Review Overview
Prof. Dr. KH. Abd Muiz Kabry
Perempuan Shalat Jumat
Perempuan Shalat Jumat dalam Islam tidak diwajibkan untuk melaksanakannya, sebagaimana diwajibkannya kepada laki-laki yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, yakni mukallaf (berakal, balig), merdeka, muqim (tidak musafir), berjamaah dilaksanakan pada hari Jumat waktu shalat Dhuhur. Lalu bagaimana kalau perempuan shalat jumat ?
1. Jika sekiranya perempuan itu hadir pada hari Jumat dan mengerjakan shalat jumat, salatnya itu sah dan diterima oleh Allah swt. dan diberi pahala shalat, karena tidak perlu lagi shalat Dzuhur.
2. Muslimah yang mukallaf adalah wajib bagi dia shalat Dzuhur pada hari Jumat yang sejalan dengan waktu shalat Jumat, karena itu dalam pelaksanaan shalat Jumat perempuan pada hari Jumat ini harus berniat shalat Dzuhur bukan niat shalat Jumat, yakni meniatkan empat rakaat sebagaimana melaksanakan shalat Dzuhur setiap hari dalam pengertian dua rakaat dikaitkan dengan dua khutbah Jumat, sedang dua rakaatnya yang lain dilaksanakan sebagaimana mestinya pada jamaah shalat Jumat. Karena itu cukup berniat dilakukan secara tersirat:
نويت أصلي فريضة الظهـر من هذا اليوم: يوم الجمعة الله أكبر. (يسئلونك فى الدين الدنيا، الجزء الرابع، ۲٩)67
Demikian penjelasan tentang seputar persoalan perempuan shalat jumat. wallahu a’lam ( baca juga : khatib dan imam pada shalat jumat )
====
silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar
====