اَقْضِى بِكِتَابِ اللهِ. قَالَ: فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِى كِتَابِ اللهِ؟ قَالَ: اَقْضِى بِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم. قَالَ: فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِى كِتَابِ اللهِ؟ قَالَ: اَجْتَهِدُ بِرَأْيِي وَلاَ أَلُوٌّ، فَضَرَبَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَدْرَهُ وَقَالَ: الحَمْدُ ِللهِ الَّذِى وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم لِمَا يَرْضَى رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم. اخرجه أبو داود و الترمذى. (سنن أبو داود، الجزء الرابع، ١٦٨)2.
“Ketika Rasulullah saw. akan mengutus Muaz ke Yaman, Rasulullah saw. bersabda : Bagaimana engkau menetapkan hukum bila diajukan kepadamu suatu masalah? Muaz menjawab : Aku akan menjalankan hukum berdasarkan kitab Allah (Al-Qur’an). Rasulullah saw. bersabda : Jika kamu tidak menemukan di dalamnya?. Muaz berkata : Aku akan menjalankan hukum berdasarkan sunnah Rasulullah saw. Rasulullah bersabda : Jika kamu tidak menemukannya di dalam sunnah Rasulullah saw dan tidak pula terdapat dalam Al-Qur’an? Muaz menjawab : Saya akan berijtihad dengan pikiranku dan saya tidak akan berlaku lalai (menetapkan sesuatu hukum yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah saw.). Maka Rasulullah menepuk dadanya dan bersabda : Segala puji bagi Allah swt. yang memberi taufik kepada utusan Rasulullah saw. terhadap apa yang diridhoi Rasulullah swt.”. (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi).
====
silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar
====
Review Overview
Perbedaan Adalah Rahmat Allah
Prof. Dr. KH. Abd Muiz Kabry