Breaking News
Home / Ulumuddin / Fiqh / Perempuan Shalat Jumat

Perempuan Shalat Jumat

Review Overview

Prof. Dr. KH. Abd Muiz Kabry

User Rating: Be the first one !

Perempuan Shalat Jumat

Perempuan Shalat JumatPerempuan Shalat Jumat dalam Islam tidak diwajibkan untuk melaksanakannya, sebagaimana diwajibkannya kepada laki-laki yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, yakni mukallaf (berakal, balig), merdeka, muqim (tidak musafir), berjamaah dilaksanakan pada hari Jumat waktu shalat Dhuhur. Lalu bagaimana kalau perempuan  shalat jumat ?
1. Jika sekiranya perempuan itu hadir pada hari Jumat dan mengerjakan shalat jumat, salatnya itu sah dan diterima oleh Allah swt. dan diberi pahala shalat, karena tidak perlu lagi shalat Dzuhur.
2. Muslimah yang mukallaf adalah wajib bagi dia shalat Dzuhur pada hari Jumat yang sejalan dengan waktu shalat Jumat, karena itu dalam pelaksanaan shalat Jumat perempuan pada hari Jumat ini harus berniat shalat Dzuhur bukan niat shalat Jumat, yakni meniatkan empat rakaat sebagaimana melaksanakan shalat Dzuhur setiap hari dalam pengertian dua rakaat dikaitkan dengan dua khutbah Jumat, sedang dua rakaatnya yang lain dilaksanakan sebagaimana mestinya pada jamaah shalat Jumat. Karena itu cukup berniat dilakukan secara tersirat:

نويت أصلي فريضة الظهـر من هذا اليوم: يوم الجمعة الله أكبر. (يسئلونك فى الدين الدنيا، الجزء الرابع، ۲٩)67

Demikian penjelasan tentang seputar persoalan perempuan shalat jumatwallahu a’lam ( baca juga : khatib dan imam pada shalat jumat )

====

silahkan like FB Fanspage ponpesalbadar dan follow twitter ponpesalbadar

====

Facebook Comments Box

Check Also

Hukum Memakai Rambut Palsu atau Wig

Perkembangan sosial tentu diikuti model gaya hidup yang semakin berkembang pula, berikut pula cara berpenampilan. …